Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Dana Bergulir
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang penyelenggaraan tata kelola keuangan yang baik diperlukan adanya regulasi mengenai penghapusan dana bergulir sebagai upaya menjamin kehandalan neraca pada Perangkat Daerah sesuai SAP berbasis akrual. Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf e Permendagri No.73 Tahun 2015, perlu disusun tata cara penghapusan dana bergulir yang ditetapkan dalam Perwal, maka perlu ditetapkan Perwal tentang Tata Cara Penghapusan Dana Bergulir
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.49 Prp. Tahun 1960; UU No.17 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.35 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PMK Nomor 68/PMK.03/2012; Permendagri No.73 Tahun 2015; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penghapusbukuan dana bergulir atau penghapusan bersyarat dana bergulir, penghapustagihan dana bergulir atau penghapusan mutlak dana bergulir, tata cara penghapusan dana bergulir, pelaporan dana bergulir, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022
PERWALI Kota Bandung No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PERWALI Kota Bandung No. 82 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung
Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PERWALI Kota Bandung No. 104 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PERUBAHAN - ATAS - PERWAL - NOMOR - 115 - TAHUN - 2021 - TENTANG - PEDOMAN - PENILAIAN - KINERJA - PEGAWAI - PEMERINTAH - DENGAN - PERJANJIAN - KERJA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD 2022/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
Bahwa pedoman penilaian kinerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja telah ditetapkan dengan Perwal No.115 Tahun 2021, namun dalam perkembangannya terdapat beberapa perubahan substansi, sehingga Perwal termaksud perlu disesuaikan dan perlu menetapkan Perwal tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.49 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), ketentuan Pasal 22, Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 53 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan Direktur Perusahaan Umum Dearah Air Minum Salatiga Nomor 900/036.1/2021 Tentang Perubahan Rencana Kerja Dan Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Keputusan Bersama
Dewan Pengawas dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Kota Salatiga Nomor 900/036.1/2021 tentang
Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2021;
b. bahwa perubahan kondisi perekonomian dipengaruhi oleh
kenaikan harga, pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),
dan berbagai faktor membawa dampak pada program kerja
yang merupakan pedoman bagi pelaksana tugas–tugas
operasional dan pembangunan Perusahaan Umum Daerah Air
Minum (PDAM) yang tercermin dalam Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Salatiga Tahun 2021 yang telah di tetapkan mengalami
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan
Pengawas dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Kota Salatiga Nomor 900/036.1/2021 tentang Perubahan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Kota Salatiga Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengesahkan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan Direktur
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor
900/036.1/2021 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI TENAGA PENUNJANG KEGIATAN DAERAH, PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DAN PEKERJA INFORMAL DI KOTA GORONTALO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pekerja Informal di Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan perlindungan bagi setiap orang untuk berhak mendapat jaminan sosial dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia termasuk negara tenaga kerja yang sejahtera, adil dan makmur dan untuk meningkatkan peranan tenaga kerja dalam kegiatan pembangunan diberbagai sektor, kemungkinan mengalami kecelakaan dan kematian akibat pekerjaannya sehingga perlu melakukan perlindungan bagi tenaga kerja pada sektor formal dan informal di Kota Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.9 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1992; UU No.38 Tahun 2000; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan PP No.83 Tahun 2013; PP No.85 Tahun 2013; PP No.44 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Program Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan Bagi Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Pekerja Informal Di Kota Gorontalo termasuk didalamnya Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran Penerima Program, Persyaratan Penerima Program, Mekanisme Pendaptan, Pendaftaran, dan Pendistribusian Kartu, Besaran Iuran dan Jenis Kesepakatan, Tata Cara Pemabyaran Iuran, Manfaat JKK dan JKM,Penyuluhan/Sosialisasi, serta Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga Nomor 133/BKK/VII/2015 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 205 ayat (11) Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 115 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Propinsi Jawa Tengah, Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan disahkan oleh Walikota setelah melalui pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 28 Juli 2015 telah dilaksanakan pembahasan dan persetujuan terhadap Perubahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga Nomor 133/BKK/VII/2015 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 115 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2014 ;
Peraturan Waikota ini mengatur tentang pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga Nomor 133/BKK/VII/2015 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2015 dan Perubahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah BKK Sidorejo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/033.5/2015 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, Laporan Tahunan disusun dan disampaikan Direksi kepada Walikota melalui Dewan Pengawas guna mendapatkan pengesahan; bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Riza, Adi, Syahril & Rekan Nomor 009 /RAS-CS/LAI /II/ 2015 tanggal 25 Februari 2015 dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor LEV-352/PWll/4/2015 tanggal 15 Juni 2015 serta telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengawas tertanggal 9 Juli 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/0335/2015 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2013; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 31 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Salatiga Nomor 963/033.5/2015 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2014 dan Laporan Tahunan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 64 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD 2009/64 SERI D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka
Pengusulan Dan Penetapan Organisasi Perangkat
Daerah / Unit Kerja Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 14/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
PMK No. 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan perdagangan preferensial antara Republik
Indonesia dan Republik Islam Pakistan, Pemerintah Republik Indonesia telah
menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Perjanjian Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam
Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan). Sehubungan
dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan
Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif
Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade
Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government
of the Islamic Republic of Pakistan).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 98
Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 236), Perpres 114 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.
208), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021
(BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Pakistan dalam rangka Perjanjian
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor tersebut, diberitahukan untuk
diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri
mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas
barang impor. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk,
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif
bea masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. Dalam hal
tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam
rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic
of Pakistan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku
yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam
Pakistan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 345) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 124), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 HLM, Lampiran halaman 8-26
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
Mozambique), telah disepakati tarif bea masuk untuk Perdagangan Preferensial antara
Republik Indonesia dan Republik Mozambik, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
Mozambique).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 90
Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 229), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Mozambik dalam rangka
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
Mozambique), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor tersebut,
diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan
Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan
tarif bea masuk atas barang impor. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif
bea masuk, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Mozambik (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
21 HLM, Lampiran halaman 7-21
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 31/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP-TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPESIFIC DUTY FREE SCHEME
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan skema User Spesific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Jepang dalam suatu kemitraan ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan skema User Spesific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI Tahun 34 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.58), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu
RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif BM USDFS sebesar 0% (nol persen) terhadap impor Bahan Baku asal Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B. BM USDFS dapat digunakan atas impor Bahan Baku yang dilakukan oleh Useryang telah mendapatkan hasil verifikasi sesuai dengan SKVI-USDFS dan penetapan BM USDFS berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS kepada User. Untuk dapat menggunakan BM
USDFS, User mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur. Importasi Bahan Baku dengan skema USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 HLM, Lampiran halaman 19 – 39.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat