Peraturan Menteri Keuangan NO. 109, BN.2024 (1003)/43 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri, perlu memberikan kemudahan di bidang kepabeanan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri, perlu mengatur mekanisme pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembebasan bea masuk, permohonan, penelitian dan penetapan pembebasan bea masuk, larangan atau pembatasan, pemberitahuan pabean, penyelesaian kewajiban pabean, monitoring dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Keuangan NO. 74, BN.2024 (764)/25 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalain penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang untuk keperluan perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan se bagai Biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembebanan cadangan piutang akta tertagih, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
PMK No. 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan NO. 30, BN.2024 (45)/12 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peaturan ini mengatur ketentuan umum, tugas dan wewenang, penyelesaian piutang negara, pemberian persetujuan, penolakan dan pelunasan crash program dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 82/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
PMK No. 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan NO. 29, BN.2024 (256)/31 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal
berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah
termasuk untuk belanja hibah rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah, hibah kepada daerah otonom
merupakan salah satu jenis dana alokasi khusus yang
merupakan bagian dari transfer ke daerah dan digunakan
untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan
publik di daerah otonom tertentu yang didasarkan pada
perjanjian antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Pascabencana;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan pengelola hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, pengalokasian hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, penyaluran hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, pelaksanaan kegiatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, pelaporan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, pemantauan dan evaluasi, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PMK No. 80/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Peraturan Menteri Keuangan NO. 23, BN.2024 (228)/26 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millenium Challenge Corporation
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengelola hibah yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation, perlu mengatur mekanisme pengelolaan hibah dimaksud;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Menteri Keuangan mempunyai wewenang untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, mekanisme pengalokasian pagu dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga dan daftar isian pelaksanaan anggaran, penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeaan, penyerahan barang, kontribusi pemerintah, pertanggungjawaban dan pelaporan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 14, BN.2024 (131)/22 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan presiden mengenai rmcian anggaran pendapatan dan belanja negara, dialokasikan anggaran transfer ke daerah, termasuk untuk hibah kepada daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola dan mengatur tata cara pelaksanaan anggaran belanja transfer ke daerah termasuk hibah ke daerah dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta menjaga keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah kepada daerah yang dana hibahnya telah dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyaluran hibah kepada daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber anggaran hibah, kewenangan TKD, tugas dan fungsi TKD, penyaluran hibah, verifikasi, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan hibah,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah Tahun
Anggaran 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
22 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.07/2023
PMK No. 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Ketentuan mengenai penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/ atau HLN melalui pembayaran langsung dan rekening khusus
Mencabut sebagian
PMK No. 82/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Ketentuan mengenai penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/ atau HLN melalui pembayaran langsung dan rekening khusus
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.06/2023
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2023
PMK No. 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024
Mencabut
PMK No. 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022
PMK No. 67/PMK.06/2014 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah Yang Bersumber dari Pinjaman Luar negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 tentang Perubahah atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan NO. 107, BN.2023 (793)/22 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan anggaran belanja hibah kepada daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, penyaluran transfer ke daerah termasuk hibah kepada daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran belanja hibah;
e. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta menjaga keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah pada tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyaluran hibah kepada daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomr 1 Tahun 2022, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 45 Tahun 2013, PP Nomor 37 Tahun 2023, Perpres Nomor 57 Tahun 2020, Perpres Nomor 130 Tahun 2022, PP Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021, Peraturan Menteri keuangan Nomor 229/PMK.05/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nmor 62 Tahun 2023.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, alokasi belanja hibah, besaran alokasi belanja hibah, pengelolaan TKD, tugas dan fungsi, penyaluran hibah, tata cara , penatausahaan, perftanggungjawaban dan pelaporan hibah,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 tentang Perubahah atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 tentang Perubahah atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat