Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Muatan Lebih Angkutan Barang Di Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditunjukkan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat , lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien; untuk mencapai tujuan dimaksud perlu menjag kelangsungan jalan dengan melakukan pengawasan dan pengendalian angkutan barang; dalam rangka perawatan dan pemeliharaan jalan diperlukan adanya pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap berat maksimum muatan kendaraan bermotor khusunya bagi kendaraan bermotor jenis mobil barang yang berfungsi sebagai alat pengangkutan barang agar dalam penggunaannya tidak dibebani dengan muatan yang cenderung melebihi batas toleransi kemampuan jalan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960; 2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002; 3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004; 4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 ; 5. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009; 7. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009; 8. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993; 9. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1993; 10. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993; 11. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993; 12. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006; 13. Peraturan Pemerintah No. 38Tahun 2007; 14. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan No. 6 Tahun 1987; 15. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 2008; 16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2009; 17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2010.
MENGATUR ENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MUATAN LEBIH ANGKUTAN BARANG DI SULAWESI SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa agar pengendalian dan
pengawasan terhadap penyalahgunaan
minuman keras di Kabupaten Kebumen
dapat berjalan lebih efektif, maka atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 2 Tahun 2000 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Keras perlu diadakan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun
2000 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Keras;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2), Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 13A, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras diubah.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2009
PERDA Kab. Kulon Progo No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
PENGAWASAN MUTU KOMODITAS PERTANIAN DAN PERIKANAN DI KOTA PONTIANAK
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6, TLD No.6, LL KOTA PONTIANAK : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Mutu Komoditas Pertanian dan Perikanan di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan komoditas pertanian dan perikanan, baik dari segi pemasaran maupun peredarannya perlu memperhatikan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan mengacu pada standar kualitas pertanian dan perikanan yang berlaku.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 7 Tahun 1996, UU. No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 69 Tahun 1999, PP No. 102 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2001, PPNo. 28 Tahun 2004, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1989, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Persyaratan, Standar Dan Label Mutu, Penyediaan Sarana / Tempat Usaha Komoditas Hasil Pertanian Dan Perikanan, .Pengemasan, Penyimpanan Dan Pengangkutan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sistem Informasi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
8 Halaman dan 1Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekansme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
di desa, Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa
membuat peraturan perundang-undangan tingkat desa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa Pada Kabupaten Landak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
9 Halaman Peraturan, 5 Halaman Penjelasan, dan 22 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.15 Tahun 2006, Permendagri No.16 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2006, Permendagri No.53 Tahun 2007, Permendagri No.29 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Penyusunan Rancangan Peraturan Desa, Materi Muatan, Pembahasan, Pengesahan dan Penetapan, Mekanisme Pengambilan Keputusan, Tehnik Penyusunan, Evaluasi, Penyebarluasan Peraturan Desa, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya Administrasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang terarah terprogramderkoordinasi dan berkesinambungan, maka diperlukan langkahlangkah penyesuaian baik dari aspek formal maupun teknis operasional;
b. bahwa sehubungan dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tii Kabupaten Konawe, maka Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Keluarga Berencana dan Kependudukan di alihkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Konawe;
c. bahwa berdasarkan pedimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Nomor 3474) ;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Jahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3474) ;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebageimana telah aiubah dengan Undang - undang dengan Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang - undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang - undang (Lembaran Negara Rl tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4433);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lemabaran Negara
Nomor 4437) ;
7. Undang-Unaang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 47);
Registrar dan Penjabat Pencatat Sipil; Pencatatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; Penatausahaan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil; Pelaporan; Ketentuan Biaya; Tata Cara Penyetoran Biaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006
37
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat