ARSITEKTUR - PETA RENCANA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK - BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 9, Jdih.bmkg.go.id; 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Arsitektur dan Peta Rencana Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan berkelanjutan serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan kerangka dasar untuk menghasilkan layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 132 Tahun 2022; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur mengenai panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk menghasilkan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terintegrasi di Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet - Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur -
2023
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 7, BN 2023 (872) : 8 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Identifikasi Infrastruktur Informasi Vital
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Identifikasi Infrastruktur Informasi Vital
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
pelaksanaan identifikasi Inftrastuktur informasi vital (IIV); pelaporan hasil identifikasi IIV; mekanisme verifikasi pelaporan; penetapan IIV dan penyelenggara IIV; evaluasi penetapan IIV
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
36
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2024
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Permenperin No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Nomor 05/M-IND/PER/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 33, BN.2024 (439)/3 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu diatur kembali ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-
IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Perindustrian :
a. Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
b. Nomor 05/M-IND/PER/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ; dan
c. Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
a. Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
b. Nomor 05/M-IND/PER/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ; dan
c. Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2024
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/7/2017 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 15, BN.2024 (313)/56 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan kawat baja beton pratekan untuk keperluan konstruksi beton, meningkatkan daya saing industri kawat baja beton pratekan untuk keperluan konstruksi beton, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk kawat baja beton pratekan untuk keperluan konstruksi beton secara wajib;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/
M-IND/PER/7/2017 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib, sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia kawat baja beton pratekan untuk keperluan konstruksi beton dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/7/2017 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
56 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 7, BN.2023 (777)/163 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat dan pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat
(5) dan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor
38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah
dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalamn Penyediaan Infrastruktur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021,
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis infrastruktur, penyelenggara kerja sama pemerintah dan badan usaha, tata cara pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha, kerja sama pemerintah dan badan usaha skala kecil, peralihan prakarsa kerja sama pemerintah dan badan usaha, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
89 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 8, BN.2020/No. 1169, peraturan.go.id : 21 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 2, BN.2020/No. 144, peraturan.go.id : 30 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 Tahun 2020
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 5, BN.2022/No.485, jdih.lkpp.go.id: 26 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015
AsuransiKesehatanKetenagakerjaanKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua
Mencabut
Kepmenaker Nomor KEP-196/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 44, BN.2015/No.2076, jdih.kemnaker.go.id : 19 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat