Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Privat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu lingkungan hidup yang memenuhi standar baku mutu, maka perlu adanya penyediaan Ruang Terbuka Hijau Privat; bahwa tanggungjawab terhadap peningkatan mutu lingkungan yang memenuhi standar lingkungan hidup menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah, Swasta dan masyarakat; bahwa dalam rangka mewujudkan penyediaan Ruang Terbuka Hijau Privat sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu diatur mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan penyediaan Ruang Terbuka Hijau sebagai acuan dalam pelayanan perizinan;
Dasar Hukum Peraturan: : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; . Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2009; kat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1991 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Tahun 1990-2010; 10. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung; . Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 152 Tahun 2003; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2007; . Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan, Pemanfaatan Dan Pengendalian; Penghijauan Pada Bangunan Yang Sudah Berdiri; Peran Serta Masyarakat Dalam Penghijauan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: . Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 515/KEP/2007 tentang Pemanfaatan Ruang Terbuka; 2. Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 249/KEP/2009 tentang Penyediaan Pergola Tanaman Rambat Pada Tempat-Tempat Usaha Disepanjang Jalan Urip Sumoharjo, Jalan P. Diponegoro, Jalan Mangkubumi, Jalan Malioboro, Jalan Ahmad Yani, Jalan Suryotomo Dan Jalan Brigjen Katamso Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman: 8 hlm. Lampiran: 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Kendari perlu
dijaga dan dipelihara kelestariannya guna terciptanya
lingkungan yang indah, bersih, nyaman dan lestari;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap
kelestarian Ruang Terbuka Hijau Kota Kendari, perlu
merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Ruang
Terbuka Hijau di Kota Kendari;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b
diatas,dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan
Walikota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Ruang
Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kendari dengan Peraturan
Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber
Daya Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahur 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 TaHun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambatran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725 Tahun 2007);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 8 ) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun
2000 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan
organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009
Nomor 8);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD Kota Kendari;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2009
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Standart
Operasional Prosedure (SOP), (Lembaran Daerah Kota
Kendari Nomor 4 Tahun 2009)
BAB IX LARANGAN
BAB X SANKSI ADMINISTRASI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2010.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 140 Tahun 2009
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan, Upaya Pemantauan Lingkungan Dan Dokumen Pengelolaan Lingkunga
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dokumen Lingkungan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan yang berkaitan dengan penyusunan dokumen lingkungan, maka perlu adanya penyederhanaan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Perizinan Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000; . Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006; . Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pelayanan Dokumen Lingkungan; Amdal; Jangka Waktu Proses Pelayanan; Pengesahan Dokumen Lingkungan; Pengawasan Dan Pembinaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan, Upaya Pemantauan Lingkungan dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan sepanjang yang mengatur tentang mekanisme penyusunan dokumen lingkungan
Jumlah Halaman: 5 hlm. Lampiran: 8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 103 Tahun 2009
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: : bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, agar pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dapat berjalan dengan optimal, maka perlu menindaklanjuti ketentuan pada Pasal 14 ayat (5):
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 10 Tahun 1968; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perizinan; Bentuk Formulir Permohonan Izin Surat Izin Penyambungan Saluran Air Limbah Terpusat; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 71 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kesehatan masyarakat Kota Semarang,
diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk
senantiasa membiasakan pola hidup sehat;
b. bahwa merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya
kesehatan bagi perokok maupun masyarakat yang bukan perokok
namun ikut terpapar asap rokok orang lain;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi
Kesehatan dan dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya asap
rokok, maka Pemerintah Kota Semarang bermaksud mengatur
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok
(KTM);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b,
dan c, maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok
(KTM) Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2009.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat