Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 2, BN.2023 (320)/28 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Pada Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam pelaksanaan dan pengoordinasian penyelenggaraan program dan kegiatan melalui mekanisme dekonsentrasi, perlu disusun pedoman dan arah kebijakan bagi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan pemerintah daerah provinsi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu mengatur lingkup urusan Pemerintah Pusat yang melimpahkan sebagian kewenangannya melalui asas dekonsentrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ciimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pem bangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor Kementrian Perencanaan 80 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepaia Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, dekonsentrasi kementrian PPN/Bappenas, kelembagaan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
12 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 7, BN.2024 (551)/15 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Menengah dan Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengakomodasi perubahan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah belum mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yaitu tentang pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diubah sebagaian
15 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut
Permenkop UKM No. 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 kepada Bupati/Walikota
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 2, BN.2020/No.584, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 kepada Bupati/Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkop UKM No. 2 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 kepada Bupati/Walikota
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 7, BN.2019/No.1698, peraturan.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 kepada Bupati/Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 13, BN.2018/No.1788, peraturan.bpk.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3/PER/M.KUKM/IV/2017 Tahun 2017
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 3/PER/M.KUKM/IV/2017, BN.2017/No.602, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUMKM/II/2016 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenkop UKM No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/VII/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 09/PER/M.KUKM/VI/2016, BN 2016/NO 1044 PERATURAN.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 07/PER/M.KUKM/VII/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2015 – 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 10 /PER/M.KUKM/VI/2016, BN 2016/NO 1045; PERATURAN.GO.ID; 18 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat