Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting
ABSTRAK:
Bahwa pelanggaran dan kejahatan di bidang kehutanan khususnya tindakan penebangan kayu liar (illegal logging) dan peredaran hasil hutan illegal di dan dari Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting, sudah sangat memprihatinkan, karena itu perlu segera diambil langkah-langkah tegas dan terpadu oleh semua instansi pemerintah yang terkait;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998
Mengkoordinasikan seluruh instansi terkait yaitu Menteri Kehutanan, Panglima TNI, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi, Menteri Kehakiman dan HAM, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian RI untuk memberantas kegiatan penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan illegal;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2001.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 24, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemulihan Kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi dalam Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Pasir Laut di Daerah Lepas Pantai Perairan Pulau Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Sensus Penduduk Tahun 1990
ABSTRAK:
Menjamin kelancaran pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 1990 dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden agar sensus penduduk tersebut dapat diselenggarakan pada waktunya dengan aman dan tertib, tanpa mengabaikan persyaratan teknis serta ketelitian yang dihasilkan.
Dasar Hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2044); Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048); Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3142);
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup; Menteri Dalam Negeri; Kepala Biro Pusat Statistik. Untuk menyelenggarakan Sensus Penduduk Tahun 1990 da mengatur agar tata cara dan tata laksana Sensus Penduduk Tahun 1990 diarahkan seefektif dan seoptimal mungkin, sehingga dapat diperoleh data guna dimanfaatkan bagi rencana pembangunan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 1988.
Lampiran file: 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh
setiap manusia sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sehingga lingkungan hidup perlu terus
dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang
pembangunan berkelanjutan; bahwa rendahnya kesadaran sebagian masyarakat
terhadap pentingnya pengendalian dampak lingkungan
hidup serta tingginya kepadatan penduduk dan
aktifitasnya telah menimbulkan permasalahan
lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan secara terpadu antar
berbagai sektor dan stakeholders di Kabupaten
Purworejo; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Perencanaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, Pengendalian, Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional, Hak dan Kewajiban, Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Peran Serta Masyarakat, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015 dicabut.
61 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa perekonomian yang diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi, perlu didukung dengan pengaturan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk
menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat di tingkat Daerah; bahwa guna mempertahankan daya dukung, daya tampung,
dan produktivitas lingkungan hidup di tengah keterbatasan
sumber daya alam dan peningkatan kegiatan pembangunan,
diperlukan kebijakan dalam upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di Daerah, diperlukan pengaturan tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di
Daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun
2014 ten tang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, namun ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah
tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan berkembangnya
aturan-aturan hukum terkait lingkungan hidup, sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan, Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Masyarakat Hukum Adat, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Penghargaan, Pengawasan, Sanksi Administratif, Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2016 dicabut.
47 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah bahwa Provinsi Riau memiliki kawasan hutan yang terdapat potensi sumber daya alam yang perlu dipelihara, dikelola, dan dijaga kelestariannya secara profesional dan berkelanjutan sehingga bisa bermanfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Riau, serta melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 yang menegaskan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.60 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 108 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2021; PP No. 24 Tahun 2021; PP No. 98 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; Permen LHK No. 64/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2017; Permen LHK No. 7 Tahun 2021; Permen LHK No. 8 Tahun 2021; Permen LHK No. 9 Tahun 2021.
Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Kelembagaan Pengelolaan Hutan KPH; Bab III. Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan; Bab IV. Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan; Bab V. Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam; Bab VI. Peningkatan Produktivitas Kawasan Hutan; Bab VII. Pemberdayaan Masyarakat; Bab VIII. Peran Serta Masyarakat; Bab IX. Monitoring dan Evaluasi; Bab X. Sistem Informasi Kehutanan; Bab XI. Pembinaan dan Pengawasan; Bab XII. Pendanaan; Bab XIII. Penyidikan; Bab XIV. Ketentuan Pidana; Bab XV. Ketentuan Lain-Lain; Bab XVI. Ketentuan Peralihan; dan Bab XVI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan.
Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa menjaga kesehatan merupakan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang
dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perilaku merokok dan paparan asap Rokok
dapat mengakibatkan gangguan atau bahaya bagi
kesehatan dan kualitas hidup sehingga diperlukan
upaya pengendalian dampak Rokok terhadap
kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan
lingkungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan
Kawasan Tanpa Rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Tanggung Jawab, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat dan Orang Tua, Pendanaan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor
10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat yang perlu
dilakukan secara terpadu dan efisien dari hulu ke hilir;
bahwa agar pelaksanaan pengelolaan sampah menjadi
lebih optimal, perlu dilakukan kerja sama, kemitraan,
atau penugasan dalam pengelolaan sampah di Kota
Yogyakarta;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah tidak sesuai lagi dengan kondisi
saat ini sehingga perlu diubah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 121 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun
2012 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022;
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta
Tahun 2012 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
MEngubah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta
Tahun 2012 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah;
Jumlah Halaman: 7 HLM; Penjelasan: 2 halaman;
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Penjelasan 5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat