Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Atas Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sepanjang mengatur tuntutan Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 6, BN.2019/No. 397, jdih.pom.go.id : 29 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2023
Kepegawaian, Aparatur NegaraPenyelesaian Kerugian Negara dan DaerahMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Perka BMKG No. KEP.7 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Ketentuan mengenai Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Talnun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TATA CARA - PEnYELESAIAN - KERUGIAN NEGARA - PEGAwAI NEGERI BUKAN BENDAHARA - PEjABAT LAIN
2023
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, BN 2023 (1128): 34 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2016; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, termasuk Calon
Pegawai Negeri Sipil, atau Pejabat Lain.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai beriaku, ketentuan mengenai Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Talnun 2Ol2 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Kiimatologi, dan Geohsika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 917) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Tahun 2Ol2 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, K1imatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 489), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Kerugian Negara - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 14, BN 2024 (808) : 33 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002; dan PP Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah anggota Polri dan aparatur sipil negara pada Polri yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara. Kapolri selaku PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian negara.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2024.
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 982), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kependudukan dan PerkawinanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPenyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 1106/PER/B3/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 7, BN 2020/ NO 490; PERATURAN.GO.ID; 42 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bapeten No. 1 Tahun 2021 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 8, BN 2015 (752) : 10 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2013
Perka Bapeten No. 8 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Mencabut
Perka Bapeten Nomor 5 tahun 2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat pemerintah yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 5, BN 2024 (231);28 hlm;jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2024 (170); 50 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Badan Pembinan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat