Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3, LL KAB. KETAPANG : 55 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri Np.19 tahun 2016, Perda No.1 Tahun 2009, Perda No.4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Asas, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 43 halaman dan 12 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No. 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan BMN/D, perlu menetapkan perda tentang BMD
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pejabat Pengelola BMD
3. Perencanaan Kebutuhan BMD
4. Pengadaan
5. Penggunaan
6. Pemanfaatan
7. Pengamanan dan pemeliharaan
8. Penilaian
9. Pemindahtanganan
10. Pemusnahan
11. Penghapusan
12. Penatausahaan
13. Pengelolaan BMD pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
14. BMD berupa Rumah Negara
15. Pengendalian dan Pengawasan
16. Ganti Rugi dan sanksi
17. ketentuan lain-Lain
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
246 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2, TLD NO.11220
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: prinsip umum BMD; Pejabat Pengelola BMD; pertanggungjawaban Pejabat Pengelola BMD; perencanaan kebutuhan BMD; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; pengendalian dan pengawasan; pengelolaan BMD pada SKPD yang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD; BMD berupa Rumah Negara; serta ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 39 Tahun 2008
118 halaman; Penjelasan 16 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No.27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 108 Tahun 2016.
Perda ini memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD; BMD berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Penggunaan, pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan Perbup. No. 201 Tahun2014 tentang Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah DICABUT.
54 Hlm.( 18 Bab, 113 Psl.); 26 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 37 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 27 Tahun 2014;Permendagri No 19 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai ; Ketentuan umum,Pejabat pengeloala barang milik daerah,Perencanaan kebutuhan dan penganggaran ,Pengadaan,penggunaan,pemanfaatan,Pengamanan dan pemeliharaan,Pemindahtanganan,pemusnahan,penghapusan,Penatasahaan,Pengawasan dan pengendalian ,Pengelolaan BMD pada PD yang menggunakan pola pengeloaan keuangan badan layaan umum daerah,barang milik daerah berupa rumah Negara,Ganti rugi dan sanksi,ketentuan lain-lain,ketentuan peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah-Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.fakfakkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
Provinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten tentang Otonomi di
Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2907);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Baik dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4884);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lennbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang – Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (Lennbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indoensia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang penjualan
Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak No 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah berisi 204 Pasal yang mengatur mengenai mekanisme pengelolaan barang milik daerah pada Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja
daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelolaan BMD adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, Pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan,
penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
BMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
90
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2020 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memiliki barang milik daerah yang merupakan aset daerah dan perlu diatur dan dioptimalkan penyelenggaraannya untuk mendukung jalannya pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berwenang untuk menyelenggarakan Pengelolaan Barang Milik Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
2. UU No.6 Tahun 1991
3. UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
4. PP No.27 Tahun 2014
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat No.8 Tahun 2016
Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
130
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat