Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
Permendag No. 41 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 54, BN.2020/NO.541, jdih.kemendag.go.id : 6 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
Permendag No. 90 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 47, BN.2020/No.481, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan
Permendag No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 41, BN.2020/NO.362, jdih.kemendag.go.id : 8 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
Permendag No. 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 90, BN.2019/No.1596, http://jdih.kemendag.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
APBNOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mengubah
Permendag No. 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Walikota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 62, BN 2019/ NO 930; PERATURAN.GO.ID : 18 HLM
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangannomor 13 Tahun 2019 Tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
Permendag No. 06 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 53, BN 2019/NO 920; KEMENDAG.GO.ID : 22 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
Permendag No. 53 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 06, BN 2019/ NO 178; PERATURAN.GO.ID : 16 HLM
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
APBNOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
Permendag No. 98 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/ Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Yang DiDanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Permendag No. 83 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitaslisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Permendag No. 70 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Mengubah
Permendag No. 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitaliasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 55, BN 2019/NO 639; KEMENDAG.GO.ID : 7 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
Permendag No. 39/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 21/M-DAG/PER/4/2017, BN 2017/NO 605; KEMENDAG.GO.ID : 39 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat