Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - pengelolaan keuangan negara/daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH;
3. PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH;
4. PENGADAAN;
5. PENGGUNAAN;
6. PEMANFAATAN;
7. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN;
8. PENILAIAN;
9. PEMINDAHTANGANAN;
10. PEMUSNAHAN;
11. PENGHAPUSAN;
12. PENATAUSAHAAN;
13. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
14. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH;
15. BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA;
16. GANTI RUGI DAN SANKSI;
17. KETENTUAN LAIN-LAIN;
18. KETENTUAN PERALIHAN;
19. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
115 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Barang Milik Daerah merupakan aspek fundamental yang memiliki peran dan fungsi strategis bagi pemerintahan sehingga perlu dikelola dengan tertib, efektif dan efisien agar dapat didayagunakan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, dan peningkatan pendapat asli daerah;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu penjabaran lebih lanjut pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan barang milik daerah sehingga perlu diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan baru tentang pengelolaan barang milik daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 120 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
BAB I menyatakan Ketentuan Umum
BAB II menyatakan Maksud dan tujuan
BAB III menyatakan Kedudukan, wewenang, Tugas dan Fungsi
BAB IV menyatakan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
BAB V menyatakan Pengadaan
BAB VI menyatakan Penerimaan dan Penyaluran
BAB VII menyatakan Penggunaan
BAB VIII menyatakan Penatausahaan
BAB IX menyatakan Pemanfaatan
BAB X menyatakan Pengamanan dan Pemeliharaan
BAB XI menyatakan Penilaian
BAB XIII menyatakan Pemusnahan
BAB XIV menyatakan Penghapusan
BAB XV menyatakan Penatausahaan
BAB XVI menyatakan Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
BAB XVII menyatakan Pembiayaan
BAB XVIII menyatakan Sengketa BMD
BAB XIX menyatakan Ganti Rugi dan Sanksi
BAB XX menyatakan Ketentuan Peralihan
BAB XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005;3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Bab I Ketentun Umum;Bab II Asas, Ruang Lingkup; dan Kedudukan; Bab IV Pejabat Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah ; Bab VI Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Bab V Pengadaan ; Bab VI Penggunaan; Bab VII Pemanfaatan; Bab VIII Pengamanan Dan Pemeliharaan: Bab IX Penilaian; Bab X Pemindah Tanganan Bab XI Pemusnahan; Bab XII Pengapusan;Bab XIII Penatausahaan ; Bab XIV Pengendalian,dan Pengawasan; Bab XV Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Bab XVI Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Bab XVII Ganti Rugi Dan Sanksi; Bab XVIII Ketentuan Lain-lain; Bab XIX Ketentuan Peralihan; Bab XXI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
224 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2018/NO.7, TLD NO. ..
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.27 Tahun 2014, PP No.84 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola BMD, Perencanaan Kebutuhan BMD, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan, Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
130 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup dan prinsip umum, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pengelolaan BMD pada SKPD yang menggunakan pengelolaan keuangan BLUD, BMD berupa rumah negara,ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Mencabut Perda No. 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2013
Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati mengenai Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang; Pengurus Barang; tata cara pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD; tata cara pelaksanaan penggunaan BMD; tata cara pelaksanaan pemanfaatan BMD; tata cara asuransi BMD; penilaian BMD; tata cara pelaksanaan pemindahtanganan BMD; tata cara pelaksanaan pemusnahan BMD; tata cara penghapusan; tata cara pelaksanaan pembukuan, inventerisasi dan pelaporan BMD; tata cara penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian BMD berupa rumah negara; pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD; beban pengelolaan (capital charge) terhadap BMD.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
Bab IV Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
Bab V Pengadaan
Bab VI Penggunaan
Bab VII Pemanfataan
Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan
Bab IX Penilaian
Bab X Pemindahtanganan
Bab XI Pemusnahan
Bab XII Penghapusan
Bab XIII Penatausahaan
Bab XIV Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah
Bab XV Pengawasan dan Pengendalian
Bab XVI Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Bab XVII Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
Bab XVIII Ganti Rugi dan Sanksi
Bab XIX Ketentuan Lain-Lain
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 dicabut.
118 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2018/NO.07, TLD.2018/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
(1) Barang milik daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
Peraturan Daerah
Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah
67 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2018 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat