RENCANA STRATEGIS BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2020
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 1, BN 2020 (726) : 109 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional mengamanatkan Kementerian/
Lembaga untuk menetapkan Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Tahun 2020 – 2024;
. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6216);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020 - 2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397);
Pendahuluan
Visi, misi dan tujuan
arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan
target kinerja dan kerangka pendanaan;
penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
109 hlm
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020
Partai Politik dan PemiluPengadaan Barang/JasaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum
Mencabut
Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2014 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 16, jdih.bawaslu.go.id : 3 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2010-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2013.
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 12/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Penyusunan, Pendanaan dan Pelaporan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Anggaran Belanja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Keputusan Menteri Keuangan NO. 295/KMK.06/2003, pajakku.com: 5 Hlm
Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2003.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 17, BN.2024 (435)/38 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen,pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
Mengubah sebagian
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota
dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 18, BN.2023 (344)/10 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat melalui dana tugas pembantuan tahun anggaran 2023, perlu menyesuaikan alokasi daerah penerima dana tugas pembantuan kegiatan pembangunan sarana perdagangan berupa pasar rakyat;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023 belum menampung kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang mengubah Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota
dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023 diubah
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 12, BN.2023 (223)/17 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, dana tugas pembantuan, tujuan, pejabat pengelola keuangan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan dan pakta integritas
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat