PENERAPAN BAKU MUTU - EMISI KENDARAAN BERMOTOR - KATEGORI M, N, O, DAN L
2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 8, BN.2023 (624), jdih.menlhk.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L
ABSTRAK:
Pengoperasian kendaraan bermotor berpotensi menimbulkan pencemaran udara sehingga perlu dikendalikan melalui sinergi penerapan instrumen baku mutu emisi, pajak kendaraan bermotor, serta kebijakan pendukung yang dapat menekan pencemaran udara dari kendaraan bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini menjadi dasar untuk penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor kategori M, kategori N, kategori O, dan kategori L, dan telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor harus memenuhi baku mutu emisi. Kendaraan bermotor yang harus memenuhi baku mutu emisi meliputi kendaraan bermotor kategori : a. Kendaraan Bermotor Kategori M, Kendaraan Bermotor Kategori N, Kendaraan Bermotor Kategori O, dan Kendaraan Bermotor Kategori L; dan b. telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun. Dalam Peraturan Menteri ini mengatur penerapan Baku Mutu Emisi dan Penerapan Uji Emisi. Penerapan uji emisi dilakukan oleh : a. unit pelaksana uji berkala; dan b. unit pelaksana Uji Emisi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 15 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 20, BN. 2019/ 521 (59 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan satwa liar dalam pelaksanaan pengangkutan dan pengiriman perlu adanya kandang transpor dan kandang transit yang memenuhi prinsip etika dan kesejahteraan satwa liar;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2013; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1999; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015 ; Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
Spesifikasi teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit satwa liar meliputi:
a. prinsip dasar dan prinsip teknis;
b. kriteria dan persyaratan teknis Kandang Transpor Satwa Liar; dan
c. kriteria dan persyaratan teknis Kandang Transit Satwa Liar
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
Permenkes No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Surat Edaran Menteri Kesehatan NO. HK.02.01/MENKES/847/2021, corona.kepriprov.go.id : 3 hlm.
Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2018
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mencabut
Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2015 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 1, BN.2018/No.166, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 3 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
Mencabut
Permenko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman untuk Membiayai Pembangunan Mass Rapid Transit di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan (Kampung Bandan-Lebak Bulus)
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 3, BN.2015/No.416, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.007 Tahun 2010 tentang Penyiapan dan Penyebaran Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, BN 2024 (804) : 5 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast
ABSTRAK:
Untuk penyediaan dan penyebaran Aerodrome Forecast pada pelayanan informasi meteorologi penerbangan guna menunjang keselamatan penerbangan, perlu mengganti Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.007 Tahun 2010 tentang Penyiapan dan Penyebaran Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan BMKG ini mengatur mengenai Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast (TAF) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. TAF adalah nama sandi untuk prakiraan cuaca di bandar udara. Stasiun Meteorologi harus melakukan penyediaan dan penyebaran TAF untuk pelayanan informasi meteorologi penerbangan di Bandar Udara sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya. TAF dimaksud dipergunakan dalam menunjang keselamatan penerbangan. Dalam hal Stasiun Meteorologi tidak terdapat di Bandar Udara, penyediaan dan penyebaran TAF dilakukan oleh Stasiun Meteorologi lainnya yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.007 Tahun 2010 tentang Penyiapan dan Penyebaran Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 275), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN.2019/No. 199, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pemberitahuan Status Operasional Stasiun Meteorologi dalam Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 1, BN.2018/NO.64; PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat