Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 6/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/706/PERBUP_NO_6_TH_2023.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupatem Blitar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Timur, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blitar Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 3/E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 6/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 32);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 6/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 63);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 66);
19. Peraturan Bupati Blitar Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2022 Nomor 115/D);
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penataan PKL;
b. pemberdayaan PKL; dan c. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Surabaya Tahun 2023 No 1; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4278
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perdagangan dan Perindustrian
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian merupakan hak atas ekonomi masyarakat yang dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah guna mendorong terciptanya kualitas hidup yang baik dan pemajuan kesejahteraan umum;
b. bahwa penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian di Daerah belum terlaksana secara optimal karena lemahnya pembinaan dan penataan sarana dan prasarana perdagangan dan perindustrian di Daerah;
c. bahwa penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Pedagangan dan Perindustrian sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan keadaan serta tuntutan masyarakat, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perdagangan dan Perindustrian
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah-Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
10. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/ atau Ditera Ulang Serta Syarat- syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5797);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6346);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
29. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
30. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
31. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186) ;
32. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 138) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 100) ;
33. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341);
34. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M- DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M- DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 460) ;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
36. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M- DAG/PER/6/2016 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Berita Negara Tahun Republik Indonesia 2016 Nomor 958);
37. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1089);
38. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
39. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 192);
40. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1554);
41. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 904);
42. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1007);
43. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 482);
44. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 277);
45. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 278);
46. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 279);
47. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 282);
48. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
49. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
50. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor
10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
51. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8).
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut :
a. kewenangan Pemerintah Daerah dalam perdagangan dan perindustrian;
b. sarana perdagangan;
c. pelayanan perizinan dan non perizinan;
d. promosi dagang;
e. stabilisasi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;
f. standarisasi dan perlindungan konsumen;
g. sistem informasi perdagangan dan perindustrian; dan
h. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
b. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
c. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan badan
usaha merupakan peran serta badan usaha dalam
mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan, kesatuan dan
keadilan dalam pembangunan daerah terhadap
masyarakat dan lingkungan badan usaha
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa guna meningkatkan kualitas kehidupan dan
lingkungan yang bermanfaat, baik bagi badan usaha
sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umumnya tanggung jawab sosial dan
lingkungan badan usaha dilakukan secara sistematis,
akuntabel dan berkelanjutan dalam mendukung
pembangunan daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013
tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan Di Wilayah Kota Pekalongan sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Badan Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan, Ruang Lingkup, Subjek, Bidang dan Bentuk, Perencanaan dan Pelaksanaan, Forum, Pendanaan, Hak dan Kewajiban Badan Usaha, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Pelaporan dan Evaluasi, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2013 dicabut.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan merupakan salah satu upaya mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan pemerataan
pembangunan ekonomi, pelaksanaan tanggung jawab
sosial dan lingkungan perusahaan perlu disinergikan
dengan program pembangunan daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 30 Tahun
2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sudah tidak
selaras dengan program pembangunan daerah sehingga
perlu diganti;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951, 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 22
Tahun 2012.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Umum; Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Sekretariat Bersama, Tata Cara Pemenuhan TSP; Penghargaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Peraturan yang dicabut: eraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
Jumlah halaman: 16 HLM; Lampiran: 1 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12, TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Kondisi Kabupaten Bulungan yang memiliki daerah rawa, sawah, hutan, dan perbukitan memiliki potensi hidup dan berkembangnya burung walet yang memiliki nilai manfaat yang tinggi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Aktivitas pengusahaan sarang burung Walet di tengah-tengah masyarakat saat ini semakin marak dan berkembang di Kabupaten Bulungan, untuk itu perlu adanya pengaturan dalam rangka pembinaan, pengendalian dan penertiban. untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberi ruang kepada masyarakat dalam mengelola dan mengusahakan sarang burung walet harus memiliki izin usaha. Berdasarkan petimbangan dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Lokasi dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Bab III: Penemuan Goa Sarang Burung Walet. Bab IV: Pengambilan Sarang Burung Walet. Bab V: Perizinan Usaha Sarang Burung Walet. Bab VI: Gedung Sarang Burung Walet. Bab VII: Perubahan atau Pengalihan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Bab VIII: Kewajiban dan Larangan. Bab IX: Pembinaan dan Pengawasan. Bab X: Sanksi Administratif. Bab XI: Ketentuan Penyidikan. Bab XII: Ketentuan Pidana. Bab XIII: Ketentuan Peralihan. Bab XIV: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa setiap warganegara berhak untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 dengan tetap memperhatikan estetika,
kebersihan, kesehatan dan fungsi sarana dan prasarana
kawasan melalui upaya penataan dan pemberdayaan
pedagang kaki lima; bahwa penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
menjadi salah satu kebutuhan dalam menseimbangkan
kepentingan pemerintah daerah dalam menata pedagang
kaki lima disatu sisi dan memberdayakan pedagang kaki
lima dipihak lain sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5
Tahun 2004 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang
Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Penataan dan
pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Penataan PKL, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pemberdayaan dan Penghargaan, Sanksi Administratif, Keterlibatan Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2004 dicabut.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pengelolaan
pasar dan pelayanan pedagang yang lebih
optimal, perlu dilakukan pengelolaan pasar
yang terencana, terpadu, teratur dan tertib; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Pasar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar, perizinan, hak, kewajiban dan larangan, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2008.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem informasi manajemen pelaporan data transmigrasi usaha wajib pajak secara online
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli
Daerah dari sektor Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan, maka perlu dilakukan pengawasan melalui sistem
informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha Wajib
Pajak secara online;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu mengatur Sistem Informasi
Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
secara Online dengan peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2014
Peraturan ini mengatur mengenai Sistem Informasi
Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
secara Online. meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; maksud dan tujuan; pelaporan dan data transaksi usaha; sistem online transaksi usaha wajib pajak; hak dan kewajiban; larangan dan sanksi; pengawasan; pembayaran; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2015.
jumlah 12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat