Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Piagam Pengawasan Intern Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor : PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, mengamanatkan bahwa Tujuan, Kewenangan, dan Tanggung Jawab aktivitas Pengawasan Intern harus didefinisikan secara formal dalam suatu Piagam Pengawasan Intern, dan harus sesuai dengan Misi Pengawasan Intern dan unsur yang diwajibkan dalam Kerangka Praktik Profesional Pengawasan Intern Pemerintah (KP3IP);
c. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan
Piagam Pengawasan Intern dalam menunjang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta sebagai landasan yuridis bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi tugasnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 3 Tahun 2007; Perda Nusa Tenggara Barat No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nusa Tenggara Barat No. 14 Tahun 2021;
Dalam Pergub ini diatur tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Piagam Pengawasan Intern memuat:
a. Visi dan Misi;
b. Kedudukan dan Peran APIP;
c. Tugas dan Fungsi APIP;
d. Kewenangan APIP;
e. Tanggung Jawab APIP;
f. Tujuan, Sasaran dan Lingkup Pengawasan APIP;
g. Prinsip Dasar, Kode Etik dan Standar Audit APIP;
h. Indepedensi dan Objektivitas APIP;
i. Persyaratan Auditor/PPUPD yang duduk dalam Unit APIP;
j. Larangan Perangkapan Tugas dan Jabatan Auditor/PPUPD;
k. Hubungan Kerja dan Koordinasi;
l. Pengawasan terhadap APIP; dan
m. Penilaian Berkala
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 66 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 66, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor 066
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penilaian, Pengendalian dan Pemantauan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dalam rangka mencapai pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel maka Gubernur wajib melakukan penilaian pengendalian dan pemantauan Risiko atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
b. bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 55 Tahun 2021 telah ditetapkan Pedoman Penilaian, Pengendalian dan Pemantauan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. bahwa terhadap pedoman penilaian, pengendalian dan pemantauan Risiko di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan terkini sehingga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 55 Tahun 2021, perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian, Pengendalian Dan Pemantauan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pelaksanaan; Bab 3. Pengelolaan Risiko; Bab 4. Pengembangan Budaya Sadar Risiko; Bab 5. Struktur Pengelolaan Risiko; Bab 6. Penanggung Jawab Pengelolaan Risiko; Bab 7. Koordinator Penyelenggaraan Pengelolaan Risiko; Bab 8. UPR; Bab 9. Komite Pengelolaan Risiko; Bab 10. Unit Kepatuhan; Bab 11. Penanggung Jawab Pengawasan; Bab 12. Monitoring dan Evaluasi; Bab 13. Proses Penilaian Risiko, Pengendalian Risiko dan Pemantauan Risiko; Bab 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian, Pengendalian Dan Pemantauan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 halaman; 11 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengendalian Kecurangan
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem
pengendalian intern pada Pemerintah Aceh diperlukan pengendalian
atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana
korupsi;
- bahwa dalam rangka mengantisipasi penyimpangan dalam
penyelenggaraan Pemerintah Aceh berupa kecurangan (fraud) yang
berbentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya
perlu pembentukan pedoman pelaksanaan pengendalian kecurangan
terutama atas pengelolaan keuangan daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintahan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban
menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuru ukuran,
kompleksitas dan sifat dari tugas dan fungsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pengendalian Kecurangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 33 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Strategi Pengendalian Kecurangan, BAB III Lingkungan Pengendalian Kecurangan, BAB IV Perilaku Anti Kecurangan, BAB V Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan, BAB VI Pembinaan dan Pengawasan, BAB VII Sanksi, BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 45 Tahun 2023
Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, memastikan kesehatan dan kesejahteraan hewan, serta melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit yang dapat ditularkan melalui hewan dan produk hewan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.21 Tahun 2019; PP No.95 Tahun 2012; PP No.47 Tahun 2014; PP No.86 Tahun 2019; PP No.29 Tahun 2023; Permentan No.17 Tahun 2023; Perda Provinsi Kaltara No.2 Tahun 2023;
Peraturan ini menetapkan prosedur pengawasan yang meliputi pemasukan dan pengeluaran hewan, produk hewan, serta media pembawa penyakit hewan lainnya. Pengaturan mencakup persyaratan teknis kesehatan hewan, dokumen yang diperlukan, serta tata cara pengangkutan dan penanganan hewan dan produk hewan. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta pelaporan lalu lintas hewan dan produk hewan di Provinsi Kalimantan Utara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 44 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48021/2023pg00350044.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sub urusan bencana kabupaten/kota perlu dilaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana yang berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal;
b. bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal mengamanatkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan standar layanan secara umum dan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 33 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2021;
Permendagri No 59 Tahun 2021;
Permendagri No 101 Tahun 2018;
Permensos No 9 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2010;
Pegub Jawa Timur No 13 Tahun 2013.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini sebagai pedoman dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Sub Urusan Bencana untuk pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2023
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) – Provinsi Kaltara
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), sehingga setiap informasi kearsipan dapat terekam dengan baik, menjadi bukti akuntabilitas, dan memori kolektif bangsa. Penerapan SRIKANDI ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan ANRI No.4 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No. 7 Tahun 2019;
Peraturan ini menetapkan ketentuan tentang penerapan SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, perangkat daerah, serta koordinator penerapan SRIKANDI. Peraturan ini juga mengatur tahapan penerapan, indikator, sumber daya yang diperlukan, serta integrasi SRIKANDI dalam SPBE.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
17 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2023
kode etik bagi sumber daya manusia yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kaltara.
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 41, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk memastikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Kode etik diperlukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 18 ayat (2) Permendagri No. 112 Tahun 2018 dan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.112 Tahun 2018; Peraturan LKPP No.10 Tahun 2021; Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021;
Peraturan ini menetapkan kode etik yang mengatur perilaku, sikap, dan tanggung jawab sumber daya manusia pengadaan barang/jasa. Kode etik mencakup prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengadaan barang/jasa, serta pedoman terkait penanganan pelanggaran kode etik. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Majelis Pertimbangan Kode Etik yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan kode etik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Kaltara No. 59 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 37, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas, dan wibawa ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, serta untuk menyesuaikan penggunaan pakaian dinas dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.11 Tahun 2020; PerGub Kaltara No.21 Tahun 2009;
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pakaian dinas yang wajib digunakan oleh ASN, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang atribut dan kelengkapan pakaian dinas, serta ketentuan pendanaan, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif terkait pelanggaran penggunaan pakaian dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Kaltara No. 48 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2023 ini.
35 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 36, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kayan Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk menjamin keberlanjutan sumber daya air serta pelestarian fungsinya di Wilayah Sungai Kayan. Berdasarkan Pasal 13 huruf b dan Pasal 14 huruf b UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang melintasi lebih dari satu kabupaten/kota.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.42 Tahun 2008; PP No.121 Tahun 2015; Permen PUPR No.04/PRT/M/2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Provinsi Kaltara No. 1 Tahun 2017;
Peraturan ini menetapkan pola pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Kayan yang mencakup aspek konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, keterbukaan dan ketersediaan data serta informasi sumber daya air, dan pemberdayaan serta peningkatan peran masyarakat, swasta, dan pemerintah. Pola pengelolaan ini berlaku selama periode 2023-2042 dan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, swasta, dan masyarakat dalam menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air secara terpadu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Kaltara No. 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Utara.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 34 Tahun 2023
Pedoman Pengendalian Kecurangan – Pengelolaan Keuangan Daerah
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk meningkatkan integritas dan memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons risiko dan kejadian kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab Gubernur atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian internal sebagaimana diatur dalam Pasal 47 PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6).
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022.
UU No. 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons risiko dan kejadian kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi. Materi pokok peraturan ini meliputi strategi pengendalian kecurangan, pembentukan satuan tugas pengendalian kecurangan, dan ketentuan pendanaan untuk pelaksanaan pengendalian kecurangan. Selain itu, peraturan ini mengatur tahapan-tahapan pengendalian kecurangan yang mencakup identifikasi, mitigasi, tindak lanjut, serta pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat