Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen PUPR No. 19/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Keputusan Menteri Dalam Negeri NO. 156, kemendagri.go.id : 3 hlm.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberdayaan Pengusaha Mikro Dan Kecil Di Daerah Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Dan Menteri Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2004.
SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 20, BN 2021/NO. 1043; https://jdih.kemenag.go.id/: 16 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (8),
Pasal 80 ayat (4), dan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Agama tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan
Kecil;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5604);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6651);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
1. ketentuan umum
2. kriteria pelaku usaha mikro dan kecil
3. pendampingan proses produk halal
4. kriteria dan tata cara penetapan pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak dikenakan biaya
5. pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
15 halaman
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 19, peraturan.go.id; 11 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas Batam
2020
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 1, peraturan.go.id; 6 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas Batam
ABSTRAK:
a bahwa daliam rangka penyusunan kuota yang transparan,
akuntabel dan partisipatif, serta memberikan kepastian metode
perhitungan kuota yang terukur, maka perlu mengubah
kembali ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan
Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas
Batam dan Pelabuhan Bebas Batam;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan
dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (lrembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2OO0 tentang Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2OO7 tentang Penetapa.n Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO7 tentarrg
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor I Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi UndangUndang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4775);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 57l,,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5195);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan
Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata l,aksana
Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada
di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 17, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 52771;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan
Kawasan Perdaganga.n Bebas dan PeLabuhan Bebas Batam;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/MIND/PER/7/2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan
Pemerintahan Bidang Perindustrian Kepada Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam, Bintan, Karimun (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 179);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.O4|2O|2 tentang
Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari
Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 331)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 120/ PMK.O4 | 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.O4|2O|2 tentang Tata
l,aksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari
Kawasan Yang Tel,ah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas dal Pembebasan Cukai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1214);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor O6lMDAG/ PER/ 1 / 20 1 3 tentang p6lim pahan Kewenangan Penerbitan
Perizinan Impor Produk Hortikultura Kepada Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 /MDAGIPERIT/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan
Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri
Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Karimun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 9 14);
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.25 Tahun 2009
tentang Penetapa.n Pelabuhan Bebas pada Kawasan
Perdagangan Bebas dal Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan dan
Karimun;
12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku
Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kebijakan Umum
Pemasukan Barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam;
13. Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Peliabuhan
Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata
Ke4'a Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam14. Keputusan Dewan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberhentian
Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Penetapan serta
Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam;
15. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang
Ke dan Dari Kawasan pgldagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam Nomor 8 Tahun Tahun 2079 tentang
Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan
Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam;
16. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2019
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Ke{a di
Bawah Anggota di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan PeLabuhan Bebas Batam;
17. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 20 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Ke{a Unit Usaha di Lingkungan
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas darr
Pelabuhan Bebas Batam;
Menghapus Ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b dan huruf f, Pasal 29 ayat (1) huruf c d,
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Kepala Badan pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 56, BN.2018/NO.58, kemenkes.go.id : 5 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 30, BN.2017/NO.863, kemkes.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat