narkotika dan prekursor narkotika - pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.7 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.25 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2013; PP No.17 Tahun 2018; Perpres No.23 Tahun 2010; Permenakertrans No.PER.11/MEN/VI/2005; Permendagri No.12 Tahun 2019; Permenkes No.4 Tahun 2020; Permensos No.7 Tahun 2021; Perka BNN No.5 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan ini diatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, Pemerintah
Daerah menyusun Peraturan Daerah mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020: UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2010; PP Nomor 25 Tahun 2011; Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III RUANG LINGKUP; BAB IV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; BAB V PENCEGAHAN; BAB VI ANTISIPASI DINI; BAB VII PENANGANAN; BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT; BAB IX REHABILITASI; BAB X MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XII SISTEM DATA DAN INFORMASI; BAB XIII
PENGHARGAAN; BAB XIV PENDANAAN; BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
XVI Bab, 37 Pasal (20 Hlm.) dan 9 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika mengancam perkembangan sumber daya manusia serta kehidupan bangsa dan negara, sehingga perlu dilakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; bahwa penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara terintegrasi, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2019
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Antisipasi Bab III Pencegahan Bab IV Pemberantasan Bab V Penanganan Bab VI Rehabilitasi Bab VII Partisipasi Masyarakat Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Tim Terpadu Bab X Pengadaan Bab XI Pendanaan Bab XII Sanksi Administrasi Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat akan berakibat mengancam keberlanjutan kehidupan dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bemegara, oleh karena itu diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UUD No 28 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 1997, UU No 23 Tahun 2002, UU No 36 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 25 Tahun 2011, PP No 40 Tahun 2013, PP No 12 Tahun 2017, Perpres No 23 Tahun 2010, PerMendagri No 80 tahun 2015, Permenkes No 3 Tahun 2015, Pemendagri No 12 Tahun 2019, Permenkes No 4 Tahun 2020, Permenkes No 5 Tahun
Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Halaman : 21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
dan prekursor narkotika berbahaya bagi perkembangan
sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa
dan negara; bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
dan prekursor narkotika di wilayah Kabupaten Rembang
semakin mengkhawatirkan sehingga perlu dilakukan
upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, salah satu tugas Pemerintah Daerah
dalam hal fasilitasi pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika yaitu menetapkan Peraturan Daerah
tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalaln huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Pencegahan dan Pemberantasan
Bab IV Antisipasi Dini
Bab V Penanganan
Bab VI Kelembagaan
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Prasarana, Sarana dan Sumber Daya Manusia
Bab IX Kerja Sama
Bab X Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Sistem Data dan Informasi
Bab XIII Penghargaan
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan masyarakat, sehingga perlu untuk dilakukan pencegahan dan pemberantasan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, menyebutkan bahwa Bupati/Walikota melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah kabupaten/kota, diantaranya meliputi penyusunan Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, maka diperlukan pengaturan hal tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan fasilitasi, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, pemberantasan, penghargaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
23 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2022
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5062), sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.11/MEN/VI/2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif Lainnya Di Tempat Kerja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1306);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 30);
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Halaman : 17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2022/ NO.6, LL KOTA PONTIANAK: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU No.35 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.25 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2013; PP No.12 Tahun 2017; PP No.45 Tahun 2017; Perpres No.23 Tahun 2010; Permenkes No.4 Tahun 2020; Permendagri No.12 Tahun 2019; Perda No.3 Tahun 2021;
peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Upaya Pencegahan; Antisipasi Dini; Penanganan; Partisipasi Masyarakat; Rehabilitasi; Penghargaan; Monitoring, Evaluasi dan pelaporan; Pembinaan dan pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
19 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa meningkatnya Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba di tengah masyarakat semakin
mengancam keberlanjutan kehidupan generasi muda
dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bernegara,
oleh karenanya perlu peran Pemerintah Daerah dan
Masyarakat untuk mendukung Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika,
Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun
Peraturan Daerah ten tang Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3 . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201 lNomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5419);
9. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 4 7 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun
2019 ten tang Badan Narkotika Nasional (Lembaran
Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 128);
10. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun
2020-2024.
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015
tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan
Pela.po ran N arkotika, P$ikotropika, c\an Prelrnr$Or
Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 74);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika (Berita Negara Republilc Indonesia
Tahun 2019 Nomor 195);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020
tentangPenyelenggaraan Institusi Penerima WajibLapor
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
30);
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Asistensi Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1007) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor
7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
822);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2022
tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 421);
Peraturan ini berisi tentang:
1. DETEKSI DINI
2. ANTISIPASI DINI
3. PENCEGAHAN
4. PEMBERANTASAN
5. PENANGANAN
6. KELEMBAGAAN
7. SARANA, PRASARANA DAN SUMBER DAYA MANUSIA
8. KERJA SAMA
9. PARTISIPASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
10. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
12. SISTEM DATA DAN INFORMASI
13. PENDANAAN
14. SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Presekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa narkotika sebagai zat atau obat yang bermanfaat dan
diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan
maupun pengembangan ilmu pengetahuan, namun
penggunaan narkotika dan prekursor narkotika yang
disalahgunakan akan berdampak terhadap berbagai sendi
kehidupan, nilai, dan karakter, serta budaya bangsa, sehingga
dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun
daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya
manusia dan derajat kesehatan masyarakat; bahwa dengan semakin meluasnya peredaran gelap narkotika
dan prekursor narkotika dan untuk melindungi masyarakat
khususnya dari bahaya penyalahgunaannya, maka harus
dilakukan upaya-upaya fasilitasi pencegahan, pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor
narkotika; bahwa salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan
fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika adalah
dengan membentuk peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prelrursor Narkotika;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Fasilitasi
Bab III Rencana Aksi Daerah
Bab IV Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Bab V Antisipasi Dini
Bab VI Penanganan
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Tim Terpadu
Bab IX Pendanaan
Bab X Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Penghargaan
Bab XIII Kerja Sama
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat