Instruksi Presiden (Inpres) NO. 15, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 22 Tahun 1979 mengenai Harga Pembelian Gabah dan Beras oleh Bulog
ABSTRAK:
Perlu untuk menyesuaikan harga pembelian gabah dari para petani oleh KUD dan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh BULOG.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1962.
Inpres ini mengatur mengenai pembelian gabah dan beras dalam negeri terhitung mulai tanggal 1 Pebruari 1981 ditetapkan harga pembelian gabah kering giling oleh KUD dari petani di tingkat KUD Rp 120,-/kg, harga pembelian gabah kering giling oleh BULOG dari KUD Rp 128,-/kg dari non KUD Rp 123,50/kg, dan harga pembelian Beras oleh BULOG dari KUD Rp 195,-/kg dan dari non KUD Rp 191,-/kg. Para Pejabat yang diinstruksikan di bidangnya masing-masing atau bersama-sama memberikan petunjuk-petunjuk kepada serta mengadakan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi presiden ini oleh Instansi/Pejabat di lingkungannya.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 1981.
Inpres No. 12 Tahun 1981 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1980 Mengenai Penetapan Harga Dasar Jagung Kuning, Kedele, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 14, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1979 dan Instruksi Presiden Nomor 21 Tahun 1979 mengenai Penetapan Harga Dasar Pembelian Jagung, Kedele, Kacang Tanah dan Kacang Hijau
ABSTRAK:
Dipandang perlu untuk menyesuaikan harga pembelian jagung, kedele, kacang tanah dan kacang hijau dari para petani oleh KUD dan harga pembelian di dalam negeri oleh bulog.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1980; dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979.
Inpres ini mengatur mengenai pembelian jagung kuning produksi dalam negeri ditetapkan 2 hal, yaitu pembelian jagung kuning dilakukan oleh KUD dari petani tingkat KUD dengan harga Rp 95,-/kg, pembelian jagung kuning dilakukan oleh BULOG dari KUD denga harga Rp 102,-/kg, dan pembelian tersebut pada angka 1 dan angka 2 berlaku bagi jagung kuning pipilan yang berkadar air 14% (empat belas persen).
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1980.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 1980.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 13, jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil
ABSTRAK:
Usaha meningkatkan Produksi Pangan dan pemerataan hasilnya secara adil, perlu ditertibkan dan ditingkatkan pelaksanaan Undangundang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, sesuai dengan perkembangan masyarakat tani dan kemajuan teknologi serta sarana pengusahaan tanah untuk produksi pangan.
Dasar hukum inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979; Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1980; dan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980.
Inpres ini mengatur mengenai penertiban dan peningkatan pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1980.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 11, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perubahan dan Penambahan atas Instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 1979 tentang Perbaikan Menu Makanan Rakyat
ABSTRAK:
Meningkatkan berbagai usaha yang bertujuan untuk mengadakan perbaikan menu makanan rakyat, maka dipandang perlu untuk mengikutsertakan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam bidang perbaikan menu makanan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 1979.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1967; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1978; Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1978; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979; dan Instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 1979.
Inpres ini mengatur mengenai Ikut serta dalam melakukan usaha perbaikan menu makanan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 1979 dalam bidang riset dan teknologi dalam pengembangan berbagai program perbaikan menu makanan rakyat.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 1980.
Pangan, Pertanian dan PeternakanPerekonomianSumber Daya Alam
Status Peraturan
Diubah dengan
Inpres No. 14 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1979 dan Instruksi Presiden Nomor 21 Tahun 1979 mengenai Penetapan Harga Dasar Pembelian Jagung, Kedele, Kacang Tanah dan Kacang Hijau
Penetapan - Harga Dasar - Kedele - Kacang Tanah - Kacang Hijau
1979
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 21, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Kedele , Kacang Tanah, dan Kacang Hijau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani produsen kedele, kacang tanah, dan kacang hijau serta mendorong usaha-usaha peningkatan produksi perlu ditetapkan harga dasar yang wajar bagi para petani.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1979; dan Keppres Nomor 7 Tahun 1979.
Inpres ini menetapkan untuk menetapkan harga dasar kedele, kacang tanah, dan kacang hijau.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 1979.
Kehutanan dan PerkebunanPangan, Pertanian dan PeternakanPerekonomianSumber Daya Alam
Status Peraturan
Diubah dengan
Inpres No. 14 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1979 dan Instruksi Presiden Nomor 21 Tahun 1979 mengenai Penetapan Harga Dasar Pembelian Jagung, Kedele, Kacang Tanah dan Kacang Hijau
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 17, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1978
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani produsen jagung serta mendorong usaha-usaha peningkatan produksi jagung perlu ditetapkan harga dasar yang wajar bagi para petani.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1979; dan Keppres Nomor 7 Tahun 1979.
Inpres ini menetapkan untuk mengadakan penyesuaian harga dan perluasan daerah pembelian jagung produksi dalam negeri sehingga meliputi daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan serta daerah lain yang dipandang perlu.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 1979.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1979 Mengenai Harga Pembelian Gabah dan Beras oleh Bulog
ABSTRAK:
Dipandang perlu untuk menyesuaikan harga pembelian gabah dari para petani oleh KUD dan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh BULOG
Pasal 4 ayat (1) UUD1945; dan Keppres Nomor 95 Tahun 1969.
Inpres ini menetapkan untuk menyesuaikan harga pembelian gabah dari para petani oleh KUD dan harga pembelian gabah dan beras oleh BULOG Dalam rangka pembelian gabah dan beras dalam negeri terhitung mulai tanggal 2 Mei 1979
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 1979.
Inpres ini mengubah Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1979
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Usaha-Usaha Khusus dalam Meningkatkan Produksi Pangan Tahun 1976
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 1976.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat