Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, diperlukan pengaturan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah;
Undang-Undang 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria Dan Persyaratan Kawasan, Lahan, Dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kodefikasi dan Nomen kelatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seruyan Tahun 2019-2039;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pemanfaatan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. pengendalian;
e. sistem informasi;
f. pendanaan;
g. hak, peran serta masyarakat; dan
h. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 (1)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan suatu bagian penting yang dipe.rgnnakan untuk mewujudkan ketahanan pangan serta peningkatan perekonomian Daerah sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Daerah semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional
c. bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
perlindungan lahan pertanian, maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, pertu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang N0mor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor- 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
3 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034}
4 . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5 . Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
9 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5185);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5279);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5288);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
17. Peraturan Presiden N omor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 163);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 1);
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 25}
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2023
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Pangan, Pertanian dan Peternakan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2023/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan pertanian yang berkelanjutan merupakan upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan untuk kesej ahteraan masyarakat;
Bahwa untuk menghindari alih fungsi yang tidak terkendali diperlukan penataan kembali terkait penguasaan, pemilihan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria guna mempertahankan lahan pertanian pangan secara berke]anjutan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1} Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturian Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah menyelenggarckan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud dalam humf a, hunrf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahufl 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Peftanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah FTovinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Fhovinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Perencanaan;
Penetapan;
Pengembangan;
Penelitian;
Pemanfaatan;
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Pembinaan;
Pengendalian;
Pengawasan;
Sistem Informasi;
Peran Serta Masyarakat;
Pendanaan;
Sanksi Administratif;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Lain- Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Nias Barat yang memiliki dampak terhadap produksi pangan, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan; bahwa untuk menghindari alih fungsi yang semakin tidak terkendali terhadap lahan pertanian pangan diperlukan landasan hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 441/Permentan/OT.140/9/2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP (Maksud dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup), PERENCANAAN (Umum, Penyusunan Program Kegiatan), PENETAPAN (Umum, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Umum, Kriteria dan Persyaratan, Tata Cara Penetapan), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Umum, Kriteria dan Persyaratan, Tata Cara Penetapan), Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Umum, Kriteria dan Persyaratan, Tata Cara Penetapan)), PENELITIAN, PENGEMBANGAN (Pengembangan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pengembangan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan), PEMANFAATAN, PENGENDALIAN (Umum, Insentif, Disinsentif, Pengendalian Alih Fungsi, Persyaratan Pengalih fungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, PEMBINAAN, PEMBIAYAAN, KEWAJIBAN PETANI PENERIMA INSENTIF, PENCABUTAN INSENTIF, PERAN SERTA MASYARAKAT, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PIDANA, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
31 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesarbesar kemakmuran rakyat, sehingga Negara berkewajiban
untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum,
untuk mewujudkan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka perlu
menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan
berkelanjutan sebagai sumber pangan, pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlu
pengaturan dalam bentuk peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah - daerah TK II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN DAN PENETAPAN
BAB III
PENGEMBANGAN
BAB IV
PENELITIAN
BAB V
PEMANFAATAN
BAB VI
PEMBINAAN
BAB VII
PENGENDALIAN
BAB VIII
PENGAWASAN
BAB IX
SISTEM INFORMASI
BAB X
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
BAB XI
PEMBIAYAAN
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan lahan pertanian pangan Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan karunia Tuhan Yang
Maha Esa kepada masyarakat Bengkulu Selatan telah memberikan kontribusi yang besar dalam memenuhi kebutuhan pangan di daerah bahkan berkontribusi pula dalam mendukung ketahanan pangan Provinsi Bengkulu;
b. bahwa seiring pertumbuhan penduduk dan intensitas pembangunan Bengkulu Selatan yang terus meningkat,
mengakibatkan makin tingginya kebutuhan tanah,sehingga secara perlahan telah terjadi alih fungsi lahan
pertanian pangan, yang berpengaruh terhadap dayadukung lahan guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengambil kebijakan hukum melindungi lahan pertanian pangan agar fungsinya tetap berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5185);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5288);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
14. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 163);
15. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 07/Permentan/Ot.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis
Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 205);
16. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pertimbangan Teknis Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 331);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 8);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 3)
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
28 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2023/NO.01, Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 686/SK-PG.03.03/ Xll/2019, tentang penetapan luas lahan baku sawah nasional Tahun 2019 serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 41 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian No 07/Permentan/OT.140/2/2012; Peraturan Menteri Pertanian No 79/Permentan/OT.148/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian No 80/Permentan/OT.140/ 12/2012; Peraturan Menteri Pertanian No 81/Permentan/OT140/8/2013; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan antara lain mengenai Luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah ditetapkan sejumlah 11.562 Ha (Sebelas Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua) hektar yang tersebar di seluruh Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Mengubah Peraturan Daerah No 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
6 hlm, Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2023 No. 20, TLD No. 20
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dan Pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG;
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Bantuan Sosial;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana;
eraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. peran Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten;
c. penetapan jumlah Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten;
d. pengawasan;
e. pelaporan;
f. partisipasi masyarakat; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemetaan lahan pertanian melalui sistem informasi geospasial diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat dalam menginventarisasi lahan pertanian pangan berkelanjutan;
data luas baku sawah yang ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sudah mengalami perubahan data dan perlu dilakukan penyesuaian yang terintegrasi dengan kebijakan satu peta serta didukung dengan system informasi geospasial;
berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 26 Tahun 2021; Perda Kabupaten Tanggamus No. 17 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tanggamus No. 16 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tanggamus No. 08 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
27 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dalam rangka lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia tuhan yang maha esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 41 Tahun 2009; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 2 Tahun 2012; PP NO 1 Tahun 2011; PERPRES NO 59 Tahun 2019; PERDA NO 17 Tahun 2013; PERDA NO 15 Tahun 2012; PERDA NO 7 Tahun 2016.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kabupaten lampung selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
Lampiran File: 30 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat