Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil atau pejabat di lingkungan Provinsi Jambi, perlu menyusun tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018;Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Jambi Nomor 57 tahun 2011
- KETENTUAN UMUM
- INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH
- KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
- PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
- PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAN PENETAPAN BOBOT KESALAHAN TERHADAP KERUGIAN DAERAH
- PENAGIHAN DAN PENYETORAN
- PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN
- PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
- PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN DAERAH KEPADA INSTANSI YANG MENANGANI PENGURUSAN
PIUTANG NEGARA/DAERAH
- PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH
- KEDALUWARSA
- KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 37 Tahun 2020
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah, Standar/Pedoman
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
1. UU Nomor 14 Tahun 1964
2, UU Nomor 17 Tahun 2003
2. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
9. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007
10. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2012
11. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah
3. Bab III : Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah
4. Bab V : Penentuan Nilai Kerugian Daerah
5. Bab VI : Penagihan dan Penyetoran
6. Bab VII : Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan
7. Bab VIII : Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
8. Bab IX : Pengapusan Piutang atas Kerugian Daerah
9. Bab X : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
30
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, diperlukan pengelolaan keuangan daerah yang taat asas dan mendukung pemulihan kerugian daerah melalui penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah. Upaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang telah dilakukan belum sepenuhnya mampu memulihkan kerugian daerah yang terjadi, dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 56 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, kewenangan penyelesaian kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penetuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2020
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH-TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2020/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.133 Tahun 2018 Pasal 56 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.39 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.133 Tahun 2018.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, meliputi:
1. Kewenangan penyelesaian kerugian daerah;
2. Informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah;
3. Penyelesaian kerugian daerah oleh majelis;
4. Penentuan nilai kerugian daerah;
5. Penagihan dan penyetoran;
6. Penatausahaan, akuntansi dan pelaporan;
7. Penghapusan piutang atas kerugian daerah;
8. Kedaluwarsa;
9. Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya; dan
10. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
48 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; kewenangan penyelesaian kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; penentuan nilai kerugian negara; penagihan dan penyetoran; penatausahaan, akuntansi dan pelaporan; pelaporan penyelesiaan tuntutan ganti kerugian; penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah; penghapusan piutang atas kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2016.
25 halaman; Lampiran 21 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 39 Tahun 2019
TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk kelancaran dan ketertiban proses penyelesaian kerugian daerah agar dapat berjalan efektif dan efisien perlu dibuat tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah;
b. bahwa dalam Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan tuntutan ganti kerugian keuangan daerah sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk mempedomani ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Gubemur Bengkulu tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 38 Tahun 2016
4. Permendagri No. 13 Tahun 2006
5. Permendagri No. 80 Tahun 2015
6. Permendagri No. 133 Tahun 2018
7. Perda Prov. Bengkulu No. 9 Tahun 2003
Pasal 3 :
(1) Informasi terjadinya Kerugian Daerah bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
c. pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. perhitungan ex officio; dan/ atau
g. pelapor secara tertulis.
(2) PPKD wajib menindaklanjuti setiap informasi terjadinya Kerugian Daerah dengan didahului verifikasi informasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Mencabut :
1) Pergub Bengkulu No. 55 Tahun 2018
59 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Penyelesaian Kerugian Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, umum, kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah dan tanggung jawab kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, kadaluwarsa, penghapusan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, ketentuan lain-lain, sanksi, pembiayaan dan ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
32 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 32 Tahun 2019
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI RUGI KERUGIAN NEGARA/DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2019/No.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara/Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk ketentuan Pasal 59 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2016; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Perda Prov. Gorontalo No. 2 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara/Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang tim penyelesaian kerugian daerah, majelis pertimbangan penyelesaian kerugian negara, penyelesaian kerugian daerah melalui majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 30 SERI E.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERCEPATAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
ATAS LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan susunan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah, perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 46 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat