PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 3.439 peraturan dalam 0,007 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1952
• Berlaku mulai 72 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
  1. PP No. 18 Tahun 1952 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952, Mengenai Mobil Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  2. PP No. 17 Tahun 1952 tentang Mobil Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1952
• Berlaku mulai 74 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 27 Tahun 1952 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Tentang Mobil Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia Dan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1952 Tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1952
• Berlaku mulai 74 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 27 Tahun 1952 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Tentang Mobil Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia Dan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1952 Tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1952
• Berlaku mulai 72 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 22 Tahun 1964 tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang sebagai Akibat Peristiwa Luar Biasa
Mencabut
  1. Staatsblad 1936 No. 459.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1951
• Berlaku mulai 75 tahun yang lalu
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. PP No. 36 Tahun 1952 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1951
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1948
• Berlaku mulai 76 tahun yang lalu
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Transportasi Darat/Laut/Udara
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Pariwisata dan Kebudayaan Pendidikan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
  1. KEPPRES No. 51 Tahun 1977 tentang TAMAN MINI INDONESIA INDAH DIMILIKI NEGARA DAN DIKELOLA OLEH YAYASAN HARAPAN KITA
    Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keppres Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 32 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Perpres No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan