Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, TLD NO.271
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perlindungan Anak
ABSTRAK:
anak adalah Amanah dan Karunia Tuhan Yang
Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan
martabat sebagai manusia seutuhnya, yang secara fisik,
psikis, dan sosial masih bergantung pada orang
tua/keluarga dan masyarakat.
anak memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi secara
komprehensif sehingga perlu diatur dalam suatu sistem
perlindungan anak yang akan menciptakan lingkungan
proteksi bagi anak dari segala bentuk penelantaran,
perlakuan salah, eksploitasi, dan kekerasan melalui upaya
pencegahan, deteksi dini, dan penanganan secara terpadu
dan berkelanjutan.
penyelenggaraan perlindungan anak merupakan
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat,
dan keluarga sebagaimana diatur pada Pasal 20 UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan .
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok
Kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial .
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil .
eputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Di
Provinsi Sulawesi Selatan.
SISTEM PERLINDUNGAN
ANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3, TLD NO.270
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
ABSTRAK:
untuk menciptakan iklim usaha yang sehat antara
pelaku usaha dan konsumen perlu memberdayakan
konsumen memperoleh haknya secara adil dan seimbang
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
memperhatikan lingkup urusan Pemerintahan Daerah
yang diselenggarakan Provinsi, maka Pemerintah Daerah
berwenang melakukan koordinasi pembinaan dan
pengawasan atas barang dan/atau jasa di wilayah Provinsi.
berdasarkan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, pemerintah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan perlindungan
konsumen.
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik .
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label
dan Iklan Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standarisasi Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen .
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota .
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 62/MDAG/PER/12/2009
tentang Kewajiban Pencantuman Label
Pada Barang.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan/atau Jasa.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pelayanan Publik.
PENYELENGGARAAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan Dan Peredaran Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat, salah satunya
kualitas kesehatan masyarakat;
bahwa penggunaan bahan tambahan pangan dan
penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan saat ini
di Kalimantan Selatan semakin meluas
dan meningkat;
bahwa dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat
dari pangan yang mengandung bahan tambahan pangan
yang tidak sesuai dengan ketentuan dan bahan
berbahaya, perlu dilakukan upaya pengawasan
peredarannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan
Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan
Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan;
Ordonansi Bahan-Bahan Berbahaya (Gevaarlijke Stoffen
Ordonnantie Staatsblad 1940: 377); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 239/Menkes/Per/V/1985; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/9/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan Dalam Pangan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengawasan Bahan Tambahan Pangan;
3. Pengawasan Peredaran Bahan Berbahaya;
4. Pembinaan dan Pengawasan;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Pembiayaan;
7. Sanksi Administratif;
8. Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan
jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan
generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan,
ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu
faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas
serta tindakan tidak terpuji lainnya; bahwa dalam rangka melindungi kesehatan, ketenteraman dan ketertiban serta kehidupan moral masyarakat dari akibat buruk konsumsi minuman beralkohol, perlu mengatur kembali
kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian
minuman beralkohol; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Minuman Keras/Beralkohol sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan di daerah, sehingga perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman
Beralkohol;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor
5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggolongan
Bab III Penjualan
Bab IV Perizinan
Bab V Penyimpanan Minuman Beralkohol
Bab VI Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VII Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan
Bab VIII Sanksi Administratif
Bab IX Penyelidikan
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2011 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2012
minuman beralkohol-pengawasan, penertiban dan pengendalian
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Penertiban Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa minuman beralkohol merupakan salah satu produk yang berkaitan erat dengan efek kesehatan,
kondisi keamanan, moral, sikap mental dan kondisi sosial masyarakat yang dewasa ini peredarannya semakin meningkat, meluas bahkan merambah sampai kepada masyarakat pedesaan; bahwa dalam upaya meminimalkan dampak negatif akibat mengkonsumsi minuman beralkohol dimaksud perlu diadakan pengawasan, penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; Keppres No. 3 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1992; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 17 Tahun 1986; Permen Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penggolongan dan Jenis Minuman Beralkohol, Pengadaan,Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perizinan, Penyimpanan Minuman Beralkohol, Kegiatan yang dilarang, Pengawasan dan Pelaporan, Sanksi Administratif, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
13 Halaman, Penjelasan: 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan akan air minum di Kabupaten Kotawaringin Timur telah dibangun sistem penyediaan air minum berupa retikulasi dan sambungan rumah untuk melayani pelanggan. Untuk operasionalisasi pelayanan air minum, perlu adanya pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum dengan mempertimbangkan aspek kemampuan masyarakat disamping aspek ekonomi.
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2009.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PELANGGAN; BAB III TARIF AIR MINUM; BAB IV BATAS WAKTU PEMBAYARAN; BAB V LARANGAN; BAB VI SANKSI ADMINISTRASI; BAB VII PENYAMBUNGAN KEMBALI; BAB VIII KETENTUAN PIDANA; BAB IX PENYIDIKAN; BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2011/NO.10 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan
ABSTRAK:
bahwa keberadaan hutan di Jawa Barat harus memberikan manfaat bagi masyarakat desa hutan dan kelestarian ekosistemnya; dan bahwa kemiskinan masyarakat desa hutan perlu mendapat perhatian serius dalam pembangunan kehutanan berkelanjutan melalui peningkatan ekonomi sebagai upaya perlindungan dan pemberdayaan; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010,
Ketentuan Umum, Asas, Maksud,Tujuan, dan Sasaran,Ruang Lingkup, Arah Kebijakan, Strategi, Kriteria, Pemangku Kepentingan, Hak dan Kewajiban, Areal Kegiatan, Perlindungan, Pemberdayaan, Insentif,Pembiayaan, Larangan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Pidana, Penyidikan, Penegakan Hukum, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Lain-lain, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2011
Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2011/NO 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi
ABSTRAK:
untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam Wilayah Kabupaten Malinau yang disubsidi oleh Pemerintah agar tepat sasaran dan tepat peruntukan maka perlu diatur tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tah 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan Dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 048 Tahun 2005 tentang Standar Mutu (Spesifikasi) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar lainnya, LPG, LNG dan Hasil Olahan Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454K/30/MEM/2000 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Dibidang Minyak dan Gas Bumi; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 Tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota dan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota dari Departemen/LPND
Peraturan ini mengenai mekanisme dan tata cara penyaluran BBM bersubsidi untuk memastikan bahwa distribusinya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi dilakukan secara adil dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 6 Tahun 2011
Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin perlindungan terhadap kesehatan hewan, mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular dan zoonosis, perlindungan terhadap pelestarian hewan, menjaga ketersediaan produk hewan, serta melindungi dan menjamin masyarakat dalam mengkonsumsi produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal maka diperlukan peran Pemerintah Daerah;
b. bahwa lalu lintas hewan dan/atau produk hewan keluar masuk ke Provinsi Banten setiap tahun semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan penataan secara berkelanjutan menuju pencapaian ketahanan pangan nasional dan memberikan kepastian hukum serta ketertiban dalam masyarakat
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 18 Tahun 2009, PP No. 15 Tahun 1977, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 82 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas hewan dan produk hewan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Tanggung jawab dan kewajiban; 3. Jenis hewan dan produk hewan yang keluar masuk daerah; 4. izin lalu lintas hewan dan produk hewan; 5. Prosedur pengeluaran dan pemasukan hewan dan produk hewan; 6. Pembatasan dan pelarangan lalu lintas hewan dan produk hewan; 7. Pengawasan lalu lintas hewan dan/atau produk hewan; 8. Penangkapan hasil tangkapan/sitaan/barang bukti; 9. Partisipasi masyarakat; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda Provinsi Banten No. 43 Tahun 2002
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Perda yang mengatur tentang tata cara pengembangan peternakan.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/NO.10, LL KOTA PONTIANAK : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa merokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak merokok terhadap kesehatan.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 19 Tahun 2003, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas, Tujuan Dan Prinsip, Hak Dan Kewajiban, Ruang Lingkup Kawasan Tanpa Rokok, Larang, Peran Masyarakat, Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap Pemimpin atau Penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok, harus mengadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat