PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM RANGKA PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021 DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2020/NO.13, LL KOTA PONTIANAK: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM RANGKA PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021 DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kota Pontianak kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, PerdaKotamandyaDati II Pontianak No.3 Tahun 1975, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2014, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.14 Tahun 2019, Perda No.. Tahun 2019, Perda No.1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Prinsip Operasional Perusahaan, Penganggaran, Bentuk Penyertaan Modal, Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No. 5, TLD No. 90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan, perlu adanya pembangunan infrastruktur sektor jalan dan jembatan di Kab. Kepulauan Yapen, guna keperluan pembangunan ruas jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud, Pemkab Kepulauan Yapen melakukan pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur Persero (PT SMI).
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pinjaman daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber pinjaman, jangka waktu dan bunga pinjaman, pencairan pinjaman, pembayaran kewajiban pinjaman, tata cara pembayaran, pengelolaan dana pinjaman, kepastian pembayaran pinjaman, pembukuan dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, LL Kab. Mempawah : 5 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONTIANAK NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan, Sumbangan Pihak Ketiga sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dihentikan karena bertentangan dengan perundang-undangan, perlu melakukan Pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
3 hal dan 2 hal lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 72 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Peraturan Daerah Kab. Bone Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piuta..n, g Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 6 iahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun ·2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
4. Undang - Undang Nomor 1 .Tahun 2004 tentang Perhendaharaan N.egara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi · Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 2009 Nomor 130, 'Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No�or 5049);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberrtukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik · Indonesia Tahun 2011
-2-
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2914 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
•
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengahapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah;
10. Peraturan Menteri keuangan Rep"u'blik Indonesia Nomor
68/PMK.03/-2012 tentang 'Tata Cara Penghapusan
Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PIUTANG PAJAK DAERAH YANG DAPAT DIHAPUS
BAB III PENATAUSAHAAN
BAB IV TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
BAB V KEWENANGAN
BAB VI KEPUTUSAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 72 TAHUN 2018
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah kepada Pemeritah Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan perlu dilakukan upaya-upaya untuk memaksimalkan lain-lain pendapatan asli daerah di luar pajak daerah dan retribuasi daerah; berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf a PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; hibah kepada pemerintah daerah sebagai komponen lain-lain pendapatan asli daerah merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang perlu dimaksimalkan oleh daerah untuk kesejahteraan masyarakat; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang hibah kepada pemerintah daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2017, Perda Kab. Halteng No. 13 Tahun 2016, dan Perda Kab. Halteng No. 1 Tahun 2018.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang hibah kepada pemerintah daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; prinsip umum; ketentuan penerimaan; ketentuan pengelolaan; pertanggungjawaban dan pelaporan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari V bab dan 12 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
7 halaman. Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyaluran dan Pengelolaan Pinjaman Lunak
ABSTRAK:
Pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pembiayaan melalui penyediaan dana berupa pinjaman lunak yang disalurkan melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro. Pemerintah Daerah dalam menumbuhkan iklim usaha perlu mengatur mengenai pendanaan bagi Usaha Mikro, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyaluran dan Pengelolaan Pinjaman Lunak
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Dalam peraturan diatur tentang Penyaluran dan Pengelolaan Pinjaman Lunak , termasuk mengatur juga tentang Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. bentuk dan sumber Pinjaman Lunak:
b. pengelolaan Pinjaman Lunak;
c. penyaluran Pinjaman Lunak;
d. penerima Pinjaman Lunak;
e. mekanisme Pengembalian Pinjaman Lunak;
f. lembaga Penjamin;
g. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Peraturan yang Akan Diatur: Ketentuan mengenai penyaluran dan pencairan Pinjaman Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai Tata cara pengembalian Pinjaman Lunak dan bunga
dan/atau bagi hasil Pinjaman Lunak sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2)
diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2018
a. dalamrangka peningkatan kualitaspelayanan infrastruktur transportasimakamelalui Anggaran PendapatandanBelanjaDaerahKabupaten Way KananTahunAnggaran2018;
b. untukmerealisasikan PinjamanDaerahsebagaimana dimaksudhuruf' a di atas,diperlukanadanya jaminan pengembalianyangdipersyaratkan melalui Peraturan Daerah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksudpada huruf a dan hurufbperlumembentukPeraturan Daerah tentang PinjamanDaerah;
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor17Tahun2003;
4.Undang-Undang Nomor01 Tahun 2004;
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
13.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor174/PMK.08/2016;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4Tahun 2016;
Perda tentang Pinjaman Daerah untuk meningkatkankemampuan pembiayaan daerah dalam rangkameningkatkan pelayanan infrastruktur jalan dan jembatan dan untuk mempercepat pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi infrastruktur jalan dan jembatan yang dapa tmendorong pembangunan ekonomi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Minahasa Selatan Th. 2018 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah Daerah
ABSTRAK:
- Untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat, pemerintah daerah perlu memanfaatkan segala potensi pendapatan daerah;
- Hibah merupakan salah satu potensi pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang nantinya berimplikasi terhadap peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah;
- Pelaksanaan pemberian hibah daerah dalam rangka peningkatan pembangunan dan pelayanan masyarakat memerlukan dasar hukum.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 2 Tahun 2012;
- PP No. 27 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, prinsip hibah, bentuk dan sumber hibah, mekanisme pemberian hibah, penatausahaan hibah, perjanjian hibah, penganggaran hibah, dan pemanfaatan hibah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2018.
11 halaman terdiri dari 7 halaman batang tubuh dan 3 halaman penjelasan (19 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2018
Dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat perlu meningkatkan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan melalui pembangunan Jembatan dan Ruas Jalan maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah. Mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai peningkatan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan perlu melakukan Pinjaman Daerah kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank. Untuk mendapatkan Pinjaman Daerah diperlukan adanya persetujuan dari DPRD sesuai amanat PP No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dan untuk mengelola pinjaman daerah secara efektif, efisien dan akuntabel, serta untuk memenuhi salah satu persyaratan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perlu adanya Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 2011.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Pinjaman Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) ini dipergunakan untuk pembangunan Jembatan dan Ruas Jalan Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat