Undang-undang (UU) tentang Kenaikan Tarip Uang Rambu
ABSTRAK:
bahwa dianggap perlu menaikkan tarip rambu
Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) sepertidiubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74;b."Bakengeldverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 469) sepertidiubah dengan Verordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 danOrdonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74;c.Pasal-pasal 89, 117 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia
Uang rambu yang disebut dalam "Bakengeldordonnantie 1935"(Staatsblad 1935 No. 468) seperti diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No.74 beserta pembayaran yang setinggi-tingginya dari uang rambu yangdisebut di dalamnya, kecuali jumlah Pembayaran yang setinggi-tingginya yang disebut dalam pasal 2 ayat 3, dinaikkan dengan 100%.(2) Jumlah pembayaran yang setinggi-tingginya secara berlangganan,seperti yang disebut dalam pasal 2 ayat 3 dari "Bakengeldordonnantie1935" (Staatsblad 1935 No. 468) yang diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No.74, ditetapkan Rp. 27.000,-(duapuluh tujuh ribu rupiah).(3)Taripuangrambusetinggi-tingginyayangdisebutdalam"Bakengeldverordening 1935 (Staatsblad 1935 No. 469) yang diubahdengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 danOrdonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74 dinaikkan dengan 100%.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 1958.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 31, BN.2021/No.1238, jdih.pu.go.id : 9 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
PP No. 5 Tahun 2015tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 52 Tahun 1998.
PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada LPP RRI yang meliputi penerimaan dari: a) jasa penyiaran; b) jasa pendidikan dan pelatihan; c) jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio; d) jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi; e) jasa digitalisasi penyiaran; f) jasa produksi program; dan g) royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran. Seluruh PNBP yang berlaku pada LPP RRI wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2020.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, PP Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajakpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut :
Perka LAN No. 9 Tahun 2016tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
Perka LAN No. 3 Tahun 2016tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 3, BN 2017/ NO 48; PERATURAN.GO.ID; 8 HLM
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
PP No. 28 Tahun 2019tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Diubah dengan :
PP No. 45 Tahun 2016tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Mengubah :
PP No. 45 Tahun 2014tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Mengubah :
Permenkominfo No. 25/PER/M.KOMINFO/6/2009 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Permenkominfo No. 26/PER.KOMINFO/9/2006 Tahun 2006tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 24/PER/M.KOMINFO/12/2010, KOMINFO.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/KOMINFO/102005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2015
Hukum Acara dan PeradilanKepegawaian, Aparatur NegaraPenyelesaian Kerugian Negara dan DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hukum Acara Sidang majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Perbup ini merupakan pedoman pelaksanaan sidang sesuai Perbup Sintang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten SIntang.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU NOmor 28 Tahun 1999; UU NOmor 17 Tahaun 2003; UU NOmor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014' UU Nomor 23 tahun 2014;
PP Nomor 68 Tahun 1999'; PP Nomor 42 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; pP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014.
Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendgri Nomor 23 Tahun 2007; Permendagri Nomor 25 Tahun 2007; PermenPAN Nomor Per/04/M.PAN/03/2008; PermenPAN NOmor: PER/05/M.PAN/03/2008; Permendagri Nomor 7 Tahun 2008; PermenPAN Nomor PER/05/M.PAN/4/2009; PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2009; Permendagri Nomor 22 Tahun 2013 ; Permendagri Nomor 12 Tahun 2014; Perda SIntang Nomor 25 Tahun 2006; Perda SIntang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 8 Tahun 2011; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur hokum acara dalam sidang sesuai judul dimaksud. ANtara lain, mengatur apa pakaian seragam yang perlu dikenakan, format, tata cara, template salam, dan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan yang belum atau belum cukup diatur, akan diatur lebih lanjut dengan peratutan bupati tersendiri.
31 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021
Perikanan dan KelautanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Mencabut :
Permen KKP No. 5/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Siswa atau Taruna yang Tidak Mampu Secara Ekonomi pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 35, BN 2021/ NO 1026 ; PERATURAN.GO.ID; 18 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan
Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6710);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang :
a. ketentuan umum
b. jenis penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen)
c. Besaran dan persyaratan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sampai dengan 0 rupiah atau 0 persen
d. Tata cara pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas penerimaan negara bukan pajak
e.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMENKP/2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif
Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Siswa atau Taruna yang
Tidak Mampu Secara Ekonomi pada Satuan Pendidikan di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 411),
22 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: LLPADS. Bab 3: Penganggaran. Bab 4: Pengelolaan LLPADS. Bab 5: Penerimaan dan Penyetoran. Bab 6: Penatausahaan dan Akuntansi. Bab 7: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 8: Ketentuan Peralihan. Bab 9: Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
6 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat