Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun 2009 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kabupaten Banyumas
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERBUP BUPATI BANYUMAS NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DANA PINJAMAN BERGULIR BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL KAB.BANYUMAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2022/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun 2009 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal dan
berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang
kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan
perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya
sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran dan
potensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam
mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan
peningkatan pendaptan rakyat, penciptaan lapangan kerja
dan pengentasan kemiskinan;
b. bahwa dalam rangka penyaluran Dana Pinjaman Bergulir
bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2009
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir
bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kabupaten
Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 67 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39
Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Pinjaman
Bergulir bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Kabupaten Banyumas;
c. bahwa untuk efisiensi dan efektivitas, serta kelancaran pelaksanaan penyaluran Dana Pinjaman Bergulir, maka Peraturan Bupati sebagaimana tersebut pada huruf a perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 67 Tahun 2010
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahant terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Percetakan Dan Penerbitan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah serta meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat maka perlu dibentuk perusahaan daerah yang bergerak dalam bidang percetakan dan penerbitan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sukoharjo yang selanjutnya disebut PERCADA yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berkedudukan di Kabupaten Sukoharjo bergerak di bidang usaha percetakan, penerbitan, dan bidang lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Usaha mikro, kecil dan menengah memiliki arti penting dalam menopang ketahanan masyarakat dan sebagai wahana peningkatan ekspor non migas, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan. SDM belum disertai kemampuan yang memadai.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU Nomor 24 Tahun 2008
UU Nomor 20 Tahun 2008
UU Nomor 1 Tahun 2013
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 44 Tahun 1997
PP Nomor 32 Tahun 1998
Perpres Nomor 17 Tahun 2013
Asas UMKM, tujuan pengaturan UMKM, prinsip pemberdayaan UMKM, kriteria UMKM, perencanaan pemberdayaan, pelaksanaan pemberdayaan, evaluasi dan pelaporan, bentuk-bentuk pemberdayaan, pendekatan kelompok, sentra dan klaster, Pemda memfasilitasi penciptaan iklim usaha, aspek pendanaan, aspek sarana dan prasarana, aspek informasi usaha, aspek kemitraan, aspek perizinan usaha, aspek kesempatan berusaha, aspek promosi dagang, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan dan jejaring sosial, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 3, LN. 1971/ No 3 , LL Bphn : 4 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Sabang Merauke, PN, Barata Dan Perusahaan Negara pelaksanaan Pembangunan Proyek - Proyek Industri dasar menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 1971.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 43 Tahun 2010
KetenagakerjaanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 23 Tahun 2021tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 5, BN.2015/No.122, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Usaha Pelatihan Kerja dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat