Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghentian Penarikan Retribusi Tempat Rekreasi Taman Margasatwa Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 3 Tahun 201 7 ten tang Pembentukan Perseroan
Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda) maka
pengelolaan dan pemberian pelayanan obyek Taman
Margasatwa beralih ke Perseroan Terbatas Taman Satwa
Semarang (Perseroda); bahwa Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud huruf a,
telah mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kota
Semarang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 7 Tahun 201 7 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah
Kota Semarang Kepada Holding Company Perseroan Terbatas
Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang dan
Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda)
Tahun 2017; bahwa pada hari Selasa 17 April 2018 telah dilaksanakan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Taman
Satwa Semarang (Perseroda) maka pengalihan sebagaimana
dimaksud pada huruf a harus segera dilakukan; bahwa saat ini di tempat rekreasi Taman Margasatwa
berlaku ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang;
bahwa saat ini di tempat rekreasi Taman Margasatwa
berlaku ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
agar hasil pendapatan dari obyek retribusi tempat rekreasi
Taman Margasatwa tetap dapat menjadi pendapatan
Pemerintah Kota Semarang, maka perlu dialihkan menjadi
pendapatan bagi Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang
(Perseroda); bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Penghentian
Penarikan Retribusi Tempat Rekreasi Taman Margasatwa;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghentian retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan, Pengembangan dan Pemeliharaan Bahasa Jawa Cilegon
ABSTRAK:
a.bahwa bahasa daerah merupakan unsur kebudayaan daerah dan bagian dari kebudayaan nasional yang berperan dalam mengankat martabat dan peradaban bangsa serta identitas daerah;
b.bahwa sesuai ketentuan undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera,nahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaaan , maka pemerintah daerah wajib mengembangkan membina dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarkat sesuai dengan perkembangandan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya bangsa indonesia
1.UU No.15 tahun 1999;2.UU No.24 tahun 2009;3.UU No.20 tahun 2003;4.UU No.12 tahun 2011;5.UU No.23 tahun 2014;6.PP No.57 tahun 2014;7.IR RI No.16 tahun 2005;8.PMDN No.40 tahun 2007;9.Perda Kota Cilegon No.3 tahun 2016;10.Pewal Cilegon No. 73 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.dasar,fungsi tujuan dan sasaran;3.wewenang dan tanggung jawab;4.pengunaan,pemeliharaan dan pengembangan bahasa jawa cilegon
;5.peran serta masyarakat;6.strategi;7.pembiayaan;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa usaha jasa pariwisata mempunyar peranan yang
strategis dalam menunjang pembangunan ekonomi daerah
yang akan menciptakan lapangan kerja, serta pengembangan
investasi yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dan pendapatan asli daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat
menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib
mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata;
1. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4186);
2 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4439);
5. Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4928);
6. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Nomor 4966);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman
Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44,
TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4 7 41 };
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010
- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia
Nomor 5262);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105,
TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5311);
14. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor
PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel;
15. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10
Tahun 2014 tentang Standar Usaha Kafe;
16. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11
Tahun 2014 tentang Standar Usaha Restoran;
17. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11
Tahun 2014 tentang Standar Usaha Rumah Makan;
18. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17
Tahun 2014 tentang Standar Usaha Kawasan Pariwisata;
19. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 22
Tahun 2014 ten tang Standar Usaha Pub;
20. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 23
Tahun 2014 tentang Standar Usaha Bar /Rumah Minum;
21. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
22. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Pendaftaraan Usaha Pariwisata;
23. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan;
24. Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 Tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non
Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : USAHA PARIWISATA
BAB III : PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V : LARANGAN
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017-2028
ABSTRAK:
bahwa potensi alam, seni dan sosial budaya yang
berada di Kota Palangka Raya, merupakan sumber
daya dan modal yang potensial bagi upaya
Pembangunan dan pengembangan kepariwisataan
yang progresif diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota
Palangka Raya Tahun 2017 - 2028. Potensi kepariwisataan Kota Palangka Raya
harus ada penataan dan pengelolaan secara terpadu
guna menunjang pengembangan dan pembangunan
daerah dan pembangunan kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun
2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kata Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
19
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2017
Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi :
a. Dasar Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya;
b. Pembangunan Destinasi Kepariwisataan Kota Palangka Raya;
1. Pembagian Perwilayahan KSP
2. Rencana Induk dan Rencana Detail KSP
c. Arah Kebijakan Pembangunan dan Pengembangan KSP;
d. Pengelolaan KSP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 46/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN KERINGANAN BIAYA TIKET MASUK OBJEK WISATA
DAN PENGURANGAN PAJAK HIBURAN BAGI PEMEGANG KARTU
IDENTITAS ANAK DI WILAYAH KOTA BATU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan dalam
rangka menambah pengetahuan di bidang
kepariwisataan khususnya wisata edukasi bagi pelajar,
perlu adanya peran serta pemerintah daerah sebagai
fasilitator kepada pengusaha/pengelola objek wisata di
wilayah Kota Batu untuk memberikan keringanan
biaya tiket masuk bagi pelajar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan,
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan,
keringanan, dan penghapusan pajak;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Walikota Batu
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak,
setiap anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun di
wilayah Kota Batu wajib mendaftarkan dan/atau
memiliki Kartu Identitas Anak sebagai upaya
perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional
warga negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang
Pemberian Keringanan Biaya Tiket Masuk Objek
Wisata dan Pengurangan Pajak Hiburan bagi
Pemegang Kartu Identitas Anak di Wilayah Kota Batu;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016
tentang Kartu Identitas Anak;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
18. Peraturan Walikota Batu Nomor 17 Tahun 2016
tentang Kartu Identitas Anak;
Peraturan ini memuat tentang Pemberian Keringanan Biaya Tiket Masuk Objek
Wisata dan Pengurangan Pajak Hiburan bagi
Pemegang Kartu Identitas Anak di Wilayah Kota Batu, berisi tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pemberian Keringaan Biaya Tiket Masuk Objek Wisata dan Pengurangan Pajak Hiburan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 55
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun
2017 ten tang Penyelenggaraan Kepariwisataan, perlu
ketentuan mengenai tanda daftar usaha pariwisata
Undang-Undang nomor 5 tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota palangka Raya Nomor 10 Tahun
2017
Pendaftaran Usaha Pariwisata, bertujuan untuk :
a. Menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi
pengusaha pariwisata; dan
b. Menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan
mengenai hal-hal yang tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan dan Penghapusan Warisan Budaya Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa Warisan Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang sangat penting artinya bagi pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat; Warisan Budaya yang dapat berupa benda, bangunan,struktur, kawasan, dan situs, perlu mendapatkan kepastian hukum agar dapat dilestarikan dengan sebaik-baiknya
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012
Materi Pokok: Penetapan dan penghapusan Warisan Budaya bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penetapan dan penghapusan Warisan Budaya; meningkatkan kepedulian, kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap Warisan Budaya dan upaya pelestariannya; dan memberikan kepastian hukum dalam pelestarian Warisan Budaya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD No 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PELESTARIAN BANGUNAN DAN/ATAU LINGKUNGAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dengan mendasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya serta dalam rangka tertib penyelenggaraan pelayanan perizinan di bidang pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5168);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4532);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036;
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 2/E);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 59);
14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 69).
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 59) diubah yaitu :
1. Semua kalimat :
a. Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman diubah sehingga berbunyi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang;
b. Tim Cagar Budaya diubah sehingga menjadi Tim Ahli Cagar Budaya;
c. Kepala Bagian Tata Usaha diubah sehingga berbunyi Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
2. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 11 ditambahkan 3 (tiga) angka baru yaitu angka 7, angka 8 dan angka 9 serta diantara ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (1a);
3. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 14 angka 1 diubah dan ditambahkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 8 dan angka 9 serta diantara ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (1a);
4. Ketentuan dalam Lampiran diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat