Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai.
ABSTRAK:
Pelaksanaan Hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai, perlu menetapkan peraturan tentang besaran standar kebutuhan minimal rumah tangga.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang standar kebutuhan minimal rumah tangga Ketua DPRD Kota Tanjungbalai setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
4 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2018;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2017.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut
Perubahan RKPD, adalah perubahan dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 1 (satu) tahun di lingkungan Pemerintah Daerah. Perubahan RKPD Tahun 2018 merupakan rancangan kerja sesuai dengan
perkembangan asumsi kerangka Ekonomi Daerah, Arah Kebijakan Prioritas dan
Sasaran Pembangunan Daerah serta Rencana Program dan Kegiatan Prioritas
Daerah Tahun 2018.
Perubahan RKPD Tahun 2018 sebagai menjadi landasan penyusunan perubahan
Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja PD untuk
menyusun Perubahan APBD Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Perkantoran Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Solok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memudahkan Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran sesuai dengan Pedoman Tata Naskah Dinas, perlu adanya Sistem Administrasi Perkantoran Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Solok;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Perkantoran Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Solok;
UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 82 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Perkantoran Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Solok yang memuat ketentuan umum; sistem administrasi perkantoran elektronik; bentuk dan susunan; pengguna sistem; tanda tangan elektronik; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2018
PERWALI Kota Yogyakarta No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta PD/Unit Kerja yang telah mempunyai pakaian dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku meliputi :
a. Satuan Polisi Pamong Praja diatur sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas dan perlengkapan dan peralatan operasional Satuan Polisi Pamong Praja dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pakaian Dinas Lapangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. Dinas Perhubungan diatur sesuai dengan Peraturan Kementrian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2015 tentang pakaian dinas harian pegawai negeri sipil di lingkungan Kementrian Perhubungan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1997 tentang Pakaian Dinas Pegawai Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. Dinas Kebakaran diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran;
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai serta dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja pegawai sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun
1997, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2008, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008
Jenis Pakaian Dinas, Atribut Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota dan Pegawai, Pakaian Dinas DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Mencabut Keputusan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai
26 HLM; Lampiran : 62 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018
PERWALI Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perwal No. 63 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, maka perlu dilakukan pengaturan tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan kompetitif
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014
Prinsip Seleksi, Persiapan Seleksi, Pelaksanaan Seleksi, Penetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Pemerintah Kota Yogyakarta
17 HLM; Lampiran : 9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 40.A TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA TERNATE-Perubahan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 357
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah dengan dialihkannya Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, maka perlu untuk menghapus Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kecamatan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Ternate; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali No. 19 Tahun 2016; Perwali No. 40.A Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Bagian Kesebelas, Pasal 71 sampai dengan Pasal 75 dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 308.A) dicabut, sehingga Ketentuan Bagian Kesebelas, Pasal 71 sampai dengan Pasal 75 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Pasal 71 sampai dengan Pasal 75 dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 308.A)
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Budaya Pemerintahan di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008 tentang Budaya Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Budaya Pemerintahan perlu diatur Budaya Pemerintahan di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2015 tentang Budaya Pemerintahan Di Pemerintah Kota Yogyakarta, maka peraturan tersebut perlu dicabut dan diganti
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2014, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2014
Budaya Pemerintahan, Sosialisasi dan Internalisasi, Kelompok Budaya Pemerintahan, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2015 tentang Budaya Pemerintahan di Pemerintah Kota Yogyakarta
9 HLM; Lampiran : 20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Perwal Magelang No 3 Tahun 2016
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 29 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 36 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; Perpres No 12 Tahun 2013 sebagaimana tealh diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2013; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permenkes No 28 Tahun 2014; Permenkes No 85 Tahun 2015; Perwal Magelang NO 40 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kli terakhir dengan Perwal Magelang No 57 Tahun 2017; Perwal Magelang No 46 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Magelang No 43 Tahun 2013; Perwal Magelang No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Magelang No 8 tahun 2017; Perwal Magelang No 70 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Jasa Pelayanan pada BLUD RSUD Tidar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
Perwal Magelang No 5 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada belanja bantuan keuangan kepada Gampong dalam wilayah Kota Lhokseumawe, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah:Undang-Undang No.28 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.17 Tahun 2003;Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lhokseumawe No,20 Tahun 2016.
Peraturan ini merubah ketentuan sebagai berikut: diantara angka 6 dan angka 7 disisipi 4 (empat) angka, yakni angka 6a, 6b, 6c, dan 6d, dan ditambah 9 (sembilan angka yakni angka 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38 dan 39; merubah ketentuan ayat (5) Pasal 55; menambahkan Pasal 58A; dan merubah ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 59.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Merubah Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
42 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat