PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Mencabut
Permendikbud No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 26, BN 2017/NO 1068; PERATURAN.GO.ID; 102 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 51, BN.2011/No.778, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 30, BN.2010/No.545, jdih.kemdikbud.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2010.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2007
BUMNBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
Permen BUMN No. PER-02/MBU/7/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-09/MBU/07/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/04/2020, BN.2020/No.341, jdih.bumn.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong percepatan Program Kemitraan
dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara,
telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara;
b. bahwa untuk memberikan landasan yang kuat bagi Badan
Usaha Milik Negara dalam menanggulangi penyebaran
wabah COVID-19 melalui program bina lingkungan, perlu
dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri BadanUsaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015
tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang
Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan
Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/7/2017 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1002);
Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubahKetentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf g dan diubah; dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Mengubah Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program
Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1002)
7 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 Tahun 2017
BUMNBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-02/MBU/04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Mengubah
Permen BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-09/MBU/07/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2017
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/7/2017, BN.2017/No.1002, jdih.bumn.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong percepatan kemandirian usaha
mikro da.n kecil dalam rangka mewujudkan masyarakat
adil, makmur dan merata maka perlu dilakukan
pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil
baik akses permodalan, manajemen maupun
kegiatan lainnya;
b. bahwa Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan salah
satu maksud dan tujuan pendiriannya yaitu memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat, telah terlibat
secara langsung dalam program pengembangan dan
pemberdayaan usaha mikro dan kecil melalui Program
Kemitraan namun belum optimal dalam penyalurannya;
c. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dan
peningkatan manfaat dana Program Kemitraan BUMN,
termasuk kepada usaha mikro, sebagai salah satu upaya
dalam pengembangan dan pemberdayaan usaharakyat guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu melakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-09 / MBU/ 07/ 2015 tentang Program
Kemitraa.n dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri I3UMN Nomor PER-03/ MBU/ 12/2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09 / MBU/ 07/ 2015 Tentang
Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan
Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusaha.an Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendiriari, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peratura:n Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisa.si Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09 / MBU/ 07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/ MBU/ 12/2016
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1928);
Menambahkan 2 (dua) angka baru pada Pasal 1 yakni angka
16 dan angka 17; Ketentuan ayat (1) huruf f dan huruf g Pasal 3 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah; Menyisipkan 1 (satu) BAB Baru diantara BAB IV dan BAB V
yakni BAB IVA yang terdiri 4 (empat) Pasal, yaitu Pasal 12A,
Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09/ MBU/ 07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/ MBU/ 12/2016
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1928)
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat