KesehatanPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkes No. 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Mencabut
Permenkes No. 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
APBNKesehatanPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 470/Menkes/SK/XI/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga melalui Mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 55, BN.2018/NO.150, kemkes.go.id : 53 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga Melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
KesehatanPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkes No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Mencabut
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 362/Menkes/SK/IX/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung Departemen Pendidikan Nasional yang berlokasi di Kompleks Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, Jalan RS. Fatmawati Cipete Jakarta, Jalan Gunung Sahari Jakarta, Gudang Ciketing Bekasi, dan Wisma Arga Mulya Cisarua Bogor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 14, jdih.kemdikbud.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Gedung Pusat Kebudayaan Indonesia dan Wisma Atase Pendidikan dan kebudayaan di Cambera Australia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2010.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2021 Tahun 2021
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-02/MBU/2010 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PEMINDAHTANGANAN AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/03/2021, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan
tujuan Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, melalui pemindahtanganan aset
Badan Usaha Milik Negara kepada Lembaga Pengelola
Investasi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa dalam pemindahtanganan aset Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai
ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi,
Lembaga Pengelola Investasi memperoleh hak preferensi
dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui
penilaian harga wajar atas aset;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang
Lembaga Pengelola Investasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 286, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6595);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara;
11. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340);
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Mengubah m Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata
Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan
Usaha Milik Negara
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat