Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peratu.Tan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/ diserahi tugas selain tugas bendahara dan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu mengatur tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 133 Tahun 2018; PERDA Kab. Bengkalis No. 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Bengkalis No. 3 Tahun 2015; PERDA Kab.Bengkalis No. 4 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap aparatur sipil negara bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas: ketentuan umum; kewenangan penyelesaian kerugian daerah; informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; mekanisme penjualan barang yang menjadi jaminan atas penyelesaian kerugian daerah; penentuan nilai kerugian daerah; penagihan dan penyetoran; penatausahaan, akuntansi dan pelaporan; pelaporan penyelesaian tuntutan ganti rugi; penghapusan piutang atas kerugian daerah; penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 82 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun
2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/ atau
barang milik daerah yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. Pejabat Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 71 Tahun 2020
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH - TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD 2020/ No. 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten
Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten
Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerali Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan penyelesaian kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2020.
40 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2020 Nomor 66
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Berdasarkan ketentuan pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1965, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2017, Pp No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2016, Perpres No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 5 Tahun 1997, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 133 Tahun 2018
Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah:
a. menetapkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktek-praktek tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang seharusnya,
b. menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,
c. mempercepat proses penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,
d. menilai, mengarahkan dan mendorong penyelesaian ganti kerugian daerah
terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain:
e. menjadi pedoman dalam penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawa Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 133 Tahun 2018; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 64 (enam puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah; Tim Penyelesaian Kerugian Daerah; Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Penagihan dan Penyetoran; Pengahapusan Piutang Daerah; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; Kadaluwarsa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
Lamp. : 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 58 Tahun 2020
TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain dan ketentuan Pasal 17 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan
Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kabupaten
Bengkulu Utara
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun
2018 10.Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor
2 Tahun 2014
MEMGATUR TENTANG TATA CARA
PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI
KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAW AI NEGERI
BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI
LINGKUNGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA, TERKAIT JUGA KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH, PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH DAN TANGGUNGJAWAB
KERUGIAN DAERAH, PENAGIHAN DAN PENYETORAN, PENATAUSAHAAN,AKUNTANSIDANPELAPORAN, PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN, DAN PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 58 Tahun 2020
TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2020/NO. 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA
ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu diatur suatu Pedoman Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat lain;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5954);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 210);
11. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran DaerahRepublik Indonesia Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 54);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran DaerahRepublik Indonesia Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 58);
(1) Peraturan Bupati ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. Pejabat Lain.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
44
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat