Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 5, BN.2019 (663)/67 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementrian/Lembaga Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. bahwa Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan dokumen perencanaan dari setiap Kementerian/Lembaga yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan menjadi salah satu dasar bagi Kementerian/Lembaga dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah konsistensi program dan kegiatan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, dengan program dan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-
2024;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan rencana startegis kementrian/lembaga, penetapan rencana strategis kementrian/lembaga, perubahan renstra K/L, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
67 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 3, BN.2019 (651)/ 15 Hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional bertugas menyiapkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. bahwa dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan .Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015,Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tahapan penyusunan RPJMN, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
15 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 2, BN.2019 (563)/373hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional dan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020, Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Rancangan Pagu Anggaran dan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
373 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 5, BN 2021/ NO 891; PERATURAN.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2020–2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020
Permenkop UKM No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2020–2024
Permenkop UKM No. 09/PER/M.KUKM/VI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 07/PER/M.KUKM/VII/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2015 – 2019
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 6, BN.2018/No.730, peraturan.bpk.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/VII/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09/PER/M.KUKM/VI/2016 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenkop UKM No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/VII/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 09/PER/M.KUKM/VI/2016, BN 2016/NO 1044 PERATURAN.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 07/PER/M.KUKM/VII/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2015 – 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 26 /PER/M.KUKM/XII/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 26 /PER/M.KUKM/XII/2015, BN 2016/NO. 35; PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Dekonsentrasi
Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/VII/2015 Tahun 2015
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenkop UKM No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/VII/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015-2019
Permenkop UKM No. 09/PER/M.KUKM/VI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 07/PER/M.KUKM/VII/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2015 – 2019
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 02/PER/M.KUKM/I/2013, BN 2013/NO 1235; DEPKUMHAM.GO.ID; 11 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah melalui Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat