Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 3, BN.2024 (295)/99 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien serta mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip, pencipta arsip membuat sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;
b. bahwa untuk memberikan pelindungan terhadap keamanan, pengelolaan, dan kemudahan akses arsip dinamis bagi publik, perlu menyusun klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Pangan Nasional;
c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum pengaturan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Pangan Nasional, perlu mengatur sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Pangan Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengamanan arsip dinamis, klasifikasi keamanan arsip dinamis, klasifikasi akses arsip dinamis, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
99 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bapanas No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label dan Iklan Pangan Segar
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 2, BN.2024 (287)/16 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label dan Iklan Pangan Segar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi serta informasi mengenai pangan segar yang tidak benar dan menyesatkan, perlu dilaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Badan Pangan Nasional berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pengawasan, pengawas pangan segar, tindak lanjut hasil pengawasan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
16 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 21, BN.2023 (667)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Sistem Informasi Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan data dan informasi pangan yang berkualitas secara cepat dan mudah diakses oleh masyarakat, perlu membangun sistem informasi pangan dan gizi;
b. bahwa sistem informasi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibangun untuk mendukung satu data pangan dan mewujudkan satu data Indonesia;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem informasi pangan dan gizi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Sistem Informasi Pangan dan Gizi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi , Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Satu Data Pangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan, data dan informasi pangan dan gizi, tahapan, integrasi data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 19, BN.2023 (665)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (7) dan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pelaksanaan dan rincian kajian kesiapsiagaan krisis pangan, tata cara penyusunann kesiapsiagaan krisis pangan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bapanas No. 11 Tahun 2022 tentang tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat KonsumenKomoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, , Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 17, BN.2023 (561)/5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/ Kerbau, dan Gula Konsumsi
ABSTRAK:
a. bahwa harga acuan pembelian di tingkat produsen dan
harga acuan penjualan di tingkat konsumen komoditas
gula konsumsi sudah tidak sesuai lagi dengan struktur
biaya produksi dan distribusi, sehingga Peraturan Badan
Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga
Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan
Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai,
Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah
Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022
tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan
Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas
Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah
Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Giz, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas
Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah
Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan ini mengatur tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/ Kerbau, dan Gula Konsumsi
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat
Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen
Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah,
Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula
Konsumsi
5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 15, BN.2023 (528)/6 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa cadangan beras pemerintah daerah ditetapkan
jumlahnya oleh kepala daerah;
b. bahwa untuk menetapkan jumlah cadangan beras
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, diperlukan pedoman mengenai penghitungan jumlah
cadangan beras pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara
Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah
Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah
Peraturan ini mengatur tentang Perhitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 12, BN.2023 (424)/37 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang pangan Sub Urusan Keamanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan;
b. bahwa keamanan pangan merupakan salah satu sub
urusan pemerintahan konkuren bidang pangan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun
2021 tentang Badan Pangan Nasional, pengawasan
penerapan standar keamanan pangan yang beredar
merupakan salah satu fungsi Badan Pangan Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang
Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengawasan keamanan pangan segar, sistem manajemen,pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
37 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 11, BN.2023 (387)/13 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pola Pangan Harapan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pola Pangan Harapan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No]mor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentan
Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan target skor PPH, metode penilaian, pelaksanaan, penetapan hasil penilaian, penyampaian dan penyebarluasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
13 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 7, BN.2023 (291)/5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Eceran Tertinggi Beras
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keterjangkauan harga beras di tingkat konsumen, pemerintah melakukan stabilisasi pasokan dan harga beras melalui penetapan harga eceran tertinggi beras;
b. bahwa harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pedoman bagi pelaku usaha pangan dalam penjualan beras secara eceran kepada
konsumen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Eceran Tertinggi Beras
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras
Peraturan ini mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi Beras
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 6, BN.2023 (265)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi pendapatan petani, pemerintah
melakukan stabilisasi pasokan dan harga gabah dan beras
di tingkat produsen melalui penetapan harga pembelian
pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras pada
tingkat produsen sebagai pedoman pembelian pemerintah;
b. bahwa harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga
gabah dan beras merupakan acuan pembelian gabah dan
beras produksi dalam negeri oleh pemerintah sebagai
cadangan beras pemerintah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf b
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Badan Pangan Nasional berwenang
menetapkan harga pembelian pemerintah dan rafaksi
harga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan
Beras
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, HPP Gabah dan Beras, Rafaksi Harga Gabah dan Beras dan penugasan ke BULOG untuk melakukan pembelian Gabah dan Beras berdasarkan HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat