Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milk Negara/ Daerah dan pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalm huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 27 Tahun 2014;PP No. 84 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 19 Tahun 2016;Permendagri No. 21 Tahun 2018;
Barang milik daerah meliputi:
a. barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau
b. barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
172 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 9/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah memerlukan pengaturan yang berlandaskan prinsip efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas dan transparansi sehingga terwujud tertib administrasi dalam pemerintahan;
b. bahwa pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah bersifat dinamis sejalan dengan adanya perubahan mekanisme dan tata cara pengadaan barang/jasa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Jombang sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Ruang lingkup pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Barang Milik Daerah;
b. pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
c. penetapan dan pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
d. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
e. pengadaan;
f. penggunaan;
g. pemanfaatan;
h. pengamanan dan pemeliharaan;
i. penilaian;
j. pemindahtanganan;
k. pemusnahan;
l. penghapusan;
m. penatausahaan;
n. pengawasan dan pengendalian;
o. pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
p. Barang Milik Daerah berupa rumah negara; dan
q. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan untuk melaksanakan Pemerintah ketentuan Pasal 105 Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Undang-Undang Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Undang-Undang Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Undang-Undang Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Undang-Undang Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016;
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH; PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH; PENGADAAN; PENGGUNAAN; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PEMINDAHTANGANN; PEMUSNAHAN; PENGHAPUSAN; PENATAUSAHAAN; PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN; PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN
KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA; GANTI RUGI DAN SANKSI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
84 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Berita daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu
melakukan perubahan pada Peraturan Daerah Kota Metro
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, KabupatenDati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentangCipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6485);3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6523);4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547), 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 7. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 14);
Peraturan ini menetapkan TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO
NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
Halaman : 19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) disertai penjelasan dan dokumen
dokumen pendukungnya Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang APBD yang
diajukan merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tenteng Pemerinta.harr Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Cipta
Kerja, Bupati w4jib mengqiukan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belaaja Daerah
{APBD} disertai penjelasan dan dokumen-
dokumen pendukungnya Kepada Dewan
Perwakilan Ralqyat Daerah {DPRD} sesuai dengan
ketentuan peratura:r perundang-undangan untuk
memperoleh persetqiuan bersama;
bahwa Feraturan Daerah tentang APBD yang
b.
diajukan merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Fernerintah Daerah Tahun 2022 yans
dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta
dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD;
Prioritas dan Plafon Anggaran yans telah
disepakati bersanrra antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
dimaksud dai*m huruf a dan huruf b, perlu
;.
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belaqja Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun Anggaran 2A22.
1".
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Republik
� Indonesia
kmbaran Negara Republik * Indonesia
Nomor a2661;
Nomor 4266);
;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun zp4"tentang
Perbendaharaan Negara {Lembarah Negara
2.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Gp4 'tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
.d.an/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Irrdcmoeie. Tahun 2020 Nomor 97,
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor S,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2OLg (COVID-l9)
dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2g2O Norreor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Nomor 6a85);
Undang-Undang Nomor 25 Tahua 2OA4 tentang
J.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OA4 Nomor LA4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a42\;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
4.
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia" Tahun 2AA4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor aa3$;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O8 tentang
5.
Pembentukan Kabupaten Tora.ia Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan {Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20OB Nomor 101, Tambahan
2
Lembaran Negara
Nomor 4874);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 'Pahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 24SJ T��bahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Republik
Lembaran Negara
Indonesia
Nomor a87a\
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pqiak Daerah dan Retribusi Daerah (Irmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OAg Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 t t rrtt 2O2O
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2A Nomor 245;y Tambahan
Republik
; Indonesia
Lembaran Negara Republik ' Indonesia
Nomor 6573);
Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
- terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
(Lembaran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
7.
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
. terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5573);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
8.
tentang Dana Perimbangan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nom<rr 137,
Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor a575);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
9.
tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
Negara Republik
Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2AA9 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia Nomor 49721
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2AOg tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran
Negara Republik indonesia Tahun 2018 Nomor L,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3
-;
Nomor 6177);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah., (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ff Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
- Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7L Tahun 20rc
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
l- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7
tentang Pembinaan dan P.engawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun zOtY Iiomor 73,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6Oa\;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun zOtT
tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (l"embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 24fi Nomor 106, Tambahan Lembaran
. Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2Ol9
tentang Pengeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran
· 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 63221;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62
Tahun 201 7 ten tang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
Tahun 2Ol7 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067l;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 ten tang Tata Cara Perhitungan
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Pengajuan,
Tahun 2OlB tentang Tata Cara Perhitungan
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Penyaluran Dan
La po ran
Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana
Pertanggungiawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 630) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan
Negeri Nomor 78 Tahun 2O2O tentang Perubahan
4
),
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
atas Peraturan Menteri Dalam ··Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777); t ,
Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan
Pengangaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran Dan
Laporan
Pertanggungiawaban Penggunaan
Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2A2O Nomor 1.7771;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri .Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis�?engelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1 781);
77
-aNomor
Tahun 2A2A tentang Pedoman Teknispengelolaan
Keuangan Daerah {Berita Negard. Republik
Indonesia Tahun 2A2O Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 926);
Tahun 2021. tentang Pedoman Pen5rusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun zAZt Nomor 9261;
L& Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6 Tahun 2A2O tentang Pembentukan dan
1 &
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan
Struktur Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2020 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 116);
Struktur Peranglat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Torqja Utara Tahun 2O2A Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Torqja Utara Nomor 116);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 121).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perencanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan, Penyediaan Anggaran, dan Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamatan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Sistem Informasi Barang Milik Daerah; Pemberian Intensif dan Tunjangan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
49 Hlmn. Penjelasan 28 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan ketentuan Pasal 511 Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan BMD, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, pengelolaan BMD pada PD yang menggunakan Pengelolaan Keuangan BLUD, BMD berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih
Ketentuan lenih lanjut mengenai tata cara penyusunan RKBMD pengadaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang dan tata cara penelahaan RKBMD pengadaan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang; tata cara penyusunan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang dan tata cara penelaahan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang; tata cara penggunaan barang milik daerah; tata cara pelaksanaan sewa; tata cara pelaksanaan pinjam pakai; tata cara pelaksanaan KSP; tata cara pelaksanaan BGS/BSG atas Barang Milik Daerah berupa tanah; tata cara pelaksanaan KSPI; tata cara pengamanan barang milik daerah; tata cara pemeliharaan barang milik daerah; tata cara pemindahtangan barang milik daerah; tata cara penjualan barang milik daerah; tata cara pelaksanaan tukar menukar barang milik daerah; tata cara pelaksanaan hibah BMD; tata cara pelaksanaan penyertaan modal BMD; tata cara pemusnahan BMD diatur dengan Peraturan Walikota
130 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 06 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 84 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 75 Tahun 2017; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Perda Kota Tanjungpinang No. 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2/ TLD No.148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik serta fasilitas penunjang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan perumahan yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa masyarakat penghuni perumahan membutuhkan lingkungan perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum yang berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang dalam penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan didasarkan pada prinsip :
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. kemitraan;
d. akuntabilitas;
e. keberpihakan; dan
f. keberlanjutan.
Perumahan terdiri atas :
a. perumahan tidak bersusun; dan
b. Rumah Susun.
Penyediaan Prasarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit :
a. jaringan jalan;
b. saluran pembuangan air hujan atau drainase;
c. penyediaan air minum;
d. saluran pembuangan air limbah atau sanitasi; dan
e. tempat pembuangan sampah.
Penyediaan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit tersedianya jaringan listrik.
Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan. Tim Verifikasi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat Tim Verifikasi yang berada pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Bupati menyampaikan laporan perkembangan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Pembiayaan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab Pengembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan perundang-undangan di daerah yang telah ada yang mengatur mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2021
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Di Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasaran, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2009.
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Di Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat