Klasifikasi - penetapan - nilai - jual - objek - pajak - (njop) - SEBAGAI - DASAR - PENGENAAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN - DI - KOTA - CIREBON
2013
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD 2013/1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (Njop) Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan ayat 3 pasal 56 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 102 Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012, dipandang perlu mengatur Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Cirebon dengan Peraturan Walikota Cirebon.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; Perda Kota Cirebon No. 12 Tahun 2008; Perda Kota Cirebon No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2011; Perda Kota Cirebon No. 17 Tahun 2008; Perda Kota Cirebon No. 3 tahun 2012; Perwali No. 63 Tahun 2012; Perwali Cirebon No. 66 Tahun 2012; Perwali No. 67 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Cirebon yang meliputi Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994; Perda Kota Cirebon No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2011.
4 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 38a Tahun 2012
Peraturan Walikota Tegal Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa pihak lain diluar Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang terkait dalam Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dapat diberi insentif guna memotivasi
pencapaian target Penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah maka perlu mengubah Peraturan
Walikota Tegal Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal ;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 38 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 12 penambahan angka 13 pada Pasal 1, perubahan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 22A Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2011 ten tang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu
melakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota
Semarang Nomor 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Kota
Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengubah Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang yaitu tentang Insentif pemungutan Pajak kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2012.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang diubah
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 510/21/Tahun 2012 Tahun 2012
Petunjuk - Pelaksanaan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 5 - Tahun - 2012 - Tentang - Retribusi - Jasa - Usaha - Pasar - Grosir - Dan/ - Atau - Pertokoan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Pasar Grosir Dan/ Atau Pertokoan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi J asa U saha tel ah. ditetapkan pada tanggal 1 8 April 2012, dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2012 Nomor 5 pada tanggal 04 Mei 2012.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-undang No. 8 Drt Tahun 1956 , Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-undang Nomor 33Tahun 2004 , Undang-undang Nomor 28 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PELAKSANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 510/23/2012 Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada tanggal 18 April 2012; maka untuk pelaksanaannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang No. 8 Drt Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, 4. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nornor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PELAKSANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 188.342/25/2012 Tahun 2012
Petunjuk - Teknis - Pelaksanaan - Pajak - Sarang - Burung - Walet - Sebagai - Pelaksanaan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 7 - Tahun - 2011 - Tentang - Pajak - Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet Sebagai Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 180 pain 1 (satu) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah kabupaten/kota masih tetap berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; b. bahwa semua Peraturan Daerah Kota Sibolga yang mengatur tentang pajak daerah perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini berisi tentang Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 , Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1993 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor: 11 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, HARGA DASAR NILAI JUAL SARANG BURUNG WALET, PERIZINAN, PENDAFTARAN DAN PELAPORAN (Pendaftaran, Pelaporan), TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK (Penetapan, Pembayaran, Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran), PENAGIHAN, PEMBUKUAN, PEMERJKSAAN DAN PENGAWASAN (Pembukuan , Pemeriksaan, PengawasaN), KEBERATAN DAN BANDING (Keberatan, Banding), PENGURANGAN DAN KERINGANAN PAJAK, PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAP AN PAJAK DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGTJRANGAN SANKS! ADMINISTRASI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2012.
Pada saat Peraturan Walikota im berlaku, segala ketentuan yang pernah berlaku yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet di kota Sibolga, dicabut dan tidak berlaku.
28 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 970/09 Tahun 2012
Petunjuk - Teknis - Tentang - Pajak - Reklame - Sebagai - Pelaksanaan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 7 - Tahun - 2011 - Tentang - Pajak - Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Tentang Pajak Reklame Sebagai Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 23 Desember 2011 dan untuk meningkatkan pelayanan serta efektifitas pemungutan Pajak Daerah, khususnya Pajak Reklame. perlu pengaturan lebih lanjut ten.tang teknis pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Npmor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JENIS-JENIS PAJAK REKLAME, TATA CARA PENGATURAN DAN PEMASANGAN/PENEMPATAN REKLAME (Aturan Umum, Kawasan Reklame, Tim Penilai Kelayakan Reklame), PENDAFTARAN DAN PENDATAAN, DASAR PENGENAAN DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK (Dasar Pengenaan Pajak, Nilai Strategis Reklame, Tarif Pajak dan Cara Penghitungan Nilai Sewa Reklame, Penghitungan Luas Bidang Reklame), TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK (Penetapan, Pembayaran), PENAGIHAN, PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASA (Pembukuan, Pemeriksaan, Pengawasan), KEBERATAN DAN BANDING (Keberatan, Banding), PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DANPENGHAPUSANATAUPENGURANGAN SANKS! ADMINISTRA, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, segala ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang hal yang sama dan bertentangan dengan peraturan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
50 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 903/15/2012 Tahun 2012
Petunjuk - Teknis - Tentang - Pajak - Restoran - Sebagai - Pelaksanaan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 7 - Tahun - 2011 - Tentang - Pajak - Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Tentang Pajak Restoran Sebagai Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Bab IV tentang Pajak Restoran yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentarg Petunjuk Teknis Tentang Pajak Restoran sebagai Pelaksrinaan Peraturan Da.erah Kata Sibolga Nomor 7 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang - undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang undang Nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 , Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 , Peraturan Meuteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1993 ,Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENDATAAN, PENDAFf ARAN DAN PELAPORAN OBJEK PAJAK (Pendataan, Pendaftaran, Pelaporan), TATA CARA PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK (Penetapan, Pembayaran, (Jangka Waktu Pembayaran, Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Bon Penjualan (Bill))), PENAGIHAN, PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN (Pembukuan, Pemeriksaan, Pengawasan), KEBERATAN DAN BANDING (Keberatan, Banding), PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PE:NGURANGAN SA.NKSI ADMINISTRASI, PENGEMBALIA1N KELEBIHAN PEMBAYARAN, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2012.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, segala ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang hal yang sama dan bertentangan dengan peraturan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 903/16/2012 Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Hotel.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Norn.or 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor '28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ,Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , PENDATAAN, PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OBJEK PAJAK (Pendataan , Pendaftaran, Pelaporan), TATA CARA PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK(Penetapan, Pembayaran (Jangka Waktu Pembayaran , Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran , Bon Penjualan (Bill) )), PENAGIHAN, PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN (Pembukuan, Pemeriksaan, Pengawasan), KEBERATAN DAN BANDING (Keberatan, Banding), PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, lNSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2012.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, segala ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang hal yang sama dan bertentangan dengan peraturan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 1D Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
dapat berjalan efektif dan efisien, perlu mengatur Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 26
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 26
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tugas dan tanggung jawab, pelayanan kesehatan penderita penyakit menular, pelayanan kesehatan di puskesmas, pelayanan kesehatan di BKPM, pelayanan pemeriksaan dan pengawasan kualitas air, makanan minuman dan lingkungan, pelayanan pemeriksaan kualitas produksi es konsumsi, pelayanan pemeriksmn kesehatan karyawan dan pengawasan tempat kerja, penggunaan hasil pendapatan retribusi pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat