Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 3, BN 2023 (107) : 11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan kecil pada sektor pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional serta penyerapan tenaga kerja, maka diperlukan perluasan akses pembiayaan utamanya bagi petani;
b. bahwa pemerintah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan insentif kepada petani yang mampu mempertahankan lahan budi daya pertanian yang salah satunya berupa penyediaan sarana budi daya pertanian dan prasarana budi daya pertanian serta penyediaan bantuan modal atau kredit usaha;
c. bahwa berdasarkan rapat koorfinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada tanggal 28 November 2022, perlu dibentuk skema kredit/pembiayaan bersubsidi baru untuk pengadaan alat dan mesin pertanian demi meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi usaha Mikro, Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008. UU Nomor 22 Tahun 2019, Perpres Nomor 37 Tahun 2020, Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 dan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan kredit alsintan, penyaluran kredit alsintan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, forum pengawasan kredit alsintan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 5 Tahun 2018
Pangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Bersama antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor: KEP-46/M.EKON/08/2005 dan Nomor: 34/KEP/MENKO/KESRA/08/2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, sepanjang terkait koordinasi pengelolaan cadangan beras pemerintah untuk stabilisasi harga
Kehutanan dan PerkebunanPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan BSN No. 2 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Peraturan BSN No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 2, BN 2020/ NO 1292; https://peraturan.go.id/: 7 HLM
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2019
Kehutanan dan PerkebunanPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BSN No. 2 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Mengubah
Peraturan BSN No. 2 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 14, BN 2019/ NO 932; https://jdih.bsn.go.id/: 5 HLM
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Kehutanan dan PerkebunanPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BSN No. 2 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Diubah dengan
Peraturan BSN No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Mengubah
Peraturan BSN No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 2, BN 2019/ NO 438; https://jdih.bsn.go.id/: 5 HLM
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 19, BN 2024 (894); 57 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai pengawasan pangan produk
rekayasa genetik sebagaimana diatur dalam Peraturan
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta hukum, sehingga perlu
diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 69 Tahun 1999; PP Nomor 21 Tahun 2005; PP Nomor 86 Tahun 2019; Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur menegnai pangan yang dihasilkan melalui proses rekayasa genetik
berupa:
a. bahan baku;
b. BTP;
c. Bahan Penolong; dan
d. Pangan Olahan; persetujuan keamanan pangan Produk Rekayasa Genetik; pengeditas Genom; Label Pangan Produk Rekayasa Genetik; Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 674), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 22, BN 2023 (625); 17 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 13, BN.2023 (428)/6 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kategori Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa kategori pangan merupakan kriteria yang menjadi dasar dalam penetapan standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan;
b. bahwa ketentuan mengenai kategori pangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi di bidang pangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kategori Pangan;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan kategori pangan, deskripsi, definisi, dan/atau karakteristik dasar pangan, bahan baku dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
6 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 10, BN.2023 (237)/266 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penerapan Program Manajemen Resiko Keamanan Pangan Di Sarana Produksi Pangan Olahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, perlu diterapkan sistem jaminan keamanan pangan;
b. bahwa penerapan sistem jaminan keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui penerapan program manajemen risiko keamanan pangan di sarana produksi pangan olahan;
c. bahwa penerapan program manajemen risiko keamanan pangan di industri pangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan Olahan;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21
Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerapan PMR, izin penerapan PMR, izin penerapan PMR bertahap, penerapan PMR bagi produsen yang memproduksi pangan olahan selain pangan olahan risiko tinggi dan/atau BTP, biaya, pengawasan, sanksi adminsitratif, ketentuan peralihan dan ketentuan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
266 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 9, BN.2022/No.432, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat