Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Produk Pertanian Berdaya Saing
Dan Berwawasan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa pertanian di Kabupaten Temanggung merupakan
salah satu sektor strategis ekonomi domestik yang perlu
dikembangkan agar berdaya saing dan berwawasan
lingkungan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
adil, makmur, dan sejahtera; bahwa Kabupaten Temanggung memiliki keanekaragaman
agroklimat yang memungkinkan dilakukan pengembangan
terhadap produk pertanian dalam rangka mendukung
perekonomian daerah khususnya untuk peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada
semua pihak yang terlibat dalam pengembangan produk
pertanian berdaya saing dan berwawasan lingkungan,
diperlukan pengaturan tentang pengembangan produk
pertanian berdaya saing dan berwawasan lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Produk Pertanian
Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Komoditas Prioritas Pertanian; Kebijakan Dan Strategi; Peran Serta, Hak, Dan Kewajiban Masyarakat; Penelitian Dan Pengembangan; Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia; Sinergitas Dan Kerja Sama; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2025.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
34 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 Nomor 28 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Strategis Dinas Kesehatan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanaka Keputusan Bupati Bangka Barat
Nomor:
188.45/418/BKPSDMD/2023
tentang
Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Administrator dan Pengawas serta Pegawai Negeri Sipil
lainnya di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka
Barat tanggal 27 Desember 2023, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Prov. Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2014; Perda Prov. Kepulauan Bangka Belitung No. 3 Tahun 2017; Perda Kab. Bangka Barat No. 9 Tahun 2010; Perda Kab. Bangka Barat No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Bangka Barat No. 6 Tahun 2016; dan Perda Kab. Bangka Barat No. 6 Tahun 2021.
Perbup ini mengatur tentang Renstra Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Barat dan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
Perbup ini mencabut: Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 68 Tahun 2021
tentang Rencana Strategis Dinas Pertanian dan Pangan
Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021-2026; Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 42 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka
Barat Nomor 68 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat
Tahun 2021-2026; dan Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 115 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka
Barat Nomor 68 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat
Tahun 2021-2026.
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggunaan Bahan Tambahan Pangan
ABSTRAK:
bahwa jaminan kesehatan merupakan hak asasi manusia
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa penggunaan bahan tambahan Pangan yang tidak
sesuai dengan persyaratan kesehatan mempunyai
pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap
derajat kesehatan manusia;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
pengendalian penggunaan bahan tambahan pangan, perlu
adanya Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penggunaan Bahan Tambahan
Pangan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan
yang meliputi
Penggunaan BTP, Kewajiban, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
9 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan
Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Cadangan Pangan, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Penanggulangan Krisis Pangan, Sistem Informasi Cadangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang
Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan
pangan maupun jasa lain bagi manusia, sehingga
diperlukan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan
hewan dengan mengamankan dan menjamin
pemanfaatan serta pelestarian hewan guna mewujudkan
kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam
rangka menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan
merupakan upaya pengamanan maksimal terhadap
pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan dan produk
hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis,
penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi
produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakkan
hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan perlu
disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan
masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan hewan di
daerah, diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan
peternakan dan kesehatan hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sumber Daya, Peternakan, Kesehatan Hewan, Pembinaan dan Pengawasan, Penelitian dan Pengembangan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
47 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024 Nomor 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 5 Tahun 1960, UU No 41 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 1 Tahun 2011, PP No 12 Tahun 2012, PP No 25 Tahun 2012, PP No 30 Tahun 2012, PP No 65 Tahun 2019, PP No 12 Tahun 2021, Perda Kab. Jombang No 10 Tahun 2021
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang meliputi perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, penelitian, pembinaan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pengendalian, kewajiban penerima, sistem informasi, pengawasan, pembiayaan, peran serta masyarakat dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2024.
32
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
serta terpenuhinya kebutuhan dasar petani sesuai amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945, Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya
perlindungan dan pemberdayaan masyarakat petani secara
terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan; bahwa efek perubahan iklim, gejolak ekonomi global,
kerentanan terhadap bencana alam dan resiko usaha,
dibutuhkan upaya yang serius dalam memaksimalkan
perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Pati; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum terhadap perlindungan dan pemberdayaan petani,
diperlukan pengaturan mengenai perlindungan dan
pemberdayaan petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pembiayaan Dan Pendanaan, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2024.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
41 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan
Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pertanggungjawaban Laporan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat