Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2008
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan Dan Informasi Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kemajuan dan peningkatan pembangunan daerah dan perkembangan ekonomi yang berdampak pada perkembangan dunia usaha di mana Perusahaan memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi bagi pihak yang berkepentingan dalam dunia usaha dan Perusahaan yang berkedudukan di Kota Banjarmasin;bahwa Daftar Perusahaan sangatlah berguna dalam melakukan pembinaan, pengarah, pengawasan dalam menciptakan iklim yang dinamis pada dunia usaha dalam menjamin perkembangan dan kepastian dalam berusaha;bahwa untuk melaksanakan huruf a dan b, diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan dan Informasi Perusahaan.
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995;Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1995;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 1997;Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2000;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang;Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan dan Informasi Perusahaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Objek dan Subjek Pembebanan Biaya;Kewajiban Pendaftaran Perusahaan;Perubahan dan Penggantian Tanda Daftar Perusahaan;Pelayanan Informasi Perusahaan;Biaya Administrasi Waib Daftar Perusahaan dan Informasi Perusahaan;Penyidikan;Sanksi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya Pedagang Kaki Lima yang
melakukan usaha, maka perlu dilakukan pengaturan, pembinaan,
pengawasan dan penertiban;
b. bahwa dalam rangka pengaturan, pembinaan, pengawasan dan
penertiban Pedagang Kaki Lima dalam melakukan usahanya dengan
tetap memperhatikan keamanan, ketertiban, keindahan dan kebersihan
lingkungan dipandang perlu untuk mengatur keberadaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 6
Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang yang di dalam usahanya mempergunakan sarana dan atau
perlengkapan yang mudah dibongkar pasang atau dipindahkan serta
menggunakan bagian jalan, trotoar dan atau tempat untuk
kepentingan umum yang bukan diperuntukkan bagi tempat usaha
secara tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah "Kajen Berkah Investama"
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah “KAJEN BERKAH INVESTAMA”;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan dan pendirian, Modal, Organ dan Kepegawaian, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda, Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran, Kepailitan, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
51 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembina Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Pemberdayaan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyar termasuk usaha perdagangan melalui pasar tradisional perlu dipertahankan dan ditingkatkan keberadaannya sejalan dengan perkembangan pasar modern di Provinsi Kalimantan Timur; Perlu adanya upaya mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan untuk memberdayakan Pasar Tradisional serta mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh pasar modern yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan yang telah mempunyai jaringan usaha secara nasional yang dapat merugikan Pasar Tradisional di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur; Dalam rangka menjaga keseimbangan pertumbuhan antara pasar tradisional, Pusat perbelanjaan dan toko modern, diperlukan usaha penataan pusat perbelanjaan dan toko modern melalui pengaturan agar tercipta persaingan yang sehat, saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat; Berdasarkan pertimbanga, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisinal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2014.
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bertujuan untuk: a. memberikan pembinaan kepada pasar tradisional dan penataan pusat perbelanjaan serta toko modern; b. memberdayakan Pasar Tradisional agar mampu berkembang, bersaing, tanggung, maju dan mandiri; c. Mengatur, menata keberadaan dan pendirian Pasar Tradisional dan pasar modern agar mampu bersaing secara sehat, bersinergi yang saling memperkuat dan saling menguntungkan. d. menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional dengan toko modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan; e . mewujudkan sinergitas hubungan yang saling memberikan dan memperkuat antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi daerah yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
20 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat