Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Australia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 63/PMK.010/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
PMK No. 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 74), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor tersebut, diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership). Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam
rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor tersebut, diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership). Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam
rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
452 HLM, Lampiran halaman 8-452
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement) Uraian barang dalam pos tarif 8419.12.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 7731 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan persetujuan perdagangan bebas antara negara-negara
anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Wilayah Administrasi Khusus
Hong Kong, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas
barang impor dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas antara NegaraNegara
Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Wilayah Administrasi Khusus
Hong Kong dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 dan
berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Perdagangan Bebas
antara negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Hong
Kong, Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka fasilitasi importasi barang dari negaranegara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Hong Kong, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEANHong Kong, China Free Trade Agreement).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI
Tahun 34 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.58), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu
RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI No.
49/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 349).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pos tarif 8419.12.00, 8473.40.00, dan 8519.89.10 sebagaimana tercantum dalam
Nomor 7731, Nomor 8380, dan Nomor 9056 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hongkong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEANHong Kong, China Free Trade Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 349), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tid~ terpisap.kan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
6 HLM, Lampiran halaman 6 s.d. 6
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Mengenai
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama
Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik
India dalam rangka fasilitasi importasi barang dari Republik India serta untuk
memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Permenkeu RI 47/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang
dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free
Trade Area).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 40
Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 77), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI 47/PMK.010/2022 (BN
Tahun 2022 No. 347).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pos tarif 9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk
dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka
Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area), diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif
9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran Permenkeu RI
47/PMK.010/2022, terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat
berlakunya Peraturan Menteri ini menggunakan uraian barang sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
7 HLM, Lampiran halaman 7-7
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 126/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan Untuk Produk Tertentu Yang Berasal Dari Wilayah Palestina
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories)
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Republik Indonesia dan Negara Palestina serta untuk meningkatkan kehidupan sosial dan kemandirian ekonomi Palestina dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengena1
sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN
Harmonised Tariff Nomenclature 2022 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13
ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Memorandum Saling
Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina
tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah
Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic
of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for
Certain Products Originating from Palestinian Territories).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI
Tahun 34 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.58), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu
RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor untuk produk tertentu dari Palestina
dalam rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk
Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding
between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from
Palestinian Territories), sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan
Menteri ini. Terhadap barang impor diberitahukan untuk diimpor dengan
menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan
sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang
impor berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina mengenai fasilitasi perdagangan untuk
produk tertentu yang berasal dari Wilayah Palestina.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 HLM, Lampiran halaman 8-8.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States) Pos tarif 0304.81.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 324 Lampiran
PERUBAHAN - TARIF BEA MASUK - KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA (COMPREHENSWE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EFTA STATES)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Republik Indonesia dan negaranegara anggota The European Free Trade Association (EFTA), Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA dalam rangka fasilitasi importasi barang dari Negara-Negara EFTA serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna Jasa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 1 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 113, TLN No. 6684), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI 56/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 356)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pos tarif 0304.81.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 324 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehenif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 356), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
6 HLM, Lampiran halaman 6 s.d. 6
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Diubah dengan
PMK No. 91/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States) Pos tarif 0304.81.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 324 Lampiran
Mencabut
PMK No. 152/PMK.010/2021 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States)
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Republik Indonesia dan negara-negara anggota The European Free Trade Association (EFTA), Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States). Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk
dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 1 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 113, TLN No. 6684), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara anggota The European Free Trade Association (EFTA) yang meliputi Islandia, Leichtenstein, Norwegia, dan Swiss, dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor tersebut, diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Menetapkan tariff rate quota yang selanjutnya disebut TRQ atas barang impor dari Negara-Negara anggota EFTA dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States). Pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang dikenakan
TRQ dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States). Dalam hal tarif bea masuk yang berlakusecara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States), tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2021 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1209), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
682 HLM, Lampiran halaman 10 s.d. 682
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Jepang dalam rangka fasilitasi importasi barang dari negara-negara
anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang serta untuk
memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Permenkeu RI 48/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 50
Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 174), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI 48/PMK.010/2022 (BN
Tahun 2022 No. 348).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 sebagaimana tercantum dalam
Nomor 9750, Nomor 9751, dan Nomor 9752 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive
Economic Partnership), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif
8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 sebagaimana tercantum dalam Nomor 9750,
Nomor 9751, dan Nomor 9752 Lampiran Permenkeu RI 48/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership), terhitung sejak
tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini
menggunakan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7 HLM, Lampiran halaman 6-7
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.04/2021
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 24, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran · huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021
Mencabut
ketentuan mengenai Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN - Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang
ABSTRAK:
Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota Perhilnpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara danJepang guna mengakomodasi dinamika Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Jepang, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Permenkeu RI 229/PMK.04/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 124/PMK.04/2019 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945,UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),Perpres RI 50 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.174), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership. Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-Back berdasarkan SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AJ, dapat menerbitkan Third Country Invoice. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AJ untuk pengenaan Tarif Preferensi.Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. SKA Form AJ tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksuddalam Pasal 15 diragukan kebenarannya dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AJ. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap
pernanfaatan SKA FormAJ di wilayah kerjamasing-masing secara periodik.Barang impor yang berasal dari Negara Anggota pengekspor dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00, dapat dikenakan Tarif Preferensitanpa harus melampirkan SKA FormAJ. Dalamhal SKA FormAJ dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas
barang impor berdasarkan skema ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) sebagaimana
diatur dalam Permenkeu RI 229/PMK.04/2017 (BN Tahun 20 l 7 Nomor 1980) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Permenkeu RI 124/PMK.04/2019 (BN Tahun 2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
78 HLM, Lampiran halaman 40-78.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat