Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12, TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Kondisi Kabupaten Bulungan yang memiliki daerah rawa, sawah, hutan, dan perbukitan memiliki potensi hidup dan berkembangnya burung walet yang memiliki nilai manfaat yang tinggi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Aktivitas pengusahaan sarang burung Walet di tengah-tengah masyarakat saat ini semakin marak dan berkembang di Kabupaten Bulungan, untuk itu perlu adanya pengaturan dalam rangka pembinaan, pengendalian dan penertiban. untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberi ruang kepada masyarakat dalam mengelola dan mengusahakan sarang burung walet harus memiliki izin usaha. Berdasarkan petimbangan dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Lokasi dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Bab III: Penemuan Goa Sarang Burung Walet. Bab IV: Pengambilan Sarang Burung Walet. Bab V: Perizinan Usaha Sarang Burung Walet. Bab VI: Gedung Sarang Burung Walet. Bab VII: Perubahan atau Pengalihan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Bab VIII: Kewajiban dan Larangan. Bab IX: Pembinaan dan Pengawasan. Bab X: Sanksi Administratif. Bab XI: Ketentuan Penyidikan. Bab XII: Ketentuan Pidana. Bab XIII: Ketentuan Peralihan. Bab XIV: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 91 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Sanitasi Kabupaten Cilacap Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan dapat berhasil jika
dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif, salah
satunya melalui penyusunan Strategi Sanitasi Kabupaten
(SSK) sebagai instrumen untuk meningkatkan implementasi
kegiatan sanitasi dalam rangka mencapai tujuan
pembangunan sanitasi kabupaten; bahwa dampak sanitasi yang buruk berpengaruh terhadap
tingkat kesejahteraan dan kesehatan masyarakat sehingga
perlu diintervensi dan didorong agar masyarakat menjadi
lebih berkualitas; bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 18
Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Cilacap Tahun 2017-2022 serta
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
2023-2026, maka perlu menyusun Strategi Sanitasi
Kabupaten Cilacap Tahun 2022-2026; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Strategi Sanitasi
Kabupaten Cilacap Tahun 2022-2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyusunan Strategi Sanitasi Kabupaten Tahun 2022-2026 yang bertujuan untuk
pembangunan sanitasi secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan yang uraiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya mutasi jabatan struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sesuai Keputusan Bupati Cilacap Nomor :821.2/ 12/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang Penunjukan Pejabat Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap dan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap; bahwa untuk memperlancar tugas-tugas di bidang iingkungan hidup, maka dipandang periu memberikan Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perij man Pembuangan dan/ atau Pemanfaatan Air Limbah dari Bupati Cilacap kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciiacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah dan Bupati Cilacap kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah dan Bupati Cilacap kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 53 Tahun 2022
TATA CARA PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna mencegah dan menghentikan terjadinya pelanggaran
serta mengendalikan perbuatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 63
ayat (3) dan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
serta ketentuan Pasal 505 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perlu menetapkan Tata Cara
Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Tulungagung dengan
Peraturan Bupati.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun
2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018
Nomor 10 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri D);
3. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 33 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 33).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN SANKSI ADMINISTRATIF, WEWENANG, JENIS SANKSI ADMINISTRATIF, PENDELEGASIAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, TATA CARA PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Tahun 2017/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mencapai Visi Kabupaten Pemalang yaitu terwujudnya Pemalang Hebat yang Berdaulat, Berjatidiri, Mandiri dan sejahtera, maka Pembangunan Kesehatan didasarkan pada Paradigma Sehat yang pelaksanaannya dilakukan dalam bentuk Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; bahwa agar Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dapat dilaksanakan dan menjadi budaya hidup perorangan, keluarga dan masyarakat di Kabupaten Pemalang, maka perlu mengatur Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Rumah Tangga di Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Kabupaten Pemalahg;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Instruksi Presiden no 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/lX/ 1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/menkes/per/XI/2011; 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 574/ Menkes/SK/IV /2000; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1215/SK/XI/2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 564/Menkes/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 564/Menkes/SK/VIIl/2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2005; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2006; Peraturan Gubenur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 47 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Manfaat PHBS
Bab V Indikator, Sasaran dan Pelaksana PHBS
Bab VI Pembinaan PHBS
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Sanksi Administrasi
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Tatanan Rumah Tangga di Kabupaten Pemalang dicabut.
50 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat