Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pangan meruakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia, untuk menjamin ketahanan pangan yang cukup, bermutu, terjangkau dan aman, dari mulai produksi sampai dengan stabilitas harga pangan, maka perlu ditetapkan Perda tentang Ketahanan Pangan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 9 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2021; Perda No. 15 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan, perencanaan ketahanan pangan daerah, penyelenggaraan ketahanan pangan daerah, cadangan pangan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
41 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; dan PP No. 17 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Pengadaan Cadangan Pangan; Pengelolaan Cadangan Pangan; Penyaluran Cadangan Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merauke Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa perubahan kebijakan dan dinamika pembangunan
strategis skala Nasional, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten
Boyolali dan daerah sekitamya telah mempengaruhi
perubahan lahan pertanian pangan wilayah Kabupaten
Boyolali sehingga menuntut adanya peninjauan kembali
terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan,
dan swasembada pangan di Daerah, perlu menjamin
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai
sumber penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Keija, maka dalam rangka
mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan swasembada
pangan di daerah perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten BoyolaU Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 6, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 17, perubahan ayat (3) Pasal 18, penambahan ayat (4) pada Pasal 18, perubahan Pasal 30, perubahan Bagian Kedua Bab VIII, perubahan Pasal 34, perubahan Pasal 35, perubahan ayat (1) Pasal 39, perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2016 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sesuaidengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b. bahwa untuk melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya dalam rangka penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal sehingga perlu didayagunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan mansyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hokum kepada semua pihak yang terlibat, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, kawasan peternakan, sumberdaya, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, rumah potong hewan, pengawasan produk asal hewan dan hasil produk asal hewan, otoritas veteriner daerah dan dokter hewan berwenang, pelayanan kesehatan hewan, pemberdayaan peternakan dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sistem informasi, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
77 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2022 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melindungi masyarakatnya melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan dalam rangka mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, serta terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di daerah, diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan;
b. kawasan;
c. Peternakan;
d. Kesehatan Hewan;
e. Kesehatan Masyarakat Veteriner dan kesejahteraan hewan;
f. Otoritas Veteriner;
g. pemberdayaan peternak dan usaha di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
h. penelitian dan pengembangan;
i. pembiayaan; dan
j. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
64 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau
ABSTRAK:
a. bahwa Tembakau Madura sebagai salah satu komoditas asli, memiliki kualitas spesiftk yang hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan perekonomian daerah;
b. bahwa agar pembinaan, pengawasan dan pengembangan tembakau madura dapat berjalan dengan baik, perlu mengatur pengusahaan tembakau madura terkait dengan budidaya, tataniaga dan perlindungan tembakau madura;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura tidak sesuai lagi dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan dunia usaha, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengusahaan Tembakau Madura;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 5 Tahun 1999:
UU No 8 Tahun 1999:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 19 Tahun 2013:
UU No 39 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 tahun 2015:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 44 Tahun 1995:
PP No 6 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
PMK No 21/PMK.04/2020 :
Perda No 9 Tahun 2014.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Asas, Maksud dan Tujuan:
3. Ruang Lingkup:
4. Hak dan Kewajiban Petani, Bandul dan Pelaku Usaha:
5. Budidaya Tembakau Madura:
6. Tata Niaga Tembakau Madura:
7. Pengendalian dan Perlindungan Mutu Tembakau Madura:
8. Kemitraan:
9. Ketentuan Perizinan:
10. Tanggungjawab Pemerintah Daerah:
11. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan:
12. Kelembagaan:
13. Peran Serta Masyarakat:
14. Pembinaan dan Pengawasan:
15. Sanksi Administratif:
16. Larangan:
17. Ketentuan Penyidikan:
18. Ketentuan Pidana:
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 1 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG;
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerirltah Daerah;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana.
a. peran Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan Cadangan Pangan;
c. penetapan jumlah cadangan beras Pemerintah Kabupaten;
d. pengawasan;
e. pelaporan;
f. partisipasi masyarakat; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2022.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022
bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk menjamin keamanan pangan
karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang paling utama dan merupakan bagian dari hak
asasi manusia serta untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan sumber daya manusia yang
berkualitas; bahwa Pemerintah Kota Semarang menghadapi
tantangan dan permasalahan keamanan pangan yang
berpotensi membahayakan kesehatan manusia yang
dapat terjadi melalui proses kontaminasi,
penambahan zat aditif, secara alami sudah terdapat di
dalam bahan pangan, dan pemalsuan pangan
sehingga perlu adanya upaya penjaminan mutu dan
keamanan pangan dengan penerapan praktek-praktek
yang baik dalam bidang pangan serta peningkatan
pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan
pentingnya keamanan pangan; bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki
kewenangan dan tanggung jawab dalam pembinaan,
pengawasan dan penindakan sertafasilitasi
pengembangan usaha pangan untuk memenuhi
persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan
terhadap petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan
pelaku usaha pangan di bidang pangan segar dan
pangan industri rumah tangga sebagaimana diatur di
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Keamanan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun
2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab III Jenis Pangan dan Tempat Usaja Pangan
Bab IV Penyelenggaraan Keamanan Pangan
Bab V Perizinan Berusaha dalam Keamanan Pangan
Bab VI Label dan Iklan Pangan
Bab VII KLB dan Kedaruratan Keamanan Pangan
Bab VIII Sistem dan Informasi Keamanan Pangan
Bab IX Pembinaan, Pengawasan dan Fasilitasi
Bab X Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Kerjasama Pemerintah Daerah
Bab XIII Penyelesaian Sengketa
Bab XIV Ketentuan Penyidikan
Bab XV Ketentuan Lain-Lain
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945. Bahwa untuk mengendalikan beralihnya fungsi lahan pertanian pangan terdapat efektivitas dan kepastian hukum yang dapat memberi perlindungan bagi petani, masyarakat, pemangku kepentingan, dan pemerintah daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No.25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; PP No. 19 Tahun 2021; PP No. 27 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2018; Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembinaan dan Pengawasan, Tim, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
25 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat