Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam; Pengelolaan sampah belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; Pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi bagi daerah, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat; Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat dan dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Pengelolaan Sampah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas dan tujuan; ruang lingkup; pengelolaan sampah; tugas dan wewenang pemerintah daerah; hak, kewajiban; perizinan; insentif dan disinsentif; pembiayaan dan kompensasi; kerjasama dan kemitraan; peran masyarakat; larangan; pembinaan dan pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidikan; sanksi adminitratif; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR : 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dibentuknya peraturan adalah:
a. bahwa tanggung jawab sosial perusahaan swasta dan program kemitraan dan bina lingkungan yang diselenggarakan perusahaan BUMN pada dasarnya merupakan wujud peran serta pelaku usaha dalam pembangunan berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan hidup yang merupakan bagian integral pembangunan nasional;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan, program kemitraan dan bina lingkungan dalam rangka pembangunan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, pelaksanaan program kegiatan tersebut perlu disinergikan dengan program pembangunan daerah Kabupaten Kepahiang;
c. bahwa untuk mensinergikan pelaksanaan program tanggungjawab sosial perusahaan, program kemitraan dan bina lingkungan, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pengelolaan tanggungjawab sosial perusahaan, program kemitraan dan bina lingkungan
Dasar Hukum dibentuk peraturan adalah: UUD 1945; UU 19/2003; UU 39/2003; UU 25/2007; UU 40/2007; UU 32/2009; UU 12/2011; UU 23/2014; PP 47/2012; Permen BUMD PER-05/MBU/2007 dan Perda Kab Kepahiang 8/2012
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah:
Peraturan daerah ini dimaksudkan untuk :
a. memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TSP dan PKBL di Kabupaten;
b. menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten; dan
c. memberikan landasan kepada pemerintah daerah dalam mengkoordinasi, mengakomodasi dan mensinergikan penyelenggaraaan program TSP PT, PKBL BUMN dengan Program Pembangunan Daerah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
2. Peraturan Bupati tentang pemberian penghargaan pelaksana TSP dan PKBL ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga
tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang
berkelanjutan.
Dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang,
khususnya pembangunan dibidang industri, semakin meningkat
pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan
beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan
kesehatan manusia.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
1995 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Penjelasan 11 Hal; Lampiran 13 Hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2021
Perbup Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2021/NO.43 LL Kab Kubu Raya : 3 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 huruf a Peraturan Pemerintah Noor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, daftar usaha dan/atau kegiatan wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Menteri.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 35 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2021; Permen LHK No. 4 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Mencabut Peraturan Bupati Kubu Raya No. 11 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai tujuan pembangunan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 diperlukan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan lingkungan sosial serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lebak;
b. bahwa agar upaya sebagaimana dimaksud huruf a tersebut dapat terlaksana dengan baik perlu terjalin hubungan yang sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat;
c. bahwa untuk mewujudkan hubungan yang sinergis antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat di Kabupaten Lebak diperlukan pengaturan didasarkan pada prinsip-prinsip etika bisnis untuk menerapkan kewajiban tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Lebak;
d. bahwa tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat;
e. bahwa agar pelaksanaan kegiatan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Kabupaten Lebak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014; PP No 47 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Lebak No 1 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup,Maksud,Tujuan Dan Azas; 3. Hak Dan Kewajiban Perusahaan; 4. Program Dan Bidang Kerja Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; 5. Forum Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; 6. Mekanisme Dan Prosedur Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; 7. Pembiayaan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Dan Biaya Operasional Forum Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; 8. Fasilitas Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; 9. Pelaporan Dan Evaluasi; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2019 NOMOR 74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan merupakan wujud kepedulian dan peran serta pelaku usaha dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 22 Tahun 2001, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 33 Tahun 2008, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 47 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar yang diselaraskan dengan program pembangunan Pemerintah Daerah. Di dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai asas dan ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, hak dan kewajiban perusahaan, program dan bidang kerja Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Penetapan dan Pengesahan Dokumen Kajian Lingkungan
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Perda No. 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum dan dalam rangka mewujudkan mekanisme serta prosedur standar dalam tata laksana pelayanan umum yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan guna mendorong efektivitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas, prakarsa da peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan kegiatan terpadu yang sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk memberikan pedoman yang jelas guna penetapan dan pengesahan dokumen kajian lingkungan sebagaimana diatur dengan Perda No. 14 Tahun 2004, perlu meninjau dan menyempurnakan Perwali No. 36 Tahun 2005 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Penetapan dan Pengesahan Dokumen Kajian Lingkungan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; PP NO. 27 Tahun 1999; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2001; Perda No. 14 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penetapan dan pengesahan, persyaratan, ketentuan retribusi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2007.
Mencabut Perwali No. 36 Tahun 2005 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Penetapan dan Pengesahan Dokumen Kajian Lingkungan
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah, selain itu ketentuan ini merupakan amanat dari Pasal 112 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang pelaksanaannya diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
Ketentuan ini mengatur mengenai retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel. Dalam ketentuan ini diatur tentang obyek retribusi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel yaitu i) pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; ii) pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah dan iii) penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Untuk pengenaan tarif retribusi kepada subyek retribusi atau dalam hal ini adalah Orang Pribadi atau Badan yang menikmati layanan kebersihan di wilayah Boven Digoel, Pemerintah Daerah Boven Digoel menetapkan tarif paling rendah sebesar Rp5000/bulan untuk Rumah Tangga dengan 1 Lantai dan paling tinggi sebesar Rp500.000/bulan untuk industri besar. Pemanfaatan retribusi sampah/kebersihan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan di wilayah Kabupaten Boven Digoel
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
-
-
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat