Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Forum Komunikasi Pengelola Destinasi Wisata
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung keberhasilan pembangunan kepariwisataan daerah harus memperhatikan peran masyarakat dan pengusaha sebagai pelaku pengembangan sehingga mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, berdaya saing dan berkarakter dalam meningkatkan kunjungan wisatawan; Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pembinaan untuk menghindari teliadinya persaingan negatif antar pengelola usaha pariwisata, serta dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas yang pada giliran dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Forum Komunikasi Pengelola Destinasi Wisata.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.04/UM.001/MKP/08; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 61 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Forum Komunikasi Pengelolaan Destinasi Wisata, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Forum Komunikasi Pengelola Destinasi Wisata, 5. Sumber Pendanaan, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan Kelompok Sadar Wisata
ABSTRAK:
bahwa salah satu komponen dalam masyarakat yang memiliki peran dan kontribusi penting dalam pengembangan kepariwisataan di daerah, yaitu kelompok Sadar Wisata, terutama dalam terwujudnya pelayanan lingkungan dan suasana yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan kepariwisataan di sekitar destinasi; bahwa berdasarkan Pasal 7 huruf d dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan kelompok sadar wisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan walikota tentang pembinaan Kelompok Sadar Wisata.
UU No 9 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2008; UU No 10 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.04/UM.001/MKP/08; Perda Kota Banjarbaru No 11 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No 07 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Banjarbaru No 7 Tahun 2018; Perda Kota Banjarbaru No 10 Tahun 2016; Perwali Kota Banjarbaru No 61 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pembinaan Kelompok Sadar Wisata, berisi tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Kelompok Sadar Wisata;
3. Pembentukan dan Kepengurusan POKDARWIS;
4. Program Kerja dan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga;
5. Pembinaan
6. Pengawasan;
7. Pendanaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2018
Pariwisata dan KebudayaanPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI NO.7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Satuan Pendidikan Dasar di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
Keputusan Wali Kota Nomor 05 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas Pendidikan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah
Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 37 ayat (2) Peraturan
Walikota Nomor 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksan
Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.53 Tahun 2016
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan Nonformal adalah pendidikan di luar jalur Pendidikan Formal
yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan program Pendidikan
Nonformal. Susunan organisasi Satuan Pendidikan SMP terdiri atas:
a. Kepala Sekolah; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi Satuan Pendidikan SD terdiri atas:
a. Kepala Sekolah; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi Satuan Pendidikan TK Pembina terdiri atas:
a. Kepala Sekolah; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi Satuan Pendidikan Nonformal SKB terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.7 Tahun 2006
Mencabut PERWALI NO.39 Tahun 2015
Mencabut KEPWALI NO.05 Tahun 2004
9 hlm. 8 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Nilai Budaya Kerja Aparatur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan daerah yang berhasil guna, berdaya guna,
bersih dan bertanggungjawab serta mencapai misi dan tujuan organisasi, perlu adanya peningkatan kinerja
aparatur, untuk mewujudkannya perlu perbaikan sikap dan
perilaku serta pola pikir melalui nilai-nilai budaya kerja.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Aparatur dan Kelompok Budaya Kerja, Penerapan, Pengawasan dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah; berdasarkan Permen Pariwisata Republik Indonesia No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, Walikota dapat menetapkan jenis usaha dan sub jenis usaha lainnya untuk setiap bidang usaha pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kota Prabumulih.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 52 Tahun 2012, Perpres No. 63 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 18 Tahun 2016, Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2014, Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2014, dan Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kota Prabumulih, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai usaha pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata, pemutakhiran TDUP, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan kewajiban, larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
29 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Darah Museum Batik pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah; bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a, berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat; bahwa berdasarkan rekomendasi Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/4932 tentang Rekomendasi atas Usulan Kenaikan Kelas Museum Batik Kota Pekalongan, serta sesuai Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan, maka memenuhi dasar hukum pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan eraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Batik pada DInas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah raga Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan UPTD Tipe A, UPTD Museum Batik yang merupakan unsur pelaksana tugas teknis oprasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pengelolaan Museum Batik, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka eraturan Walikota Nomor 1 Tahun2 013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Museum Batik pada DInas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pekalongan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 366
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Promosi Ternate
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam rangka mensinergikan upaya promosi serta memberikan informasi potensi peluang usaha melalui promosi investasi kepariwisataan, guna meningkatkan minat calon penanam modal untuk berinvestasi di Kota Ternate, perlu ditempuh langkah sistematis dan terencana oleh masyarakat dan/atau komponen masyarakat bersama dengan pemerintah daerah, dalam percepatan promosi Ternate sehingga dapat meningkatkan daya saing daerah yang berorientasi pasar dalam menghadapi persaingan global; untuk mendukung proyek perubahan “akselerasi promosi investasi melalui pariwisata berbasis komunitas Ternate” (Paris Kota), perlu didukung melalui suatu gerakan promosi yang dilaksanakan secara terpadu; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Gerakan Promosi Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Gerakan Promosi Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan dan Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2018
INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH KEPARIWISATAAN - penataan zona
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 365
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Zona Industri Kecil dan Menengah Kepariwisataan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah sektor pariwisata saat ini merupakan industri gaya baru yang secara tidak langsung mampu memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat, peningkatan pendapatan daerah, membuka kesempatan kerja sehingga dapat mensejahterakan masyarakat; untuk mendukung industri pariwisata daerah perlu didorong sinergisitas lintas sektor khususnya industri kecil dan menengah dalam menopang pengembangan pembangunan kepariwisataan daerah sehingga terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat, melalui akselerasi industri kecil dan menengah yang berada disekitar lokasi wisata; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan Zona akselerasi Industri kecil dan Menengah Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penataan Zona Industri Kecil dan Menengah Kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Penataan Zona Akselerasi; Hak dan Kewajiban; Penempatan Usaha IKM dan Penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
8 Halaman; Penjelasan: 4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2018
Pariwisata dan KebudayaanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI NO.40 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar “Segara Sari” Kota Balikpapan dan Uraian Tugas
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TOGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLA KAWASAN WISATA PANTAI MANGGAR SEGARA SARI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda, Olah raga dan Pariwista perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA No.2 Tahun 2016; PERWALI No.32 Tahun 2016
Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) adalah unsur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau
kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu. UPTD Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari dipimpin oleh seorang Kepala yang secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pariwisata. Susunan Organisasi UPTD Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
Mencabut PERWALI NO.40 Tahun 2009
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghentian Penarikan Retribusi Tempat Rekreasi Taman Margasatwa Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 3 Tahun 201 7 ten tang Pembentukan Perseroan
Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda) maka
pengelolaan dan pemberian pelayanan obyek Taman
Margasatwa beralih ke Perseroan Terbatas Taman Satwa
Semarang (Perseroda); bahwa Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud huruf a,
telah mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kota
Semarang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 7 Tahun 201 7 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah
Kota Semarang Kepada Holding Company Perseroan Terbatas
Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang dan
Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda)
Tahun 2017; bahwa pada hari Selasa 17 April 2018 telah dilaksanakan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Taman
Satwa Semarang (Perseroda) maka pengalihan sebagaimana
dimaksud pada huruf a harus segera dilakukan; bahwa saat ini di tempat rekreasi Taman Margasatwa
berlaku ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang;
bahwa saat ini di tempat rekreasi Taman Margasatwa
berlaku ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
agar hasil pendapatan dari obyek retribusi tempat rekreasi
Taman Margasatwa tetap dapat menjadi pendapatan
Pemerintah Kota Semarang, maka perlu dialihkan menjadi
pendapatan bagi Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang
(Perseroda); bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Penghentian
Penarikan Retribusi Tempat Rekreasi Taman Margasatwa;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghentian retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat