Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Peraturan Walikota Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Masih Belum Mengatur Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan Objek Retribusi Serta Dalam Rangka Optimalisasi Pemungutan Retribusi Sehingga Perlu Diubah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PERMEN Pekerjaan Umum No: 24/PRT/M/2007; PERMENKOMINFO No: 02/PER/ M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, Nomor 07/ PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/ 2009; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2009; PERDA Kota Samarinda No.13 Tahun 2011; PERWALI Samarinda No.23 Tahun 2013.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 23) diubah.
Diantara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 5 (lima) angka, yakni angka 10a, angka 10b, angka 10c, angka 10d dan angka 10e, serta angka 23, angka 24, angka 25, dan angka 26 diubah.
Ketentuan Pasal 4 diubah
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) serta Lampiran I dan Lampiran II diubah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam Pasal 79A menyebutkan Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu menyesuaikan terhadap ketentuan dimaksud; bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum masih mengatur pemungutan terhadap Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, sehingga ketentuan tersebut perlu disesuaikan; bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, menyebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Walikota;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012;
Materi Pokok: Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dalam Lampiran III besaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil diubah sehingga besaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 3 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Walikota Semarang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk mclaksanakan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet maka agar dalam pelaksanaan operasionalnya dapat berjalan secara efektif, efesien dan optimal perlu adanya petunjuk pelaksanaan: bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang
Burung Walet;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan walikota ini mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa, sanksi administrasi, tata cara pemeriksaan dan pengawasan, pendelegasian kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2014.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir Walikota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, perlumengatur mekanisme pemungutan pajak parkir di Kota Banjarmasin; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a,perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir Walikota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan Pajak; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Jatuh Tempo Pajak Terutang; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Pengawasan; Tata Cara Pemeriksaan; Tata Cara Penagihan Pajak; Tata Cara Penyitaan; Tata Cara Pelelangan; Tata Cara Angsuran Dan Penundaan Setoran Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengajuan Keberatan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembayaran Kelebihan pajak; Bentuk Formulir Perpajakan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2014.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Gangguan dalam peraturan Daerah kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a.bahwa memperhatikan ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan, maka dipandang perlu merubah struktur dan besamya tarif retribusi izin gangguan dengan Peraturan Walikota Palangka Raya.
b. bahwa dengan disahkan dan diundangkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2011, maka untuk kelancaran pelaksanaan perlu segera melaksanakan Peraturan Daerah dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Perubahan Struktur Dan Besamya Tarif Retribusi Izin Gangguan Dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2011;
Besamya Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal
ini, ditetapkan berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
a. Luas 1 m2 sampai dengan 100 m2 tarifnya sebesar : 90 %
b. Luas 101 m2 sampai dengan 500 m2 tarifnya sebesar : 80 %
c. Luas 501 m2sampai dengan 5000 m2 tarifnya sebesar : 70 %
d. Luas 5.001 m2 sampai dengan 10.000 m2 tarifnya sebesar : 60 %
e. Luas > 10.000 m2 tarifnya sebesar : 50 %
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
Mengubah PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKARAYA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2014
PERWALI Kota Palembang No. 18 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif, dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pembebasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk memberikan jaminan hukum yang adil dalam melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Palembang secara optimal, sejalan dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu menetapkan Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagrumana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan ini memuat ketetapan besarnya pengenaan tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pelaksanaan pemungutan pajak
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 14 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5049);
5. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 208 Nomor 17).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PBB
BAB IV SENGKETA
BAB V FASILITASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2014.
Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Kendari 23 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan saan dan Perkotaan di Kota Kendari
59 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 14 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat ( 1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Singkawang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dapat dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, Uu No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2013, Keputusan Menteri Kesehatan No. 128 / MENKES / SK / II / 2004, PERDA No. 2 Tahun 2008, PERDA No. 5 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal I, PAsal II, PERWALI No. 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
6 halaman dan Penjelasan 2 (dua)Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat