PERBUP - TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN SIRKUIT DI KOMPLEKS GOR SATRIA PURWOKERTO
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2007/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pemakaian Sirkuit Di Kompleks Gor Satria Purwokerto
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dukungan terhadap olah
raga otomotif, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah
menyediakan fasilitas sirkuit Motocross dan Road Race di
Kompleks GOR Satria Purwokerto; bahwa fasilitas sebagaimana tersebut pada huruf a belum
diatur tarif retribusi pemakaiannya, sehingga sambil
menunggu perubahan Perda Kabupaten Banyumas Nomor
1 O T ahun 2003 tentang retribusi tern pat rekreasi dan ofah
raga, maka pertu mengatur besarnya tarif retribusi
pemakaian sirkuit di Kompfeks GOR Satria Purwokerto; bahwa besarnya tarif retribusi pemakaian sirkuit di kompleks
GOR Satria Purwokerto sebagaimana dimaksud huruf b,
telah mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten
Banyumas melalui keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten
Banyumas Nomor : 974/5/2006 tanggaf 30 November 2006
tentang Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Banyumas terhadap Tarif Retribusi
Pemakaian Sirkuit di Kompleks GOR Satria Purwokerto; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengatur besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Sirkuit di Kompleks
GOR Satria Purwokerto dengan Peraturan Bupati.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun
2004
Nama, Subyek, Obyek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan Dan Besarnya Tarif; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembyaran; Kadaluwarsa; Pelaksanaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2007.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 16 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2008 No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Biaya Pemungutan dari Setoran Pungutan Pajak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2007
Kriteria - Pemberian - Penghargaan - Keberhasilan - Kecamatan/Desa/Kelurahan - Dalam - Intensifikasi - Pajak - Bumi - Dan - Bangunan
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD 2007
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Keberhasilan Kecamatan/Desa/Kelurahan Dalam Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka untuk lebih memotivasi aparat Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam percepatan pelunasan dan tertib administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dipandang perlu diberikan penghargaan; untuk menentukan penerima penghargaan dimaksud diperlukan adanya pengaturan kriteria untuk dijadikan acuan; untuk menjamin kepastian hukum pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2000; Kepgub Jabar No. 32 Tahun 2002; Perda Kab. Kuningan No. 14 Tahun 2006; Perbup Kuningan No. 7 Tahun 2005;
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Keberhasilan Kecamatan/Desa/Kelurahan Dalam Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Meliputi Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian Penghargaan, Penetapan Penerima Penghargaan, Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perbup Kuningan No. 6 Tahun 2006;
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2007
Biaya - Pemungutan - Pajak Bumi dan Bangunan - Kabupaten Batang Hari
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2007/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 83/KMK.04/2000 tanggal 1 April 2007 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2000; Keputusan Menteri Keuangan No. 83/KMK.04/2000; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dalam Negeri No. Kep-54/A/2003, Kep-47/Pj/2003, Kep-973-011 Tahun 2003; Keputusan Gubernur Jambi No. 411 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Kabupaten Batang Hari, yang meliputi; BIAYA PEMUNGUTAN PBB;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2007.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya Imbangan Penggunaan Biaya Pemungutan PBB diatur tersendiri dengan Keputusan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 470 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Retribusi Terminal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 470 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan terminal merupakan fungsi bidang perhubungan sehingga pengelolaannya perlu disesuaikan dengan unit teknis yang membidangi perhubungan; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemanfaatan prasarana terminal maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 470 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 470 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Di antara pasal 4 dan pasal 5 ditambah ketentuan baru yaitu Pasal 4 A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2007.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 470 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal yang diundangkan-dalam Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2005 Nomor 45 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2007
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemanfaatan Fasilitas Taman Kuliner Condongcatur
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa Taman Kuliner yang berada di Desa Condongcatur, Kecamatan Depok merupakan asset mink Pemerintah Kabupaten Sleman yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Izin Pemanfaatan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Pelayanan Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 8 T ahun 2006 tentang Retribusi lzin
Pelayanan di Bidang Kesehatan, agar dapat berjalan dengan
lancar, berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya
petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor
8 Tahun 2006 tentang Retribusi lzin Pelayanan di Bidang
Kesehatan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemeri ntah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemeri ntah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pelayanan di Bidang Kesehatan, sebagaimana. tercantum pada Lampiran I Peraturan Bupati ini. Bentuk dan Isi kuitansi Biaya Izin Pelayanan di Bidang Kesehatan sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2007.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan penyelenggaraan
reklame di Kabupaten Jembrana, diperlukan upaya penataan dan
pengaturan untuk tetap terjaganya ketertiban, keselamatan umum,
estetika, kesehatan, kesusilaan dan pelestarian lingkungan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana
Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu ditindak lanjuti
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Jembrana tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1998
tentang Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1998
Pasal 1
( 1 ) Penyelenggara dan atau wajib pajak reklame adalah setiap orang dan atau badan yang
menyelenggarakan/melaksanakan usaha dan atau kegiatan dengan menggunakan
sarana, baik dalam bentuk benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk
susunan dan corak ragamnya untuk maksud dan tujuan komersial yang dipergunakan
untuk memperkenalkan, menganjurkan, memujikan atau menarik perhatian umum
kepada suatu produk, barang, jasa atau orang yang ditempatkan pada suatu tempat
serta dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari tempat umum.
( 2 ) Pemasangan, penggunaan, penyebaran reklame harus tetap mengutamakan syaratsyarat
ketertiban dan keselamatan umum, keamanan, keindahan, estetika, kesehatan,
kesusilaan, norma-norma agama dan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2007.
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 252 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dinyatakan Dicabut.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Kabupaten Jembrana, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang tarif Retribusi Pasar
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000;
Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2003;
Peraturan Daerah Kabuapten Jembrana Nomor 4 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Jembrana No.8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Kabupaten Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat