Rencana Zonasi - Kawasan - Antarwilayah - Laut Flores
2023
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 29, LN.2023/No.74, jdih.setneg.go.id: 61 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores yang meliputi batas rencana zonasi kawasan antarwilayah Laut Flores. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Flores. Rencana zonasi wilayah perairan memuat: 1) tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi; 2) rencana Struktur Ruang Laut; 3) rencana Pola Ruang Laut; 4) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; 5) alur migrasi biota Laut; dan 6) Peraturan Pemanfaatan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
KEPPRES No. 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam
KEPPRES No. 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam
KEPPRES No. 25 Tahun 1992 tentang Pembagian Hasil Pengangkatan Benda berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam antara Pemerintah dan Perusahaan
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 8, LN.2023/No.16, jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pengelolaan benda muatan kapal tenggelam, perlu dilakukan pengelolaan dalam rangka meningkatkan daya guna untuk mendukung pembangunan nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di wilayah perairan Indonesia beserta zona tambahan. BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut. BMKT merupakan sumber daya kelautan yang berupa ODCB atau bukan ODCB. Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Perpres ini mencabut Keppres Nomor 25 Tahun 1992 dan Keppres Nomor 19 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan keppres Nomor 12 Tahun 2009.
Kelembagaan - Tata Kelola - Tata Ruang - Kawasan Hutan - Izin - Konsesi - Hak Atas Tanah - Hak Pengelolaan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 127, LN.2022/No.210, jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah, perlu menetapkan Perpres tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 43 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai kelembagaan dan tata kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah. Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan adalah kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut. Dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian tersebut, dibentuk Tim Koordinasi. Tim Koordinasi bertugas terhitung sejak Perpres ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian berasal dari: 1) APBN masing-masing kementerian/lembaga; 2) APBD; dan/atau 3) sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 126, LN.2022/No.209, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
ABSTRAK:
Perlindungan dan pemberdayaan petambak garam berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam perlu diarahkan untuk peningkatan usaha pergaraman di dalam negeri.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai upaya percepatan pembangunan pergaraman nasional yang dilaksanakan pada SEGAR. SEGAR atau Sentra Ekonomi Garam Rakyat adalah kawasan usaha pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi. SEGAR ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan Usaha Pergaraman dengan kriteria: 1) tersedia lahan untuk produksi Garam; 2) tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman; 3) terdapat pangsa pasar Garam; dan 4) terdapat dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
Pendanaan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional dan rencana induk pergaraman daerah bersumber dari: APBN; APBD; dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana Zonasi - Kawasan Antarwilayah - Laut Natuna - Natuna Utara
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 41, LN.2022/No.73, jdih.setneg.go.id: 101 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai perencanaan Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Rencana zonasi sebagaimana diatur dalam Perpres ini berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Rencana zonasi wilayah perairan ini memuat: 1) tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan; 2) rencana struktur ruang laut di wilayah perairan; 3) rencana pola ruang laut di wilayah perairan; 4) kawasan pemanfaatan umum yang memiliki nilai strategis nasional; 5) alur migrasi biota laut di wilayah perairan; dan 6) peraturan pemanfaatan ruang wilayah perairan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Rencana - Zonasi - Kawasan - Antarwilayah - Laut maluku
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 40, LN.2022/No.72, jdih.setneg.go.id: 81 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku yang mempunyai cakupan wilayah meliputi wilayah perairan dan wilayah yuridiksi di Laut Maluku. Wilayah perairan di Laut Maluku meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Sedangkan wilayah yuridiksi meliputi zona tambahan, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan landas kontinen. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan antarwilayah Laut Maluku.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Perpres ini mulai berlaku. Peninjauan kembali Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
Rencana Aksi - Kebijakan - Kelautan - Indonesia - Tahun 2021-2025
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 34, LN.2022/No.51, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 sebagai bagian dari Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, perlu dilanjutkan secara terpadu dan berkesinambungan melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (Rencana Aksi) yang merupakan dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional untuk periode 2021-2025. Rencana aksi berfungsi sebagai: 1) pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia; dan 2) acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 32, LN.2022/No.48, jdih.setneg.go.id : 27 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Neraca Komoditas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 559 ayat (5) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 5 ayat (7) dan Pasal 6 ayat (8) PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) dan pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, perlu menetapkan Perpres tentang Neraca Komoditas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 27 Tahun 2021; PP Nomor 28 Tahun 2021; PP Nomor 29 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 44 Tahun 2018
Perpres ini mengatur mengenai pengelolaan neraca komoditas yang meliputi: 1) penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas; 2) perubahan neraca komoditas; 3) integrasi data dan hak akses; 4) kondisi sistem nasional neraca komoditas dan/atau sistem elektronik tidak berfungsi; dan 5) penahapan penetapan neraca komoditas, pembina sektor komoditas, serta monitoring dan evaluasi. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Rencana Zonasi - Kawasan Antarwilayah - Teluk Bone
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 6, LN.2022/No.9, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan dan Pasal 48 PP Nomor 32 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai zonasi perencanaan zonasi kawasan laut pada Kawasan Antarwilayah Teluk Bone. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Teluk Bone. Sumber pendanaan pelaksanaan perencanaan zonasi kawasan laut pada Kawasan Antarwilayah Teluk Bone berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 83, LN.2020/NO.183, jdih.setkab.go.id : 55 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; dan PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan batas rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Makassar yang terdiri atas perairan pesisir dan perairan di luar perairan pesisir. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang laut serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan Selat Makassar. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan dan peninjauan kembali Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat