Pariwisata dan Kebudayaan - PENYELENGGARAAN KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 361
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT
ABSTRAK:
Nilai-nilai gotong royong yang tumbuh berkembang dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem nilai budaya bangsa, perlu di lestarikan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperkuat integrasi sosial masyarakat dan memperkokoh NKRI.
Untuk mendukung pelaksanaan pelestarian nilai-nilai gotong-royong melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perlu dilaksanakan kegiatan bulan bhakti gotong royong masyarakat yang mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat termasuk unsur satuan kerja perangkat daerah Instansi Vertikal dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 30 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Keputusan Menteri dalam negeri Nomor 53 Tahun 2000
Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2015
Penyelenggaraan Bulan Bhakti diselenggrakan disetiap Kelurahan di seluruh wilayah Kota Bima Propinsi NTB
Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat diselenggarakan selama satu bulan pada Triwulan ke Tiga setiap tahun. Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dilakukan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat dengan memperoleh dukungan/bantuan dari satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Dinas/Instansi Vertikal lainnya.
Pengorganisasian Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat yang anggotanya terdiri dari SKPD, Instansi Vertikal, Dunia Usaha, LSM, dan unsur-unsur terkait dengan bidang kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
Bidang-Bidang kegiatan
1. Kegiatan gotong royong di bidang kemasyarakatan
2. Kegiatan gotong royong dibidang ekonomi
3. Kegiatan gotong royong dibidang sosial budaya dan agama
4. Kegiatan gotong royong dibidang lingkungan
Pembinaan dan Pengendalian bulan bhakti Gotong Royong di lakukan oleh Walikota melalui bagian administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Camat
Walikota melalui bagian Administrasi Pemerintah Sekretariat Daerah dan camat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing
Segala pendanaan yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bulan bhakti gotong royong masyarakat yang di laksanakan oleh pemerintah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
-
-
-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi pada Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2012 tentang retribusi Jasa usaha di Kota Semarang, khususnya retribusi tempat rekreasi dan olahraga perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada; bahwa berdasarkan dalam ketentuan Paal 34 Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang, perlu meninjau kembali tarif tempat rekreasi dan olahraga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang Perubahan Tarif Retribusi tempat rekreasi dan olahraga;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 15 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU no 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 66 Tahun 2001; PP No 58 tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2010; Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang struktur dan besaran perubahan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang brand pariwisata daerah kota singkawang
ABSTRAK:
Singkawang tumbuh dan berkembang menjadi Kota Pariwisata, untuk mendukung pengembangan kepariwisataan Kota Singkawang diperlukan identitas pariwisata dengan sebuah Brand sehingga perlu ditetapkan Peraturan Walikota terkait.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Perda Kota Singkawang No. 6 Tahun 2013, Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2016, Perwalikota No. 68 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk, Warna dan Ukuran, Penggunaan Brand Pariwisata Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
4 Halaman; Lampiran : 2 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KAWASAN DESA WISATA BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
- Sektor pariwisata merupakan penggerak perekonomian masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan;
- Untuk mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan, maka diperlukan upaya diversifikasi objek wisata berbasis pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah lingkungan;
- Dalam pengembangan pariwisata kerakyatan, perlu dibentuk kawasan wisata pedesaaan yang dapat menjadi proyek
percontohan bagi kawasan lainnya.
- Undang-Undang Nomor 4 tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006;
- Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan, sasaran, dan fungsi, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, pemanfaatan dan pengembangan, kawasan desa wisata, serta pengelolaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
7 halaman terdiri dari 5 halaman batang tubuh (10 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 289
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate mengamanatkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UUU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota diatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan fungsi; susunan organisasi; tugas dan fungsi jabatan struktural; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Budaya Edukasi Bagi Keluarga Di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap arti pentingnya pendidikan, perlu ditumbuhkembangkan budaya edukasi di lingkungan keluarga; bahwa Peraturan Walikota Tegal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Budaya Edukasi Bagi Keluarga di Kota Tegal sudah tidak sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Walikota Tegal tentang Budaya Edukasi Bagi Keluarga di Kota Tegal;
UU No 16 tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 tahun 1954; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 22 Tahun 2007; PP No 47 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Permendagri No 80 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang keluarga berlingkungan pendidikan yang fokusnya meliputi: a. motivasi pendidikan; b. fasilitas pendidikan; c. pengawasan belajar, perilaku dan pergaulan; d. keharmonisan keluarga; e. pola hidup bersih, sehat, rapi, aman dan nyaman.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sekanak Kerihin
ABSTRAK:
Kawasan Sekanak merupakan kawasan bersejarah sejak era Kesultanan Palembang Darussalam hingga era Kolonial Belanda. Bangunan-bangunan di Kawasan Sekanak berada di Jalan Depaten hingga Jalan Gede Ing Suri dan Sungai Sekanak yang merupakan bangunan yang masuk kategori Bangunan Cagar Budaya. Oleh karena itu, kawasan sekanak perlu ditetapkan sebagai Kawasan Sekanak Kerihin (Sekanak Dahulu Kala) agar kawasan tersebut dapat dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan sejarah dan cagar budaya dengan menetapkan perwako ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Perwako No. 63 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pengelolaan sekanak kerihin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kawasan Sekanak Kerihin yang selanjutnya disebut Sekanak Kerihin atau Sekanak Dahulu Kala adalah Kawasan yang terletak antara Sungai Sekanak ke arah Jalan Depaten hingga Jalan Gede Ing Suro, yang mempunyai nilai sejarah era Kesultanan Palembang Darussalam hingga era Kolonial Belanda dan juga memiliki bangunan-bangunan tua yang berusia lebih dari 50 tahun serta memiliki sejarah yang bernilai tinggi, yang masuk dalam kategori Bangunan Cagar Budaya. Menetapkan sekanak kerihin sebagai kawasan yang dilindungi dan dilestarikan. Setiap orang dilarang mendirikan bangunan baru dan merubah bentuk bangunan yang ada di Sekanak Kerihin. Dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi untuk mengawasi dan mengelolanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
Akan ditetapkan Keputusan Walikota tentang Tim Monitoring dan Evaluasi
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Pembentukan Lembaga Adat
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, perlu mengganti Peraturan Walikota Palembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat lstiadat serta Pembentukan Lembaga Adat.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2007, Permendagri No. 39 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2009; Perwako No. 63 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat lstiadat serta Pembentukan Lembaga Adat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menugaskan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Administrasi Keuangan, Camat dan Lurah untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat lstiadat serta Pembentukan Lembaga Adat. Menunjuk Dinas Kebudayaan untuk melaksanakan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat di Kota
Palembang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat lstiadat serta Pembentukan Lembaga Adat
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat