Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 49 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 19 Tahun 2016;
Peraturan daerah ini memuat 18 Bab, 222 Pasal, dan 1 Lampiran yang berisi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Pejabat Pengelola BMD; Bab III Perencanaan Kebutuhan BMD; Bab IV Pengadaan; Bab V Penggunaan; Bab VI Pemanfaatan; Bab VII Pengamanan dan Pemeliharaan; Bab VIII Penilaian; Bab IX Pemindahtanganan; Bab X Pemusnahan; Bab XI Penghapusan; Bab XII Penatausahaan; Bab XIII Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Bab XIV BMD Berupa Rumah Negara; Bab XV Pengendalian dan Pengawasan; Bab XVI Ketentuan Lain-lain; Bab XVII Ketentuan Peralihan; Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
84 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 511 AYAT (1) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2015 NOMOR 3) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 5); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN DAN PERATURAN ZONASI KOTA BLITAR TAHUN 2017-2037 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 10).
KETENTUAN UMUM; AZAS DAN RUANG LINGKUP; PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH; PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN; PENGADAAN; PENGGUNAAN; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PEMINDAHTANGANAN; PEMUSNAHAN; PENGHAPUSAN; PENATAUSAHAAN; SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH OLEH BADAN LAYANAN UMUM; BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA; GANTI RUGI DAN SANKSI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2007 NOMOR 14) DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
TIDAK ADA
114 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,
Tentang Pedoman Pengelolaan barang Milik Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
20/PRT/M/2010 ; 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor : 08/PRT/M/2015; 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor : 28/PRT/M/2015; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12
Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan barang Milik Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; pejabat pengelola barang milik daerah; perencanaan kebutuhan barang milik daerah; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; pengendalian dan pengawasan; pengelolaan BMD pada BUMD; BMD berupa rumah negara; ganti rugi dan sanksi; ketentuan penutuppenutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 10) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 263 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2019 / No. 2, TLD No. 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 72 Tahun 1957; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 40 tahun 1994; Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Barang milik daerah adalah semua barang milik Pemerintah Kabupaten Bulungan yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelola Barang Milik Daerah atau Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi ppengelolaan barang milik daerah.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Pengelolaan barang milik daerah dilakukan dengan maksud untuk: a. Menyeragamkan langkahIangkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah; b. memberikan jaminan kepastian administratif dan yuridis dalam
Pengelolaan barang milik daerah; c. mengamankan barang milik daerah; d. memberikan nilai tambah bagi setiap barang milik daerah bagi sebesarbesar kemakmuran masyarakat.
Pengelolaan barang milik daerah bertujuan untuk: a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah; b. mewujudkan akuntabilitas dalam Pengelolaan barang milik daerah;
c. mewujudkan Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif dan efisien; d. meningkatkan kemanfaatan pengelolaan barang milik daerah untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten BulunganNomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan pelaksana peraturan daerah ini
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin
berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal
dengan bcrdasarkan pada asas fungsional, kepastian
hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan
kepastian nilai. Bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin
berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal
dengan bcrdasarkan pada asas fungsional, kepastian
hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan
kepastian nilai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH ;
BAB III
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN;
BAB IV
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN ;
BAB V
PENGGUNAAN;
BAB VI
PEMANFAATAN ;
BAB VII
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN;
BAB VIII
PENILAIAN;
BAB IX
PEMlNDAHTANGANAN ;
BAB X
PEMUSNAHAN ;
BAB XI
PENGHAPUSAN ;
BAB XII
PENATAUSAHAAN;
BAB XIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XIV
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH ;
BAB XV
BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA;
BAB XVI GANTI RUGI DAN SANKSI;
BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2008 Nomor 31 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
64 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN DALAM PASAL 105 PP NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BMD, PERLU MENETAPKAN PERDA TENTANG PENGELOLAAN BMD;
BAHWA PERDA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BMD SUDAH TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEHINGGA PERLU DIGANTI;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; UMUM; PEJABAT PENGELOLA BARANG; PERENCANAAN KEBUTUHAN BMD; PENGADAAN; PENGGUNAAN; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PEMINDAHTANGANAN; PEMUSNAHAN; PENGHAPUSAN; PENATAUSAHAAN; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; PENGELONAAN BMD PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD; BMD BERUPA RUMAH NEGARA; GANTI RUGI DAN SANKSI; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
342 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang perlu dikelola secara tertib, terpadu, memenuhi asas-asas akuntabel, fungsional, kepastian hukum, kepastian nilai, efektif, dan transparan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, maka perlu menetapkan Qanun
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No.18 ayat (6) UUD RI; UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Qanun Aceh No. 14 Tahun 2017.
Qanun ini terdiri dari Ketentuan Umum, Pejabat Pengelola BMD, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran BMD, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan BMD pada SKPK yang menggunakan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
89 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
3. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
4. Pengadaan
5. Penggunaan
6. Pemanfaatan
7. Pengamanan Dan Pemeliharaan
8. Penilaian
9. Pemindahtanganan
10. Pemusnahan
11. Penghapusan
12. Penatausahaan
13. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
14. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
15. Barang Milik Daerah Berupa Hak Pengelolaan
16. Pengendalian Dan Pengawasan
17. Ganti Rugi Dan Sanksi
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
154 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat 6; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 25 Th 2009; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014; PP No 58 Th 2005; PP No 71 Th 2010; PP RI No 27 Th 2014; PP No 84 Th 2014; Permen dagri No 13 Th 2006; yang telah diubah dengan Pemen Dagri No 21 Th 2011; Pemen Dagri No 80 Th 2015; Pemen dagri No 19 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Asas-asas pengelolaan Barang Milik Daerah; 3. Ruang Lingkup; 4. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; 5. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; 6. Pengadaan; 7. Penggunaan; 8. Pemanfaatan: 9. Pengamanan dan Pemeliharaan; 10. Penilaian; 11. Pemindahtanganan; 12. Pemusnahan; 13. Penghapusan; 14. Penatausahaan: 15. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 16. Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum Daerah; 17. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; 18. Ganti Rugi dan Sanksi; 19. Sangketa barang Milik daerah; 20. Ketentuan Lain-lain; 21. Ketentuan peralihan; 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan tidak berlaku.
78 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemoerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8Z- Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Ruang Lingkup
- Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
- Perencanaan Kebutuhan BMD
- Pengadaan
- Penggunaan
- Pemanfaatan
- Pengamanan dan Pemeliharaan
- Penilaian
- Pemindahtanganan
- Pemusnahan
- Penghapusan
- Penatausahaan
- Pengelolaan BMD Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
- BMD Berupa Rumah Negara
- Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
- Ganti Rugi dan Sanksi
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
127 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat