Instruksi Presiden (INPRES) NO. 2, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya semakin meningkat dan membahayakan kehidupan masyarakat sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur. Pemerintah bertugas untuk melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah untuk melaksanakannya.
UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2008; UU No. 35 Tahun 2009; No. 12 Tahun 2011; No. 23 Tahun 2014; Permenkes No. 2415 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas dan tujuan, ruang lingkup pengaturan, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, partisipasi masyarakat pembinaan dan pengawasan, pendanaan, pelaporan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
18 hlm
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2021
PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2017tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat- Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan semakin maraknya peredaran
dan penyalahgunaan minuman beralkohol, alkohol dan
obat-obatan dan zat adiktif lainnya sehingga dapat
menimbulkan kerusakan psikis, kerusakan moral, mental
dan berpotensi meningkatkan kriminalitas di daerah ; bahwa dalam upaya mencegah dan mengurangi
beredarnya minuman beralkohol, penyalahgunaan
alkohol dan obat-obatan dan zat adiktif lainnya, maka
perlu adanya pengaturan dan pengendalian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengaturan Minuman Beralkohol,
Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif
Lainnya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Larangan;
4. Upaya Pencegahan;
5. Pengaturan;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
11 halaman
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Badan Narkotika Nasional
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 5, https://jdih.bnn.go.id/: 4 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika, dibutuhkan upaya
dan sinergi bersama antara Kementerian, Lembaga
dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi
kompleksitas ancaman penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2
Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Tahun 2020-2024 memberikan kepastian hukum bagi
Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk
turut serta dalam menanggulangi permasalahan
narkotika;
c. bahwa belum adanya petunjuk teknis yang dapat
dijadikan panduan atau pedoman untuk
melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,
diperlukan pengaturan melalui petunjuk teknis untuk
memberikan arah lebih komprehensif bagi
Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 128);
3. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
4. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika
Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 999);
a. Aksi Nasional P4GN 2020-2024
b. Mekanisme Pelaporan Serta Pemantauan dan Evaluasi
c. Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
84 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/NO.11, TLD No.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika sangat membahayakan dan mengancam generasi muda dan masyarakat luas khususnya masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu;
bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika menunjukkan gejala semakin meningkat dan bahaya laten serta bahaya manifest yang tidak dapat dielakkan lagi bagi masyarakat luas sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara tersetruktur, sistematis, efektif dan efisien;
bahwa ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika memberikan amanah kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah dalam hal fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1997,UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.25 Tahun 2011, Permensos No. 26 Tahun 1012, Permendagri No. 21 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pendanaan, ketentuan penyidikan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri dari 18 Hlm dan 4 Hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 21 Tahun 2016
PENCEGAHAN - PENANGGULANGAN - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2016/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN,PENANGGULANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan, penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Thaun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2011; Permenso No. 26 Tahun 2012; Permendagri No. 21 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penyalahgunaan Narkotika termasuk dalam ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi; antisipasi dini; pencegahan; partisipasi masyarakat; pembinaan dan pengawasan; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pencegahan primer; upaya pencegahan sekunder; upaya pencegahan tersier; penerapan tindakan administratif; diatur dengan Peraturan Bupati.
pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai maka, Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pencegahan, penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU 1945; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2013; PERDA KAB. SERDANG BEDAGAI No. 7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat