PERWALI Kota Banda Aceh No. 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nonior 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah Kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah untuk setiap Gampong
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Walikota mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Pengalokasian Pan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah, BAB III Penyaluran Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah, BAB IV Penggunaan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah, BAB V Pelaporan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah, BAB VI Penundaaan Penyaluran Bagian Dari Hasil Retribusi, BAB V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 91 Tahun 2021
TARIF - LAYANAN - JASA - PENANGANAN - SAMPAH - PADA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - PENGELOLAAN - SAMPAH - DENGAN - POLA - PENGELOLAAN - KEUNAGAN - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Layanan Jasa Penanganan Sampah Pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan Jasa Penanganan Sampah Pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2013; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 23 Thaun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 7 Tahun 2021; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021; Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018; Perwali Kota Bandung No. 48 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Layanan Jasa Penanganan Sampah Pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Layanan Jasa, Prinsip Penetapan Tarif, Golongan Wajib Bayar, Struktur dan Besaran Tarif Jasa, Tata Cara Penetapan, Penyesuaian Tarif Jasa, Kewenangan Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Keberatan Tarif, Kadaluwarsa, Tata Cara Pengahapusan Piutang Jasa yang Kadaluwarsa, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
28 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pengolahan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018.
Materi pokok: Insentif Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan dan Besaran Retribusi, dan Pengangaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Jumlah Halaman : 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 90 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasdi pendapatan asli daerah dari pajak daerah khususnya pajak reklame perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.19 Tahun 1997, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.135 Tahun 2000, PP No.136 Tahun 2000, PP No.14 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, PP No.109 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, PP No.24 Tahun 2019, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.10 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2019, Perda No.11 Tahun 2020, Perwako No.39 Tahun 2011, Perwako No.67 Tahun 2012
Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Jenis-Jenis Reklame, Ketentuan Penayangan Reklame, Ketentuan Pemasangan dan Pelarangan Reklame, Tata Cara Pendaftaran Reklame, Dasar Pengenaan, Tarif fan Perhitungan Pajak, Tata Cara Penerbitam Surat Keterangran Pajak Daerah Dan Pembayaran, Ketentuan Penyelenggaraan Reklame, Ketentuan Pengenaan Pajak Reklame, Ketentuan Pengawasan, Penerbitan Dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
Peraturan ini memiliki 23 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 89 Tahun 2021
Perwali Kota Padang No. 9 Tahun 2024 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Jenis dan Bentuk Pengecualian Objek Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal
6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi
Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan
Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah
Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Sukabumi tentang Tata Cara Pelaksanaan
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kota
Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kota
Sukabumi. Terdiri atas 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
11 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No5 Tahun 2021 ttg Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (8), Pasal 8 ayat (9), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pelaporan Dan Penyetoran Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentangPemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021.
Materi pokok: data Transaksi Usaha, Pelaporan data Transaksi Usaha, Pelaporan Pajak, Penggunaan Sistem Daring, pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
Jumlah Halaman : 14 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 81 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPajak dan Retribusi DaerahPerpajakanDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perwali Kota Padang No. 8 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak, Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/ atau Sanksinya, Pemberian Insentif Fiskal dan Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah
Diubah dengan
Perwali Kota Padang No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 81, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 81
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai jangka waktu penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2008 sampai dengan tahun 2020 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 79);
b. bahwa untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari penyelesaian tunggakan, dipandang perlu perpanjangan jangka waktu pembayaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Adminstratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Perubahan sebagai berikut :
1. Wali Kota menghapus sanksi administratif PBB-P2 tahun 2008 sampai dengan tahun 2020;
2. Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada tanggal 15 Juli 2021 sampai tanggal 31 Desember 2021;
3. Terhadap pembayaran yang dilakukan melewati tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sanksi administratif akan kembali dihitung sebagai bagian dari utang pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Adminstratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
4
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 80 Tahun 2021
PERWALI Kota Bau-Bau No. 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Lingkup Pemerintah Kota Baubau
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 80, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 80
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu diatu tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Lingkup Pemerintah Kota
Baubau;
b. bahwa dalam rangka peningkatan Kinerja
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu diberikan insentif sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Lingkup Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebjjakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6515);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang
12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020
tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan
Kepada Pejabat atau Pegawai yang melaksanakan
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 870);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016
Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Baubau {Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Baubau Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan
Kota Baubau Tahun Anggaran 2021 {Lembaran Daerah
kota Baubau Tahun 2021 Nomor 4);
11. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Pelimpahan Kewenangan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
12, Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 50 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2021 (Berita
Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor
51);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota
Baubau Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan
Pertama atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 50
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2021
(Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 30);
13. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 69 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota
Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021
Nomor 69).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2021
Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Admintrasi Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.58 Tahun 2021 ttg Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan PBB Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya perpanjangan kondisi darurat pandemi Corona Virus Disease 19 yang berdampak pada perekonomian dan pendapatan di dunia usaha di Kota Yogyakarta serta berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah khususnya pajak daerah, perlu menghapuskan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011.
Materi pokok: Beberapa ketentauan dalam Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Admintrasi Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Jumlah Halaman : 3 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat