Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Permendikbud No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Permendikbud No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Permendikbud No. 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya
Petunjuk Teknis - Pemberian - Bantuan Operasional - Penyelenggaraan - Museum - Taman Budaya
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 36, BN 2024 (436)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman
Budaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu
diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 37 Tahun 2023; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya, penerima bantuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya; pengalokasian; penyaluran; penggunaan dan pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya; dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 113);
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum
dan Taman Budaya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 270); dan
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Museum dan Taman Budaya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 116),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 3, BN 2024 (874) : 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencarian dan pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi diperlukan perencanaan yang terstruktur dan komprehensif.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kontingensi dilakukan melalui tahap: a. perencanaan; b. penyusunan; c. penetapan; dan d. penyebarluasan. Pendanaan Rencana Kontingensi bersumber dari: a. daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Badan; dan b. daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Pencarian dan Pertolongan.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1270), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 37 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 10 dan lampiran hlm 11 s.d. 37)
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2023
Pembentukan - Pengakreditasian Nasional - Tim Pencarian dan Pertolongan - Reruntuhan Bangunan
2023
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 4, BN 2023 (971) : 15 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pembentukan dan Pengakreditasian Nasional Tim Pencarian dan Pertolongan Reruntuhan Bangunan
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan hidup manusia dari terjadinya potensi reruntuhan bangunan yang diakibatkan karena bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dibentuk tim pencarian dan pertolongan yang mengkhususkan pada pencarian dan pertolongan korban di reruntuhan bangunan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan dan Pengakreditasian Nasional Tim Pencarian dan Pertolongan Reruntuhan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan dan pimpinan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan dapat membentuk Tim Urban SAR. Pendanaan penyelenggaraan NAP USAR bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
Lampiran file: 68 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 15 dan penjelasan hlm 16 s.d. 68)
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2023
Standar Teknis - Pencarian dan Pertolongan - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
2023
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 3, BN 2023 (970) : 11 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Standar Teknis Sarana Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan di darat dan laut serta melalui udara, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memerlukan sarana dalam operasi pencarian dan pertolongan. Sarana untuk penyelenggaraan pencarian pertolongan harus memenuhi standar teknis sehingga pengoperasian sarana dalam operasi pencarian dan pertolongan dapat berjalan secara cepat, tepat, dan aman.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Teknis Sarana Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar teknis Sarana Pencarian dan Pertolongan meliputi: a. Sarana Pencarian dan Pertolongan Darat; b. Sarana Pencarian dan Pertolongan Laut; dan c. Sarana Pencarian dan Pertolongan Udara.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
Lampiran file: 80 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 11 dan Lampiran hlm 12 s.d. 80).
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 8 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 8 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Badan SAR Nasional
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 6, BN. 2021 No. 1476/www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BNPP No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024
Mencabut
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 299) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 141)
Rencana Strategis - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 7, BN 2020 (1282): 5 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024.
UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 40 Tahun 2006; Perpres 83 Tahun 2016; Perpres Nomor 8 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017; dan Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 yang merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang mencakup tugas, dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 299) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 141) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasiona Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 5, BN 2020 (960): 5 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pencabutan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai nomenklatur jabatan dan uraian tugas di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan merupakan instrumen yang bersifat dinamis sesuai dengan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan yang memerlukan fleksibilitas dalam penetapannya
UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 13 Tahun 2002; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; Permen PAN RB Nomor 41 Tahun 2018; Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017; Perka BNPP Nomor 16 Tahun 2017; dan Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan BNPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1569);
2. Peraturan Badan Nasiona Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1570); dan
3. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1571),
Lampiran file: 5 hlm
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2020
Kamus Kompetensi Teknis - Pencarian dan Pertolongan
2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 4, BN 2020 (959): 5 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Kamus Kompetensi Teknis Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan memenuhi standar kompetensi jabatan teknis Pencarian dan Pertolongan, diperlukan kamus kompetensi teknis pencarian dan pertolongan
UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017; Perka BNPP Nomor 16 Tahun 2017; dan Permen PAN RB Nomor 38 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Kamus Kompetensi Teknis sebagai acuan dalam penyusunan standar kompetensi jabatan teknis pencarian dan pertolongan sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. Kamus Kompetensi Teknis meliputi Kompetensi umum dan Kompetensi khusus.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat