bahwa air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat bagi hajat hidup orang banyak pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara sehingga memberi kontribusi berkelanjutan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
bahwa irigasi di Daerah Kabupaten Morowali Utara membutuhkan kehadiran Pemerintah Daerah dalam upaya pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dengan melibatkan masyarakat petani dan lembaga pengelola irigasi sehingga berdaya guna dan berhasil guna secara berkesinambungan dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan di daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat diberi wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air, serta bertugas mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tugas dan kewenangan pemerintah daerah kabupaten maka diperlukan pengaturan tentang irigasi;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi;
c. pengelolaan Air Irigasi;
d. pengelolaan aset Irigasi;
e. lembaga pengelola Irigasi;
f. pemberdayaan Masyarakat petani dan P3A/GP3A/IP3A;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Setiap orang yang telah melakukan kegiatan Pembangunan Jaringan Irigasi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan; dan
b. P3A/GP3A/IP3A dan Komisi Irigasi Kabupaten yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
28 Halaman; Penjelasan 13 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan suatu bagian penting dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan serta peningkatan perekonomian daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakatserta mendukung kedaulatan pangan nasional;
bahwa perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan perlu
penataan kembali dan sinkronisasi terhadap pengaturan rencana tata ruang wilayah provinsi Sulawesi Tengah yang mengubah luasan lahan pertanian pangan di Daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 1 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
11 Halaman; Penjelasan 1 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan sebagai bagian dari kekayaan
alam yang dimiliki oleh Kabupaten Grobogan harus
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa sebagai daerah agraris, lahan pertanian pangan
memiliki arti yang penting dalam kehidupan masyarakat
Kabupaten Grobogan, sehingga perlu dilakukan perlindungan
dari degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian
pangan guna menjamin kemandirian, ketahanan dan
kedaulatan pangan; bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan
di Kabupaten Grobogan, perlu disusun regulasi dalam bentuk
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan dan Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Sistem Informasi, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2024.
43 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan mengantisipasi kerawanan pangan serta peningkatan gizi masyarakat pemerintah kabupaten perlu mengalokasikan cadangan pangan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, maka Pengelolaan Cadangan
Pangan Pemerintah Kabupaten diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018 tentang Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 481).
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Penetapan Cadangan Pangan;
b. Tahapan Pengelolaan Cadangan Pangan;
c. Penanggulangan Krisis Pangan;
d. Sistim Informasi Cadangan Pangan;
e. Peran serta masyarakat; dan
f. Pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Jumlah Halaman 16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2024/NO.3, Website jdih.mubakab.com
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah perlindungan dan pemberdayaan petani mempakan salah satu perwujudan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta bahwa Petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan dan saat ini masih banyak yang belum berdaya guna serta mendapatkan upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan
panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. Pemberdayaan Petani adalah
segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Perencanaan; Perlindungan Petani; Pelaksanaan Perlindungan dan Permberdayaan Petani; Pembiayaan dan Pendanaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
29 hlm, Penjelasan : 13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2024
PELAYANAN - BIDANG - PANGAN - PERTANIAN - DAN - PERIKANAN
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kota Bandung Tahun 2024 No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijarnin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, Peraturan Daerah Kota Bandung No. 26 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 11 Tahun 2012 sudah tidak dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat dalarn hal pelayanan bidang pangan, pertanian dan perikanan secara menyeluruh, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 22 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 86 Tahun 2019; Perpres No. 83 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan yang meliputi Ketentuan umum, Asas, maksud dan tujuan, Pekayanan bidang pangan, Pelayanan bidang pertanian, Pelayanan bidang perikanan, Kerja sama, Sistem informasi pangan, Peran masyarakata, Insentif dan disisentif, Pembinaan, pengawasan dan pengendalian, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 22 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3), TDL (4)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang memiliki dampak terhadap produksi pangan, lingkungan serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan, untuk menghindari alih fungsi lahan yang semakin tidak terkendali diperlukan landasan hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.41 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023;
Perda Kabupaten Nunukan No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur tentang: Ketentuan Umum; Perencanaan dan Penetapan; Penelitian dan Pengembangan; Pemanfaatan; Pengendalian; Sistem Informasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
30 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Bima sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, sehingga pembangunan di bidang pertanian harus menjadi prioritas utama dalam meningkatkan swasembada, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani dan masyarakat;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian yang berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan belum optimal mendapat perlindungan dan pemberdayaan;
c. bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana
alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka diperlukan Perlindungan dan pemberdayaan bagi petani;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan Perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 65 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2018;
Dalam Perda ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk:
a. mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik;
b. memberdayakan Petani agar tercipta sinergi dan berkelanjutan dalam meningkatkan produktivitas;
c. meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah; dan
d. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan untuk tujuan nasional sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Banjarbaru;
b. bahwa dalam rangka mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan perikanan di Kota Banjarbaru dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan perlu memberikan upaya perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis dan berkelanjutan pada bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan dan dalam rangka melindungi serta meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, perlu landasan hukum bagi penyelanggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan perikanan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penye
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri 11/PERMENTAN/KN/4/2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023;
PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; KETAHANAN PANGAN; PERTANIAN DAN PERKEBUNAN; JENIS USAHA PETERNAKAN DAN SKALA USAHA TERTENTU; PERENCANAAN PENYELENGGARAAN PERIKANAN; PENYULUHAN; KERJA SAMA; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
73 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan/ternak sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai manfaat yang sangat besar dalam penyediaan dan pangan/non jasa bagi pangan kesejahteraan manusia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, halal dant meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat, hewan dan lingkungan, meningkatkan usaha peternakan dan kesehatan hewan di Daerah; bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan yang meliputi sarana dan prasarana, kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, usaha peternakan dan usaha kesehatan hewan, perencanaan, kawasan peternakan, peta potensi, lahan peternakan, sumber daya genetik ternak, pakan, alat mesin peternakan dan kesehatan hewan, budidaya, otoritas Veteriner, panen, Pascapanen, pemasaran dan pengolahan hasil peternakan, pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembiayaan, jenis pelayanan publik, peran serta stakeholder, sistem informasi dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
59 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat